Ferry: Rekam Medis adalah Informasi yang Dikecualikan

Ferry: Rekam Medis adalah Informasi yang Dikecualikan

Ferry

KebebasanInformasi.org – Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, menjelaskan, salah-satu syarat bagi bakal pasangan calon untuk melaju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ialah sehat jasmani dan rohani. Oleh karena itu, sebelum resmi ditetapkan sebagai pasangan calon, mereka wajib mengikuti tes kesehatan.

Dalam pelaksanaan tes kesehatan tersebut, KPU berkoordinasi dengan IDI, BNN, dan Himpsi. Ketiganya kemudian merekomendasikan rumah sakit dan para dokter untuk menjalankan pemeriksaan. Selanjutnya, KPU akan mendapatkan hasil pemeriksaan, apakah bakal calon yang bersangkutan layak atau tidak layak, mampu atau tidak mampu secara jasmani dan rohani untuk menjalankan aktivitas sebagai calon kepala daerah.

“KPU tidak punya otoritas untuk masuk pada wilayah menentukan apakah pasangan calon itu sehat atau tidak sehat. Yang punya otoritas itu adalah dokter di rumah sakit yang ditunjuk,” ujar Ferry, di ruang kerjanya, Jumat (14/10) lalu.

Ia menerangkan, informasi rinci hasil tes kesehatan bakal pasangan calon ini termasuk dalam informasi yang dikecualikan. Publik hanya dapat mengatahui sebatas bahwa calon yang bersangkutan layak atau tidak layak, mampu atau tidak mampu secara jasmani dan rohani untuk menjadi calon kepala daerah.

“Hal-hal lain di luar itu, khususnya terkait dengan hasil pemeriksaan dokter dan rekam medisnya, itu adalah informasi yang dikecualikan, sesuai dengan SK yang sudah kami keluarkan,” jelas Ferry.

Ia menegaskan, rekam medis ini merupakan data pribadi sehingga hanya dokter dan orang bersangkutan yang dapat mengaksesnya. Sementara orang atau pihak lain baru bisa memperoleh data tersebut apabila seizin atau dengan persetujuan orang yang bersangkutan.

“Tentunya publik harus memahami bahwa hasil rekam medis itu adalah informasi yang dikecualikan,” kata Ferry.

“Itu adalah data pribadi. Data-data yang terkait dengan kesehatannya secara pribadi. Kalau pun orang per orang ingin mengetahui, maka harus dengan persetujuan orang yang bersangkutan,” papar Ferry.  (BOW)