Jakarta, Kebebasaninformasi.org – Tidak semua informasi publik dapat dibuka ke masyarakat umum. Berdasarkan UU Keterbukaan Informasi Publik ada beberapa informasi yang dirahasiakan atau dikecualikan. Informasi secara garis besar menyangkut kerahasiaan negara, kerahasiaan untuk persaingan sehat, dan kerahasiaan atas hak probadi.

tabel

Sementara pada Pasal 18 ayat (2) menjelaskan, suatu informasi dapat berubah menjadi terbuka jika memenuhi syarat tertentu. Berikut petikannya:

Pasal 18 ayat (2)

Tidak termasuk informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf g dan huruf h, antara lain apabila :

a.            pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis; dan/atau

b.            pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan­jabatan publik

(Lanjutan 2) Sifat Pengecualian Substansial