Mahkamah Konstitusi Kebebasan Informasi

KebebasanInformasi.org – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh lndonesia (KSPSI) terhadap pelaksanaan program Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) dengan nomor perkara 63/PUU-XlV/2016. Mereka menggugat UU Tax Amnesty Pasal 1 angka 1, Pasal 3 ayat (3), Pasal 4, Pasal 21 ayat (2), Pasal 22, dan Pasal 23 ayat (2).

Menyikapi hal itu, Kuasa Hukum SBSI, Agus Supriyadi mengaku sangat menghargai putusan MK tersebut. “Kami menghargai putusan MK. Apapun hasil di sini, kami tetap menghargainya,” kata Agus usai Sidang Putusan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (14/12/2016).

Meski demikian, ia mengatakan masih mencari celah untuk kembali melakukan gugatan. Pihaknya menganggap Pasal 21 UU Tax Amnesty bertentangan dengan UU Keterbukaan Informasi Publik. Serikat pekerja memperkarakan salah satunya Pasal 21 ayat (2) UU Tax Amnesty.

Dalam Pasal 21 ayat (2) menyebutkan, Menteri, Wakil Menteri, pegawai Kementerian Keuangan dan pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan Pengampunan Pajak, dilarang membocorkan, menyebarluaskan, dan atau memberitahukan data dan informasi yang diketahui atau diberitahukan oleh Wajib Pajak kepada pihak lain.

“Masih ada persoalan, Pasal 21 menurut kami bertentangan dengan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP),” ujar Agus.

Di samping itu, masih ada celah lain untuk menggugat kembali UU Tax Amnesty, yakni Pasal 20. Ia mengungkapkan, status UU Tax Amnesty khususnya Pasal 20 dinyatakan konstitusional bersyarat.

Pasal 20 UU Tax Amnesty berbunyi, data dan informasi yang bersumber dari Surat Pernyataan dan lampirannya yang diadministrasikan oleh Kementerian Keuangan atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan UU ini tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan atau penuntutan pidana terhadap WP.

“Bisa saja kita gugat kembali karena ada pertimbangan bahwa Pasal 20 itu posisinya konstitusional bersyarat. Jadi masih bisa diajukan gugatan lagi,” jelasnya. (BOW)