Pati, Kebebasaninformasi.org Meskipun sudah mengimplementasikan  UU Keterbukaan Informasi Publik, Kabupaten Pati dianggap tidak maksimal dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat. Beberapa masyarakat mengaku tidak dilayani dengan baik permintaan informasinya.

Di antaranya adalah Haris, aktivis lingkungan asal Kecamatan Trangkil. Pihaknya kecewa dengan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pati yang tidak memberikan informasi terkait instrumen pendukung rencana pembangunan pabrik semen yang dikeluarkan Pemkab Pati.

‘’Saya mengajukan permintaan informasi publik dengan penyertaan alasan pada 4 Februari 2015, tetapi sampai saat ini belum mendapatkan salinan dokumen publik yang saya ajukan,’’ ujar warga Haris Rubiyanto, seperti dilansir Suara Merdeka (25/2/2015).

Informasi yang diminta adalah surat keputusan kelayakan lingkungan (SKKL) No 660.1/4766 tahun 2014 dan Izin Lingkungan dengan nomor 660.1/4767 tahun 2014 yang diterbitkan pada 8 Desember 2014. Serta surat rekomendasi No 660.1/012/- XII/Amdal/2014 yang diterbitkan pada 1 Desember 2014.

‘’Semua dokumen itu terkait dengan kebijakan bupati tentang rencana pembangunan pabrik semen oleh PT Sahabat Mulia Sakti (SMS). Dokumen itu saya perlukan sebagai bahan kajian lingkungan Kabupaten Pait untuk pembelajaran bersama di masyarakat,’’ jelas aktivis lingkungan ini.

Menurutnya, sesuai ketentuan penyampaian informasi publik paling lambat 10 hari kerja sejak diterimanya permintaan. Namun, sampai saat ini dia hanya mendapatkan surat jawaban atas permohonannya.

Belum Dipenuhi

‘’Saya disuruh menunggu dan hanya diberi surat perihal pemberitahuan permohonan informasi publik dari Dishubkominfo yang ditujukan kepada sekretaris Badan Lingkungan Hidup (BLH) selaku PPID Pembantu. Penyampaian tembusan surat itu dengan mengundang saya di kantor Dishubkominfo,’’ urainya. Dia menjelaskan, semula kehadirannya ke Dishubkominfo itu dikira akan diberikan informasi yang diminta.

Tetapi justru tidak ada satu pun pengajuan itu yang dikabulkan sehingga dia menempuh langkah lain. ‘’Saya telah mengajukan surat keberatan keterbukaan informasi publik kepada Bupati Pati selaku atasan PPID. Kalau tidak ada respons maka saya akan mengajukan penyelesaian sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Publik Daerah (KPID) Jawa Tengah,’’ tandasnya.

Tidak hanya Haris, nasib hampir sama juga dirasakan warga lain yang mengajukan informasi serupa. Aktivis Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) Gunretno mengatakan, pengajuan informasi publik yang diajukan salah seorang warga asal Pati bagian selatan juga belum membuahkan hasil.

Menurutnya, kemudahan akses informasi publik di Pati belum didapatkan masyarakat secara layak meskipun telah diatur dalam undang-undang. Dia berharap, PPID taat terhadap undang-undang KIP agar tidak memicu gejolak masyarakat.

Sementara, Kepala Dishubkominfo Pati Tri Haryama menyatakan, permohonan itu telah ditindaklanjuti sesuai ketentuan. Hanya, dia mengakui sampai saat informasi yang diminta belum diberikan lantaran menunggu dokumen dari SKPD terkait (BLH). ‘’Ini masih proses, jadi butuh waktu,’’tandasnya.(H49-36)

Sumber: Suara Merdeka