Keterbukaan Informasi Pertambangan, Cegah Konflik di Aceh

Keterbukaan Informasi Pertambangan, Cegah Konflik di Aceh

Aceh, Kebebasaninformasi.org – Implementasi keterbukaan informasi publik di Aceh dinilai sangat penting, terutama di sektor pertambangan. Keterbukaan informasi tersebut adalah salah satu solusi untuk menghindari kecurigaan masyarakat terhadap perusahaan tambang, dan menghindari konflik antara keduanya.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati Aceh Barat, Rachmat Fitri Nanda, saat bertemu dengan Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh dan GeRAK Aceh Barat, Jumat (I3/2/2015). Pihaknya juga menyatakan bahwa Aceh Barat sudah melaksanakan implementasi UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pihaknya juga sudah melakukan sosialisasi ke masyarakat.

“Mungkin informasi terkait pertambangan yang sudah disampaikan oleh Pemerintah Aceh Barat belum berjalan dengan baik sehingga tidak tersapaikan kepada masyarakat, kalau memang GeRAK Aceh ingin membuat komitmen bersama antara Pemerintah dan Perusahaan, Pemerintah Aceh Barat sangat menyambut baik hal ini,” ujarnya, seperti dilansir Acehpost.co.

Sementara itu, Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Barat, Baharuddin Bahari berharap pemerintah Aceh Barat untuk membuat tim koordinasi untuk mengimplementasikan UU KIP tersebut. Menurutnya, dalam pelaksanaan keterbukaan informasi di sektor pertambangan butuh kerja sama antar lembaga untuk mewujudkan tata kelola di sektor pertambangan supaya lebih baik.

Baharuddin bersama GeRAK akan mensupport langkah pemerintah tersebut dengan melaksanakan pertemuan dari seluruh elemen untuk menyusun kesepakatan. Jadi, antara perusahaan, pemerintah, DPRK dan masyarakat sekitar tambang terjadi komunikasi yang baik dan menghilangkan konflik dan kecurigaan.