Ketua KNPI Babar Minta Kepala BKD Terbuka Soal Informasi Publik

Babar – Ketua KNPI Bangka Barat (Babar), Zulfitri Ramli, menyayangkan sikap Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Ismanto, yang enggan berkomentar terkait rencana lelang jabatan Sekretaris Daerah (Sekda).

Menurut Zulfitri, pengumuman terkait kriteria lelang jabatan Sekda Babar, telah terpampang dan terpublikasi di sejumlah media massa, Senin (24/10/2016).

Sebagai pejabat publik, lanjut Zulfitri, Ismanto semestinya mengedepankan keterbukaan informasi publik (KIP) sebagaimana diatur dalam Undang-undang KIP Nomor 14 tahun 2008. Terlebih, informasi terkait mutasi dan lelang jabatan tersebut merupakan kewenangan Ismanto sebagai pimpinan tertinggi di BKD.

“Seharusnya dia (Ismanto) harus terbuka soal informasi. Sebab ini untuk kepentingan publik dan sudah dalam undang-undang 14 tahun 2008 yang pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap badan publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik,” tegas Zulfitri, Senin (24/10/2016).

Sumber: bangka.tribunnews.com

Koalisi Selamatkan BPK Desak Harry Azhar Azis Mundur

Koalisi Selamatkan BPK Desak Harry Azhar Azis Mundur

koalisi-selamatkan-bpk-mendesak-ketua-badan-pemeriksaan-keuangan-bpk-harry-azhar-azis-mundur

Jakarta – Koalisi Selamatkan BPK mendesak Ketua Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Harry Azhar Azis mundur dari jabatannya. Harry dinilai telah melanggar kode etik BPK.

“Jadi kami koalisi meminta kepada ketua BPK Bapak Harry Azhar untuk secara legowo mengundurkan diri karena sudah cacat secara etik,” jelas salah satu anggota koalisi dari Direktur Indonesia Budget Center Roy Salam.

Ini disampaikannya pada konferensi pers Koalisi Selamatkan BPK di Kantor ICW Jalan Kalibata Timur IVd No. 6B, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2016). Koalisi ini terdiri dari Perkumpulan Media Link, Indonesia Parlementary Center, Indonesia Budget Center, Indonesia Corruption Watch, dan Perkumpulan Inisiatif Bandung.

Pada 26 April 2016 lalu mereka telah melaporkan Ketua BPK Harry Azhar Azis ke Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE) BPK. Harry dinilai telah melakukan 3 pelanggaran kode etik. Pertama, adanya dugaan rangkap jabatan Ketua BPK RI sekaligus sebagai Direktur di Perusahaan Sheng Yue. Kedua, tidak jujur dalam menyampaikan informasi kepemilikan, serta jabatan direktur di Perusahaan Sheng Yue. Ketiga, tidak patuh terhadap perintah undang-undan karena sejak dilantik sampai dilaporkan belum melaporkan LHKPN kepada KPK.

“Ketua BPK Bapak Harry Azhar itu terbukti melakukan pelanggaran etik, atas dasar melanggar ketentuan undang-undang pasal 7 huruf B di dalam peraturan BPK nomor 2 Tahun 2011 tentang kode etik, dan terbukti melakukan profesi lain yang itu mengganggu profesional kemandirian dan integritas BPK dipasal 8,” Jelas Roy lagi.

Dorongan mundur ini juga untuk mempertegas pernyataan Harry Azhar Azis saat dilantik menjadi Ketua BPK. “Beliau sendiri, diawal beliau ditetapkan sebagai Ketua BPK menyatakan, bahwa dia siap mengundurkan diri atau berhenti ketika melanggar etik,” katanya lagi.

Setelah 6 bulan sejak dilaporkan, MKKE BPK menjatuhkan sanksi kepada Harry Azhar Azis berupa peringatan tertulis. Dia terbukti melakukan pelanggaran kode etik BPK yang tertera dalam peraturan BPK No. 2 Tahun 2011.

Namun koalisi menilai hukuman yang dijatuhkan MKKE sangat minimalis dan terkesan melindungi Jabatan Harry Azhar Azis.

“Apa itu peringatan tertulis, apakah sebatas teguran, atau seperti apa. Dimana efek jerahnya. Kami koalisi mendorong agar anggota BPK itu mengembalikan sangsi itu di pasal undang-undang BPK. Apa itu, pemberhentian secara tidak hormat,” tegas Roy.

Harry tak mau berkomentar banyak mengenai putusan majelis etik ini. Dia menyerahkan pertanyaan lebih lanjut ke majelis etik saja.

“Saya tidak punya tanggapan. Tanya saja ke majelis etik,” ujar dia saat ditemui di Hotel Fairmont, Jakarta, Selasa (25/10/2016) lalu.?? ()

Sumber: detik.com