Bangka Belitung, Kebebasaninformasi.org – Untuk mencegah simpang siut informasi, pemerintah daerah (Pemda) Bangka Belitung diminta untuk membuat peraturan daerah pelayanan informasi publik. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi Informasi Provinsi Bangka Belitung, Ahmad.

Kesimpangsiuran informasi yang diberikan oleh badan publik, bisa dimanfaatkan oleh oknum tertentu yang tidak bertanggung jawab. Menurut Ahmad, biro hukum serta Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika sebagai pihak yang berwenang, harus segera menyusunnya.

“Kajian terhadap perda masih disembunyi. Dengan adanya UU (Undang-Undang) Keterbukaan Publik ini harus terbuka,” kata Ahmad saat berdiskusi dengan Bupati Bangka Tarmizi H Saat di ruang rapat Bangka Bermartabat, pekan lalu.

Pada kesempatan itu, Ahmad memuji Bupati Bangka Tarmizi H Saat karena selalu menjawab pertanyaan yang disampaikan masyarakat melalui Radio Republik Indonesia.

Sementara itu, Bupati Bangka Belitung, Tarmizi menyatakan, Pemkab Bangka sudah cukup transparan dalam hal informasi publik. Salah satu contohnya, APBD Kabupaten Bangka tahun 2014 diumumkan melalui baliho. APBD tahun 2015 dan APBD Perubahaan Kabupaten Bangka tahun 2015 juga diharapkannya disampaikan secara transparan kepada masyarakat.

“Berkenaan dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 (tentang Keterbukaan Informasi Publik) di Pemerintah Kabupaten Bangka ini sudah kita laksanakan di atas 80 persen,” ujarnya. (bangka.tribunnews.com)