Anugerah Pemeringkatan KI Lampung Memasuki Tahap Final

Anugerah Pemeringkatan KI Lampung Memasuki Tahap Final

KIP

Bandar Lampung – Anugerah Pemeringkatan yang digelar Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung sudah dalam tahap finalisasi, yakni terkait penilaian atas implementasi keterbukaan informasi di seluruh badan publik se-Provinsi Lampung tahun 2016.

Ketua panitia pemeringkatan, As’ad Muzzammil yang juga Wakil Ketua KI Lampung mengatakan penilaian mencakup empat poin, yaitu ketaatan badan publik dalam menyediaan, mengumumkan, melayani dan mengelola informasi di lingkungan kerjanya masing-masing.

“Pada Tahun 2016 ini KI Lampung melakukan penilaian terhadap 3 (tiga) kategori badan publik yaitu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemprov Lampung, BUMD dan BUMN serta Pemerintah Kabupaten/Kota,” kata dia media di Bandar Lampung, Senin (14/11/2016).

Berdasarkan hasil pengembalian formulir atau borang penilaian, BPJS Kesehatan, BRI Kanwil Lampung, PLN, Bank Lampung, dan PTPN VII berhasil menempati posisi 5 besar kategori BUMN/BUMD.

Sementara, untuk kategori pemerintah kabupaten/kota posisi lima besar diraih oleh Lampung Barat, Pesawaran, Tulangbawang Barat, Lampung Utara, dan Lampung Timur. Terakhir untuk kategori SKPD posisi 5 besar terdiri dari Bappeda, RSUDAM, BPBD, Diskominfo, dan Disdikbud.

“Dari 5 besar masing-masing kategori akan dikerucutkan menjadi ranking 1 sampai 3 yang akan memperoleh Anugerah KI yang rencananya akan diberikan langsung oleh Gubernur Lampung, M Ridho Ricardo,” papar As’ad.

Ketua KI Lampung, Dery Hendryan, menambahkan Anugerah KI merupakan pelaksanaan evaluasi badan publik sebagaimana diamanatkan UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

“Komisi Informasi diberi kewenangan untuk menjamin terlaksananya keterbukaan informasi di seluruh badan publik melalui sosialisasi, edukasi, advokasi, dan evaluasi, termasuk penyelesaian sengketa informasi,” kata Dery. []

Sumber: Lampungpost.co

Masyarakat Minta Pemkot Samarinda Terbuka dan Transparan

Masyarakat Minta Pemkot Samarinda Terbuka dan Transparan

ilustrasi foto: antara

ilustrasi foto: antara

Samarinda – Masyarakat Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), mempertanyakan komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) dalam menerapkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Menurut Ketua Kelompok Kerja (Pokja) 30, Carolus Tuah, Pemkot Samarinda tidak maksimal dalam melaksanakan amanat UU KIP, bahkan terkesan sangat tertutup.

Ia memberi contoh dalam hal transparansi penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Selama ini masyarakat hanya mendapatkan gambaran secara umum. “Sudah banyak kalangan yang menilai kalau Pemkot Samarinda belum maksimal menerapkan UU KIP,” kata Tuah.

“Masyarakat lebih sering disuguhkan secara garis besar saja, seperti total anggaran APBD, bantuan keuangan, serta pembagian ke pos-pos pengguna anggaran lainnya, tanpa mempublikasikan laporan penggunaan,” terangnya.

Padahal, lanjutnya, data yang ada di Pemkot Samarinda, terutama terkait anggaran, merupakan data publik yang seharusnya dapat diakses oleh masyarakat. “Kami menilai Pemkot Samarinda merupakan pemerintah yang belum melaksanakan secara sungguh-sungguh perintah dari Undang-undang KIP,” tegasnya.

Ia berharap, Pemkot segera melakukan perbaikan dalam melayani warganya untuk memperoleh hak atas informasi. Hal ini juga mesti dilakukan guna menunjang kinerja serta menekan praktik pungutan liar dan korupsi yang masih rawan terjadi dalam lingkup pemerintahan.

“Tidak ada alasan teknis apapun yang dibenarkan terkait layanan informasi publik itu. Misalnya, Pemkot beralasan website susah mengakses data. Jangan jadikan itu sebagai alasan untuk tidak bisa terbuka kepada publik,” ujarnya.

Untuk diketahui, tahun ini Pemkot Samarinda mengalami krisis dan defisit anggaran yang cukup parah. Hal itu membuat beberapa proyek tak dapat berjalan akibat tidak adanya anggaran, bahkan utang kepada pihak ketiga juga terancam tak bisa terbayar.

Di tengah krisis yang melanda daerah berjuluk Kota Tepian tersebut, publik tidak mendapatkan haknya untuk memperoleh informasi yang lengkap terkait anggaran yang sudah digunakan sampai terjadi defisit seperti saat ini. []

Sumber: korankaltim.com