Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno

Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno

KebebasanInformasi.org – Masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2017 berlangsung dari 28 Oktober 2016 sampai 11 Februari 2017. Sehari sebelum masa kampanye dimulai, yakni 27 Oktober 2016, seluruh pasangan calon (paslon) wajib menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah masing-masing. Setelah itu, KPU segera mengumumkan LADK tersebut kepada publik.

Namun ada yang unik dalam pelaksanaan Pilkada di DKI Jakarta. Salah satu paslon, yakni pasangan Anis Baswedan-Sandiaga Uno, telah mengumumkan besaran dana kampanyenya ke publik sebelum menyerahkan LADK ke KPU.

Kepada awak media di Jakarta, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Gerindra DKI Jakarta M. Taufik mengatakan dana kampanye calon yang diusung partainya dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu tidak kurang dari Rp200 miliar. “Sedang dihitung, yang jelas tak sedikit dan saya kira tak akan kurang dari itu (Rp200 miliar),” kata Taufik, Rabu (27/10/2016) lalu.

Langkah tersebut sempat menyedot perhatian publik, ada yang yang mendukung dan ada pula yang menilainya kurang etis.

Ketua KPU DKI Sumarno menanggapinya dengan mengatakan tidak masalah. Sebab, kata dia, pada akhirnya, masing-masing paslon tetap menyerahkan LADK dengan semua rincian, termasuk penerimaan dan pengeluaran sebelum mereka ditetapkan sebagai calon.

“Ya nggak apa-apa. Kan di laporan awal dana kampanye mereka juga disebutkan, bahwa saldo yang tersisa saat memasuki masa kampanye berapa, termasuk juga laporan penerimaan dan pengeluaran para calon ketika mereka belum ditetapkan sebagai calon, sebelum masa kampanye dimulai,” jelas Sumarno, Minggu (6/11/2017).

Sebagai penyelenggara Pilkada, pihaknya akan menginformasikan semua data, termasuk laporan dana kampanye, kepada publik. Meski Sumarno tidak menafikan bisa jadi laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye yang disampaikan ke KPU itu tidak lengkap.

“Pokoknya semua data yang masuk ke KPU itu diinformasikan ke publik. Mungkin saja, belum tentu bahwa semua penerimaan dan pengeluaran itu diinformasikan ke KPU. Tapi bagi KPU, apa yang masuk ke KPU itu yang akan kami informasikan,” kata Sumarno.

Berbeda dengan Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini. Ia berpandangan, seharusnya KPU mengambil sejak awal menentukan batasan belanja kampanye. Sebab variabel batasan belanja kampanye itu sudah diatur jelas dengan rumusan yang ada dalam Peraturan KPU Nomor 13 tahun 2016.

“Ini jadi koreksi bagi KPU DKI. Mestinya tidak usah menunggu semua proses pendaftaran selesai baru mengumumkan batasan belanja kampanye. Harusnya batasan belanja kampanye diumumkan segera setelah KPU RI menetapkan PKPU tentang pelaporan dana kampanye. Sebab rumusannya sudah jelas semua, berapa kali pertemuan yang boleh, alat peraga berapa, dan hitung-hitungan harga satuan standar daerah, HSU harga satuan unit itu kan sebenarnya standar harga daerah itu ada sejak awal tahun,” paparnya.

“Karena laporan dana awal kampanye yang diserahkan pada tanggal 27 Oktober 2016 kemarin itu juga harus menyertakan penerimaan dan pengeluaran sebelum dibuka rekening khusus dana kamapnye kalau memang calon itu ada menerima dan mengeluarkan dana kampanye,” tambahnya.

Menurut Titi, hal ini menjadi kritik bagi kedua belah pihak, baik KPU maupun pasangan calon.