KIP Tolak Gugatan Informasi Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta

Jakarta – Komisi Informasi Pusat (KIP) menolak gugatan informasi yang diajukan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta atas hasil kajian komite atau tim gabungan untuk reklamasi Teluk Jakarta. Hal itu dikarenakan Kementerian Koordinator Kemaritiman sudah menyerahkan ringkasan dokumen dari hasil kajian tim gabungan.

“Memutuskan, menolak permohonan informasi pemohon untuk seluruhnya,” kata ketua majelis komisioner KIP Evi Trisul di Graha Perusahaan Perdagangan Indonesia, Jl Abdul Muis, Jakarta Pusat, Senin (15/5/2017).

Meski demikian Evi memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion, menurutnya rangkuman atau rekomendasi yang diberikan tidak mencakup keseluruhan kajian komprehensif lingkungan, sosial, dan hukum seputar reklamasi Teluk Jakarta.

“Dalam fakta persidangan termohon telah menjalankan kewajibannya dengan memberikan ringkasan dokumen rekomendasi. Namun hakim berpendapat hanya beberapa dokumen yang mempunyai relevansi serta detil dokumen dan dinyatakan dalam hasil kajian terakhir untuk disampaikan pada pemohon,” jelas Evi.

Salah satu pemohon Rayhan Dudayev dari Pusat Kajian Hukum Lingkungan Indonesia (ICEL) menduga hasil kajian terkait Teluk Jakarta tidak komprehensif dan tertutup. Menurutnya segala bentuk kajian atau dokumen yang menjadi kebijakan harus dipublikasikan.

“Kemungkinan kita akan menempuh upaya hukum berikutnya, karena dissenting opinion sudah jelas segala kajian yang menjadi landasan kebijakan harus disampaikan dan dipublikasikan,” ujar Rayhan usai sidang.

“Karena publik masih bertanya-tanya apakah kajian tersebut dibuat secara obyektif atau tidak, karena statmen yang disampaikan menko Luhut berberda dengan apa yang disampaikan Rizal Ramli ketika menjadi menko Kemaritiman,” ujar Rayhan.
(adf/asp)

Sumber: Detik.com