Belum Membentuk Komisi Informasi,  Komitmen Transparansi Enam Provinsi Dipertanyakan

Belum Membentuk Komisi Informasi, Komitmen Transparansi Enam Provinsi Dipertanyakan

Audiensi KI Feb 2016

Jakarta – Enam provinsi hingga saat ini belum membentuk Komisi Informasi. Padahal, dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi (UU KIP) menyebutkan bahwa Komisi Informasi Provinsi harus sudah dibentuk paling lambat 2 (dua) tahun sejak diberlakukannya UU tersebut. Tahun 2012 seharusnya KI sudah terbentuk di seluruh Provinsi. Anggota Koalisi Freedom of Information Network (FoINI), Desiana Samosir mengatakan, pengabaian ini dapat menjadi indikator tidak seriusnya pemerintah provinsi tersebut untuk membangun pemerintahan yang transparan.

Menurut dia, seharusnya seluruh provinsi sudah membentuk Komisi Informasi, pada April 2012, mengingat UU KIP sendiri telah diberlakukan sejak April 2010. “Untuk provinsi baru, seperti Kalimantan Utara, yang baru dimekarkan pada April 2013 lalu, jangan diam aja. Pemerintahnya perlu segera berkoordinasi dengan DPRD setempat untuk membahas persiapan pembentukan Komisi Informasi. Setidaknya butuh waktu 6 bulan,” tegasnya.

Seperti diketahui, hingga Januari 2015 lalu, selain Kalimantan Utara, provinsi lain yang belum membentuk Komisi Informasi, yaitu: Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Papua Barat, Provinsi Maluku Utara, Provinsi Sulawesi Barat, dan Provinsi Sulawesi Tenggara.

Pergantian KI Provinsi periode kedua juga dinilai bermasalah oleh FoINI. Seperti KI Provinsi Gorontalo yang diangkat kembali tanpa melalui proses seleksi. Di sejumlah Provinsi, proses seleksi KI tidak mengikuti pedoman seleksi yang dikeluarkan oleh KI Pusat. “Ini berbahaya bagi iklim keterbukaan informasi di Provinsi” kata Desi.

Saat ini ada 21 Komisi Informasi telah memasuki periode kedua. Sembilan diantaranya akan melakukan pergantian, pada tahun 2016, yaitu:

  1. Komisi Informasi Nusa Tenggara Barat
  2. Komisi Informasi DKI Jakarta
  3. Komisi Informasi Sulawesi Utara
  4. Komisi Informasi Kalimantan Timur
  5. Komisi Informasi Bali
  6. Komisi Informasi Nanggroe Aceh Darussalam
  7. Komisi Informasi Sumatera Utara
  8. Komisi Informasi Sulawesi Tengah
  9. Komisi Informasi Riau

Sementara itu, Koalisi FOINI diwakili IPC, ICEL dan PATTIRO, dalam sebuah pertemuan di Kantor Komisi Informasi Pusat, meminta KI Pusat agar lebih pro aktif mengingatkan Gubernur untuk menjalankan pergantian sesuai ketentuan UU KIP dan Surat Keputusan KI Pusat No. 1 Tahun 2010 tentang Pedoman Seleksi dan Penetapan Anggota KI Provinsi dan KI Kabupaten/Kota.

Selain itu, FoINI juga meminta agar seluruh tahapan dilakukan secara terbuka, partisipatif dan tepat waktu. KI Pusat mengapresiasi kepedulian Koalisi FOINI dapat berbagi peran dalam mengawal pergantian Komisi Informasi di daerah. [Desiana Samosir]