Surat Keputusan Gubernur Gorontalo No. 323/11/VIII/2015 melanggar UU KIP dan UU Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme

Pernyataan Sikap

Koalisi Masyarakat Sipil

Freedom of Information Network Indonesia (FOINI)

Manado, Senin 23 November 2015 

[Manado, 23 November 2015] Untuk memastikan pemenuhan hak atas informasi yang dilindungi oleh UU KIP, dibentuk Komisi Informasi Pusat, Komisi Informasi Provinsi dan Kabupaten/Kota bila diperlukan. Kini Komisi Informasi Pusat telah memasuki periode kedua. Demikian pula di tingkat provinsi, dari 28 (dua puluh delapan) provinsi yang telah memiliki Komisi Informasi, 13 Komisi Informasi memasuki periode kedua pada rentang Juli 2015 hingga September 2016.

Di Gorontalo, Komisi Informasi periode 2010-2014 seharusnya berakhir pada 10 Desember 2014. Tak ada proses seleksi dan fit and proper test untuk pengisian jabatan Komisi Informasi Gorontalo periode 2015-2019. Pemerintah Provinsi Gorontalo membiarkan kekosongan jabatan KI Provinsi Gorontalo. Hingga keluarlah Surat Keputusan (SK) Gubernur Gorontalo No. 323/11/VIII/2015 tentang Pengangkatan Anggota Komisi Informasi Provinsi Gorontalo Periode 2015-2019.

SK tersebut melanggar UU KIP dan UU Penyelenggaraan Negara  Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme karena: pertama, menetapkan kembali anggota Komisi Informasi Gorontalo periode 2010-2014 menjadi Komisi Informasi Gorontalo periode 2015-2019 tanpa melalui proses seleksi dan fit and proper test di DPRD Gorontalo terlebih dahulu sebagaimana dimandatkan Pasal 30, 31, 32 dan 33 UU Keterbukaan Informasi Publik, dan Keputusan Komisi Informasi Pusat Nomor 01/KEP/KIP/III/2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan Anggota KI Provinsi dan KI Kab/Kota. Kedua, SK tersebut ditandatangani Agustus 2015 dan berlaku surut sejak Januari 2015. Ketiga, SK tersebut bertentangan dengan Asas Tertib Penyelenggaraan Pemerintahan karena tidak didasarkan pada hasil seleksi sebagaimana diatur dalam Pasal 30, Pasal 31, dan Pasal 32. Keempat, terbitnya SK tersebut bertentangan dengan Asas Keterbukaan karena tidak didasarkan pada hasil seleksi anggota Komisi Informasi sebagaimana mekanisme rekrutmen yang diatur dalam Pasal 30 ayat (2) yakni dilaksanakan Pemerintah secara terbuka, jujur dan objektif.

Pengangkatan kembali anggota KI seperti di Gorontalo menjadi preseden buruk dalam pengisian jabatan anggota KI provinsi secara khusus dan pengisian jabatan publik secara umum. Hal ini berpotensi ditiru oleh provinsi lainnya.

Berdasarkan kondisi di atas, Penggugat bersama Koalisi FOINI dan LBH Manado YLBHI, meminta kepada:

Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Manado cq Majelis Hakim agar memutus sengketa dengan sebaik-baiknya demi pemenuhan hak atas informasi di Gorontalo.

Kontak:

  1. Hendra Baramuli (LBH Manado) : 0812 8905 5966
  2. Desiana Samosir (IPC/FOINI) : 0813 6928 1962
  3. Hendrik Rosdinar (YAPPIKA/FOINI) : 0811 1463 983
FOINI Gugat Gubernur Gorontalo ke PTUN Terkait Pengangkatan KI Gorontalo

FOINI Gugat Gubernur Gorontalo ke PTUN Terkait Pengangkatan KI Gorontalo

PTUN

Jakarta – (19/11) Jaringan Masyarakat Sipil untuk Keterbukaan Informasi (Freedom of Information Network Indonesia – FOINI) mengajukan Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Manado menyusul diterbitkannya Surat Keputusan Gubernur Gorontalo No. 323/11/VIII/2015 tentang Pengangkatan Kembali Komisi Informasi Gorontalo Periode 2015-2019. Gugatan diajukan pada 9 November 2015.

Dalam gugatan tersebut FOINI memohon kepada  PTUN Manado untuk menghukum Pemerintah Provinsi Gorontalo agar mencabut SK dan melaksanakan seleksi ulang KI Provinsi Gorontalo.

Pemprov Gorontalo dinilai telah melanggar Pasal 30, Pasal 31, dan Pasal 32, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yaitu tidak melaksanakan seleksi anggota KI. Keempat pasal tersebut harus dibaca dalam satu kesatuan. Tidak bisa hanya aturan pengangkatan saja yang dipakai (pasal 33 -red), sementara aturan seleksinya tidak diikuti. Apalagi, SK Gubernur Gorontalo berlaku surut.

Oleh pembuat undang-undang, pasal 33 itu dimaksudkan untuk membatasi masa jabatan anggota KI. “Akhirnya disetujui bahwa masa jabatan anggota Komisi Informasi adalah 4 tahun dengan alasan agar tidak sama dengan masa jabatan presiden yakni 5 tahun” tulis Tim Anotasi UU KIP terbitan Komisi Informasi (2009).

“Bagi anggota komisi yang hendak diangkat kembali, sesuai dengan Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32 UU KIP, maka ia juga harus mengikuti tata cara rekrutmen dengan ketentuan yang ada sebagaimana calon lainnya,” jelas Tim Anotasi dalam bagian tanggapan.

Desiana Samosir, Koordinator FOINI menyampaikan bahwa dua tahun belakangan ini ada upaya sistematis dari anggota KI Provinsi petahan untuk memperpanjang masa jabatannya tanpa melalui proses seleksi. Upaya tersebut muncul dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) KI pada  September 2014 di Mataram. Salah satu kesepakatannya berbunyi “Menerima rancangan Perki Pedoman Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan Anggota Komisi Informasi dengan memperhatikan masukkan tentang juklak dan juknis anggota Komisi Informasi Incumbent.

Frasa “memperhatikan masukkan tentang juklak dan juknis anggota Komisi Informasi Incumbent,” oleh mayoritas Komisi anggota KI Provinsi dimaknai sebagai hak Komisi Informasi untuk dapat diangkat kembali tanpa proses seleksi.

“Ini preseden buruk bagi perkembangan keterbukaan informasi publik. Pelayanan informasi di Provinsi terancam terganggu,” kata Desi.

Oleh karena itu, FOINI bergerak untuk memperbaiki kondisi ini. Sebelumnya, FOINI telah mengirimkan surat notifikasi  ke Gubernur Gorontalo, DPRD Gorontalo dan KI Pusat. FOINI meminta kepada para pihak tersebut untuk melaksanakan perannya masing-masing dalam seleksi KI Provinsi Gorontalo. []

Implementasikan Keterbukaan Informasi Publik, KPU Luncurkan e-PPID

Implementasikan Keterbukaan Informasi Publik, KPU Luncurkan e-PPID

Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi meluncurkan layanan informasi publik berbasis online (e-PPID), di Ruang Sidang Utama Gedung KPU di Jakarta, pada Kamis (12/11).

Layanan yang dapat di akses di situs ppid.kpu.go.id ini semakin memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi-informasi yang ada di KPU. Layanan online e-PPID diluncurkan sebagai wujud komitmen KPU dalam mendukung keterbukaan informasi publik.

Husni Kamil Manik, Ketua KPU RI mengatakan, transparansi adalah salah satu prinsip yang selalu diterapkan oleh KPU sejak awal penyelenggaraan pemilu.

Di hadapan para undangan yang hadir, dengan bangga Husni mengatakan bahwa layanan ini adalah satu capaian prestasi baru bagi kerja keras KPU mewujudkan komitmen keterbukaan informasi.

Husni, mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi. Dengan semakin baiknya pelayanan kepada masyarakat, Husni berharap hal itu dapat berdampak kepada meningkatnya partisipasi masyarakat.

Husni pun mengajak masyarakat untuk turun memanfaatkan fasilitas yang disediakan KPU ini. “Jangan biarkan fasilitas ini menganggur,” kata Husni.

Senada dengan Husni, Abdul Hamid Dipopramono, Ketua Komisi Informasi Pusat mengakui keterbukaan informasi publik di KPU berjalan dengan cepat.

Hamid melihat peluncuran e-PPID oleh KPU ini sebagai langkah lanjutan KPU dalam konteks pelayanan informasi dan manajemen PPID. “Dalam hal keterbukaan, KPU berjalan cepat” kata Hamid mengapresiasi. “Dalam pemilu lalu, baik pileg maupun pilpres, dapat saya katakan suasananya terbuka” katanya.

Peluncuran yang dihadiri oleh Komisi Informasi Pusat, Indonesia Parliamantary Center (IPC), Perwakilan Partai Politik, The Asia Foundation, Departement of Foreign Affairs and Trade-Ausralian Embassy, IFES, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Pusat Kajian Politik (Puskapol) Universitas Indonesia dan media massa ditandai dengan dilakukannya registrasi pertama di situs ppid.kpu.go.id oleh Ketua KPU. (kpu.go.id)

Provinsi DKI Jakarta Buka Pendaftaran Calon Anggota Komisi Informasi

Provinsi DKI Jakarta Buka Pendaftaran Calon Anggota Komisi Informasi

kip_dki_ilustrasi1

Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka pendaftaran calon anggota Komisi Informasi untuk periode 2016 – 2020. Pembukaan pendaftaran tersebut menyusul berakhirnya masa bhakti Anggota  Komisi Informasi DKI Jakarta  periode 2012-2016 pada Januari 2016. Tahapan pendaftaran dibuka hingga tanggal 12 November 2015.

Batas waktu yang singkat dan menjelang pergantian tahun menuntut kerja keras dari tim seleksi. “Kami akan bekerja keras untuk memperoleh calon yang berkualitas dan berkimpeten,” kata Bejo Untung, Anggota Tim Seleksi. Peran KI penting dalam kerangka

KI provinsi berperan penting dalam mengawal keterbukaan informasi di Provinsi DKI Jakarta. Terlebih Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sedang menggalakkan proactive disclosure di media daring.

Oleh karena itu, partisipasi masyarakat selama proses penjaringan dan seleksi ini sangat dibutuhkan dan diharapkan. “Kita butuh calon yang memiliki komitmen untuk mengawal KI DKI hingga 4 tahun mendatang,” pungkas Bejo. []

informasi lebih lanjut klik: http://www.beritajakarta.com/pendaftaran