Freedom of Information Network Indonesia (FOINI) mengubah orientasi gerakannya. Dari memperkuat Badan Publik ke masyarakat.
Kamis sore, 20 Agustus 2015. Jarum jam mulai menuju angka empat. Puluhan peserta sudah duduk rapi di Ruang Komodo, Hotel Falatehan, Blok M. Pria paruh baya berperawakan tak terlalu tinggi sedang berdiri di depan. Cambangnya dibiarkan terurai. Ia terus tersenyum. Alamsyah Saragih. Ia sesepuh FOINI. Anggota Komisi Informasi periode 2009-2013. Pemikiran-pemikirannya mengenai transparansi selalu mengikuti perkembangan terkini. FOINI mengundangnya untuk “menyuntik” gagasan baru.
Di barisan peserta telah bersiap para anggota FOINI: Pusat Telaah dan Informasi Regional (PATTIRO), Masyarakat Transparansi Aceh (MATA), Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Riau, Pusat Studi Konstitusi (PUSAKO) Universitas Andalas, Koalisi Anti Korupsi (KoAK) Lampung, PATTIRO Banten, Indonesian Parliamentary Center, Perkumpulan INISIATIF Bandung, PATTIRO Semarang, Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK) Blitar, Gemawan, JARI Kalimantan Tengah, Sloka Institute Bali, Solidaritas Masyarakat untuk Transparansi (SOMASI) Nusa Tenggara Barat, Komite Pemantau Legislatif (KOPEL) Makassar, TIFA Damai Maluku, Aliansi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi (YAPPIKA), Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Transparansi Internasional Indonesia, Sekretariat Nasional FITRA, Indonesia Budget Center (IBC), Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI), Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI).
“Kita sekarang menuju generasi kedua transparansi. Keterbukan kini menjadi alat untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat,” kata Alamsyah dalam forum rapat kerja tersebut. Jangan sampai titik balik transparansi mengarah pada hal-hal yang kontraproduktif dengan transparansi itu sendiri.
Tanda-tanda titik balik tersebut sudah muncul. Permohonan informasi publik yang hanya main-main dan tidak sesuai dengan tujuan keterbukaan (vexatiuous request) cukup tinggi. Pada 2014, terdapat 1.209 permohonan yang terindikasi vexatiuous request. Ini jumlah yang fantastik. Kalau di negara lain paling banyak 200 per tahun.
Misalnya ada satu pemohon meminta informasi pada satu Badan Publik dengan jumlah permintaan dan frekuensi permintaan yang tinggi. Pemohon membawa hingga ke sengketa informasi. Bukan informasi yang sebetulnya diinginkan oleh pemohon, tetapi “imbalan” dari Badan Publik. Entah dalam bentuk uang cash atau honorarium sebagai narasumber.
“Apa dampak vexatiuous request ini?” tanya peserta.
Badan Publik merasa pelayanan informasi yang mereka bangun hanya menjadi bulan-bulanan peminta informasi yang tidak bertanggungjawab. Tak jarang Badan Publik juga digambarkan kurang baik oleh media karena pelayanan informasinya. “Ada demotivasi Badan Publik,” kata Alamsyah.
Archon Fung (2007) —dari John F. Kennedy School of Government, dalam studinya menemukan sebagian besar kebijakan transparansi melemah seiring waktu dan sesungguhnya tak ada yang disebut dengan keterbukaan penuh. Ia kemudian menawarkan konsep transparansi terarah (targeted transparency), sebagai generasi berikutnya setelah generasi hak untuk tahu.
Tanda arus balik berikutnya berupa pelanggaran terhadap data pribadi. Bersamaan dengan implementasi UU KIP, perkembangan di usaha dan penerapan sistem data kependudukan berbasis elektronik menyebabkan gejala pelanggaran terhadap data pribadi bermunculan. Dengan diberlakukannya sistem jaminan sosial bagi warga negara, diperkirakan benturan kepentingan dalam mengakses data pribadi akan terus meningkat.
Transparansi yang berhasil dan menguat ditandai dengan keterkaitan antara informasi dan aksi, baik pada pengguna maupun penyedia informasi (discloser). Membuka informasi yang dibutuhkan mesti pada saat, tempat dan cara yang memberi kemungkinan mereka bertindak. Untuk itu, transparansi harus menyentuh rutininitas proses pengambilan keputusan pengguna maupun penyedia.
Alamsyah merekomendasikan sejumlah hal untuk mengantisipasi titik balik tersebut: (i) membangun sistem perlindungan bagi perangkat badan publik dari upaya pemerasan; (ii) Komisi Informasi menerbitkan pedoman pengecualian informasi, pengelolaan informasi sensitif, dan petunjuk teknis layanan informasi berbasis sektor (targeted); (iii) Komisi Informasi segera menerapkan ketentuan mitigasi layanan informasi terhadap permohonan yang mengganggu (vexatious); (iv) menetapkan ‘tema tahunan’ dalam pemeringkatan Badan Publik oleh Komisi Informasi seiring penerbitan regulasi spesifik untuk keterbukaan informasi sektoral; (v) menghapus restriksi Surat Keterangan Terdaftar dalam fungsi layanan publik, termasuk layanan informasi; (vi) menginisiasi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, dan membentuk sistem dua kamar di Komisi Informasi.
Sehari sebelumnya, 19 Agustus, FOINI mengidentifikasi capaian. “Suntikan” ini rupanya sesuai dengan modal yang dimiliki foini.
Lima tahun terakhir FOINI berhasil mendorong terbentuknya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di 18 Provinsi dan Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatra Barat, Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah. Di masyarakat, komunitas jurnalisme warga, komunitas anggaran dan komunitas pemuda berhasil diinisiasi oleh FOINI.
PPID merupakan organ yang dimandatkan oleh UU Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) untuk menjamin dokumentasi dan pelayanan informasi pada Badan Publik. Pemohon dapat bersengketa di KI jika tidak memperoleh informasi. Kedua institusi ini saling mendukung untuk menciptakan iklim keterbukaan.
“Kalau sudah terbuka, terus apa?” tanya Hendrik Rosdinar, fasilitator raker.
“Kita mesti fokus ke isu-isu sektoral, bahkan lebih spesifik. Misalnya, di isu lingkungan ada perizinan tambang,” jawab Dessy Eko Prayitno, mewakili ICEL.
Hendrik mengambil spidol, lalu menuliskan isu-isu strategis yang diusulkan oleh peserta: desa, parlemen, buruh migran, pilkada, Jaminan Kesehatan Nasional dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS), perizinan dan agraria, dan keterbukaan aparat penegak hukum. Daftar isu itu ditempel di depan forum untuk dibahas satu per satu.
“Bagaimana kalau kita menyebutnya arena saja, supaya lebih spesifik” kata Hendrik meminta persetujuan.
“Setuju!”
“Mari kita rumuskan cita-cita perubahan yang hendak dicapai dan agenda-agenda bersama untuk mencapai cita-cita tersebut dalam diskusi kelompok. Kita tidak definisikan hingga ke kegiatan sebagaimana raker sebelumnya” jelas Hendrik.
Hasil diskusi kelompok menjadi wilayah kerja FOINI dalam kurun waktu tiga tahun ke depan. Dengan adanya isu yang spesifik dan sektoral lebih mudah bagi FOINI untuk mengidentifikasi masalahan masyarakat dan kebutuhan mereka terhadap informasi.
***
“TII tidak bersedia untuk menjadi koordinator FOINI mengingat sumberdaya yang kami miliki terbatas,” kata Agus Sarwono.
Hendrik mencoret TII dan nama-nama lembaga yang sudah ditulis pada kertas plano: PATTIRO, PUSAKO, Perkumpulan INISIATIF, KOPEL, YAPPIKA. Menyisakan satu kandidat: IPC
“Ya sudah, kalau begitu IPC yang menjadi sekretariat. Bagaimana? setuju?” kata Hendrik.
“Setuju!”
“Selamat kepada IPC!”
Terhitung semenjak, 21 Agustus 2015 koordinator nasional FOINI beralih dari PATTIRO ke IPC. Tugas koordinator mencakup tiga fungsi: (1) clearing house meliputi pengelolaan website kebebasaninformasi.org, milis dan media informasi lainnya, (2) fungsi advokasi terhadap anggota dan masyarakat pada isu keterbukaan informasi publik dan (3) capacity building atau peningkatan kapasitas dengan cara sharing pengetahuan antar anggota.[Ahmad Hanafi]