PTUN Menangkan FWI atas Gugatan Kemen-ATR terkait Dokumen HGU Kelapa Sawit

PTUN Menangkan FWI atas Gugatan Kemen-ATR terkait Dokumen HGU Kelapa Sawit

KebebasanInformasi.org – PengadilanTata Usaha Negara menggelar sidang putusan antara Forest Watch Indonesia (FWI) sebagai Termohon dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) sebagai Pemohon, di ruang sidang PTUN Jakarta, Rabu (14/12).

Putusan Majelis Hakim PTUN menguatkan amar putusan Komisi Informasi (KI) Pusat yang menyatakan dokumen HGU Perkebunan Kelapa Sawit sebagai informasi terbuka.

Linda Rosalina, Pengkampanye FWI, menyambut baik putusan PTUN tersebut sekaligus meminta Kementrian ATR berbesar hati menerimanya dengan membuka atau memberikan yang diminta. “Kita berharap ATR BPN berbesar hati menerima putusan PTUN. Karena tidak ada alasan lagi buat mereka menutup-nutupi dokumen HGU itu,” jelas Linda, seusai sidang, Rabu (14/12/2012).

Ia juga mengungkapkan, perkara serupa sebenarnya sudah diputus oleh MA yang menyatakan dokumen tersebut terbuka. “Sebelumnya juga telah terdapat dua putusan serupa dengan jenis dokumen sama yang dikeluarkan PTUN Samarinda dan Mahkamah Agung RI. Teman-teman Walhi Bengkulu sudah (menang) kasasi di MA pada permohonan informasi yang sama,” papar Linda.

Oleh karena itu, ia berharap, selain menerima putusan PTUN, Kementerian ATR juga merevisi dan memperbaiki pelayanan publiknya. Mengacu pada putusan tersebut, maka dokumen HGU yang dikecualikan itu semestinya dibuka. Langkah sederhana tersebut penting guna mengembalikan kepercayaan publik kepada Kementerian ATR. Mengingat, dari proses yang selama ini FWI jalani, tampak selaki bahwa ATR BPN bersikukuh menutup-nutupi dokumen HGU itu.

“Kita sebagai publik ngin berpartisipasi. Kami berharap sekali BPN mau menunjukan keterbukaannnya. Yang terpenting momen putusan PTUN ini, kami berharap juga BPN merevisi kebijakan tentang pelayanan informasi publik,” kata Linda.

“Sudah banyak putusan sama, yang menyatakan dokumen itu terbuka. Sekarang kan data-data yang kita minta itu mereka (Kementerian ATR) kecualikan. Kami berharap itu direvisi dan juga memperbaiki pelayanan informasi publiknya. Jadi upaya sederhana macam itu bisa mengembalikan kepercayaan publik terhadap ATR BPN,” tambahnya.

Lampung Barat Peringkat Pertama Keterbukaan Informasi, Mukhlis Basri Terima Kasih kepada Para Staf Pemkab

Lampung Barat Peringkat Pertama Keterbukaan Informasi, Mukhlis Basri Terima Kasih kepada Para Staf Pemkab

Mukhlis Basri. Sumber: Lampost.co

Mukhlis Basri. Sumber: Lampost.co

BANDARLAMPUNG— Bupati Lampung Barat Muklis Basri mengaku bangga dan bersyukur karena Kabupaten Lampung Barat terpilih sebagai kabupaten dengan peringkat keterbukaan informasi terbaik tahun 2016.

“Saya mengucapkan syukur kepada Allah SWT dan terima kasih pada jajaran staf saya sehingga Kabupaten Lampung Barat meraih peringkat satu keterbukaan informasi. Ini artinya mereka sudah melaksanakan keterbukaan informasi. Sudah saya instruksikan dari dahulu jika berhadapan dengan wartawan, LSM tidak perlu takut karena kita menjalankan program pembangunan dengan baik dan benar,” kata Muklis pada acara Anugerah Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Badan Publik se-Provinsi Lampung 2016 , di Balai Keratuin Pemprov Lampung, Rabu (14/12/2016).

Menurut Muklis, semua dinas harus terbuka, mulai dari Bappeda, PU Bina Marga dan dinas lainnya.

“Supaya informasi itu lebih cepat diterima masyarakat agar masyarakat tahu apa yang kita lakukan  Hasil hasil pembangunan kita sampaiakan pada masyarakat melalui silaturahmi , koran, radio, dan aparat. Sekarang juga kami sudah punya wibsite , hanya ada kendala sedikit soal sinyalnya,” jelasnya.

Ketua Komisi Informasi Lampung, Dery Hendryan didampingi Ketua panitia pelaksana pemeringkatan badan publik Tahun 2016, Dr. As’ad Muzzammil, mengatakan bahwa untuk tahun ini KI Lampung melakukan penilaian terhadap tiga kategori badan publik yaitu SKPD se-Provinsi Lampung, BUMN/BUMD dan pemerintah Kabupaten/Kota.

“Diharapkan dengan adanya anugerah keterbukaan informasi ini, akan memacu seluruh badan publik di provinsi Lampung untuk bersungguh-sungguh dalam menerapkan prinsip keterbukaan informasi publik sesuai amanah UU Nomor 14 tahun 2008, sehingga era transparansi sebagai sebuah trend dapat dimanfaatkan sebagai momentum perbaikan menuju good governance dan clean governance,” kata Dery.

Sumber: TerasLampung.com

Bertentangan UU KIP, Buruh Berniat Gugat Kembali UU Tax Amnesty ke MK

Bertentangan UU KIP, Buruh Berniat Gugat Kembali UU Tax Amnesty ke MK

Mahkamah Konstitusi Kebebasan Informasi

KebebasanInformasi.org – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh lndonesia (KSPSI) terhadap pelaksanaan program Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) dengan nomor perkara 63/PUU-XlV/2016. Mereka menggugat UU Tax Amnesty Pasal 1 angka 1, Pasal 3 ayat (3), Pasal 4, Pasal 21 ayat (2), Pasal 22, dan Pasal 23 ayat (2).

Menyikapi hal itu, Kuasa Hukum SBSI, Agus Supriyadi mengaku sangat menghargai putusan MK tersebut. “Kami menghargai putusan MK. Apapun hasil di sini, kami tetap menghargainya,” kata Agus usai Sidang Putusan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (14/12/2016).

Meski demikian, ia mengatakan masih mencari celah untuk kembali melakukan gugatan. Pihaknya menganggap Pasal 21 UU Tax Amnesty bertentangan dengan UU Keterbukaan Informasi Publik. Serikat pekerja memperkarakan salah satunya Pasal 21 ayat (2) UU Tax Amnesty.

Dalam Pasal 21 ayat (2) menyebutkan, Menteri, Wakil Menteri, pegawai Kementerian Keuangan dan pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan Pengampunan Pajak, dilarang membocorkan, menyebarluaskan, dan atau memberitahukan data dan informasi yang diketahui atau diberitahukan oleh Wajib Pajak kepada pihak lain.

“Masih ada persoalan, Pasal 21 menurut kami bertentangan dengan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP),” ujar Agus.

Di samping itu, masih ada celah lain untuk menggugat kembali UU Tax Amnesty, yakni Pasal 20. Ia mengungkapkan, status UU Tax Amnesty khususnya Pasal 20 dinyatakan konstitusional bersyarat.

Pasal 20 UU Tax Amnesty berbunyi, data dan informasi yang bersumber dari Surat Pernyataan dan lampirannya yang diadministrasikan oleh Kementerian Keuangan atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan UU ini tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan atau penuntutan pidana terhadap WP.

“Bisa saja kita gugat kembali karena ada pertimbangan bahwa Pasal 20 itu posisinya konstitusional bersyarat. Jadi masih bisa diajukan gugatan lagi,” jelasnya. (BOW)