Sebuah ‘Kontemplasi’ 7 Tahun UU Keterbukaan Informasi Publik

“Selama tujuh tahun berlaku, masih ada sejumlah persoalan dalam penyelesaian sengketa informasi. Hukumonline menurunkan sejumlah tulisan yang relevan.”

Lepas dari jabatan Ketua Komisi Informasi Pusat beberapa tahun lalu tak membuat Abdul Rahman Ma’mun melupakan isu-isu keterbukaan informasi. Disambangi di kantornya di Jakarta Selatan, akhir April lalu, pengajar di Universitas Paramadina ini masih bersemangat bercerita dan mengungkapkan keyakinan bahwa rezim keterbukaan informasi masih menjadi salah satu kunci penting penyelenggaraan good governance.

Menurut Aman, begitu Abdul Rahman Ma’mun biasa disapa, pembangunan infrastruktur penyelesaian sengketa informasi yang diamanatkan UU No. 14 Tahun 2008  sudah dijalankan dan banyak badan publik yang berbenah. Apalagi ketika pemerintah menunjukkan komitmennya saat evaluasi Badan Publik dilakukan. “Wakil Presiden bahkan langsung ikut menyerahkan penghargaan kepada Badan Publik yang peringkat keterbukaan informasinya bagus,” ujarnya.

UU No. 14 Tahun 2008 mengatur tentang keterbukaan informasi publik (UU KIP). Undang-Undang ini mendorong agar semua Badan Publik membuka beragam informasi publik, dan memberikan akses kepada masyarakat. Informasi yang harus dibuka bisa berupa informasi yang wajib diumumkan secara berkala, wajib tersedia setiap saat, atau informasi yang wajib diumumkan serta merta.

Pada akhir April lalu, UU KIP sudah berlaku tujuh tahun. Sesuai Aturan Peradilan, Undang-Undang ini memang berlaku dua tahun setelah diundangkan. Alokasi waktu dua tahun itu guna memberikan kesempatan kepada para pemangku kepentingan untuk mempersiapkan segala sesuatunya. Salah satu amanatnya adalah membentuk Komisi Informasi Pusat, dan Komisi Informasi di setiap provinsi. Ditambah lagi, pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap Badan Publik. Aman melihat selama 7 tahun terakhir, sudah banyak perubahan yang terjadi sebagai konsekuensi pemberlakuan UU KIP.

Tidak ada acara istimewa pas ulang tahun ke-7 UU KIP. Komisi Informasi Pusat lebih mengajak para pemangku kepentingan melakukan kontemplasi. Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat, Evy Trisulo Dianasari, mengatakan sudah banyak perubahan yang terjadi sejak UU KIP dijalankan. Masyarakat kini relatif lebih mudah mendapatkan informasi. UU KIP juga menjadi sarana penting untuk mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara. Itu bisa dibaca dari tujuan-tujuan permohonan informasi yang disampaikan ke Badan Publik dan menimbulkan sengketa. “UU KIP merupakan pintu gerbang bagi masyarakat dalam mengawasi dan terlibat dalam pembangunan,” tegasnya.

Agar implementasi UU KIP terawasi, sejak 2011 setiap tahun Komisi Informasi Pusat menggelar pemeringkatan. Pemeringkatan dimaksudkan mengukur bagaimana penerapan UU KIP dilaksanakan Badan Publik. “Pemeringkatan sebagai cerminan penerapan standar layanan informasi publik di Badan Publik,” jelas Evy.

Hasilnya menumbuhkan optimisme. Tahun 2016 rata-rata tingkat kepatuhan Kementerian, Lembaga Negara (LN), Lembaga Negara Non Kementerian (LPNK), Lembaga Non Struktural (LNS), BUMN, Perguruan Tinggi Negri (PTN) masuk dalam kualifikasi cukup informatif. Penilaian rata-rata tingkat kepatuhan dalam menyediakan dan mengumumkan dokumen anggaran memperoleh nilai sebesar 60,53%  dengan kualifikasi cukup informatif. Ini naik dari tahun 2015 yang hanya sebesar 31,97% dengan kualifikasi tidak informatif. Penilaian rata-rata untuk pengelolaan dan pendokumentasian informasi publik memperoleh nilai sebesar 44,5% dengan dengan kualifikasi kurang informatif, naik dari tahun 2015 yang hanya sebesar 28,5% dengan kualifikasi tidak informatif.

Tentu saja, di satu sisi, masih ada Badan Publik lain yang masih layak dinilai ketat dan menjadi pekerjaan rumah. Misalnya, kepatuhan partai politik membuka anggaran negara dan sumbangan masyarakat yang masuk. Demikian juga  Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Di sisi lain, ternyata belum semua infrastruktur keterbukaan informasi berhasil dibangun.

Jaringan masyarakat sipil untuk advokasi keterbukaan informasi publik, FOINI, misalnya, mencatat hingga kini belum semua provinsi memiliki Keterbukaan Informasi, dan otomatis belum memiliki komisionernya. Padahal, Komisi inilah yang bertugas menyelesaikan sengketa informasi.

Nusa Tengara Timur, Papua Barat, Maluku Utara, Kalimantan Utara, dan Sulawesi Tenggara belum resmi memiliki Komisi Informasi Provinsi. Sulawesi Tenggara sebenarnya sudah punya komisionernya, tapi belum dilantik hingga tanggal 30 April 2017, dan Kalimantan Utara masih tahap seleksi. “Papua Barat sudah dua tahun hasil seleksi tapi belum di-fit and proper test,” kata Desiana Samosir, Koordinator FOINI.

Pekerjaan rumah lain adalah penyelesaian sengketa. Permohonan yang masuk ke Komisi Informasi Provinsi sangat beragam. Ada yang jumlahnya kurang dari 10, tetapi ada juga yang sampai ribuan. Tetapi jumlah total permohonan sengketa sudah ribuan. Komisi Informasi Pusat mencatat pada Tahun 2010-2014,  pemohon penyelesaian sengketa informasi publik didominasi oleh pemohon individu yang sama dan bersifat uji akses. Jenis informasi yang disengketakan mayoritas mengenai dokumen Anggaran antara lain DIPA, RAB, dan Realisasi Anggaran.

Periode 2015-2017, kebanyakan diajukan pemohon individu dan Badan Hukum/Perkumpulan. Informasi yang disengketakan juga lebih variatif meliputi informasi pertanahan, kehutanan/lingkungan hidup atau Sumber Daya Alam (SDA), keputusan pejabat, kepegawaian, dan dokumen anggaran keuangan. Informasi yang disengketakan lebih kepada kebutuhan dan pengembangan dari, baik untuk kepentingan proses peradilan dan kajian ilmiah.

Namun bukan jumlah permohonan sengketa semata yang layak diperhatikan dalam kontemplasi 7 tahun UU KIP. Ada problem penyelesaian sengketa di lapangan karena hukum acara yang belum jelas, pemahaman pemangku kepentingan yang berbeda, dan ada pula inkonsistensi antara satu putusan dengan putusan lain. Jika dibiarkan terus, masalah yang timbul selama 7 tahun ini bisa melahirkan sengkarut sengketa informasi.

Itulah sebabnya, Hukumonline menurunkan sejumlah tulisan yang relevan dengan sengketa informasi.

Sumber: http://www.hukumonline.com

Wonogiri Peringkat Kedua soal Keterbukaan Informasi Publik Se-Jateng

WONOGIRI — Kabupaten Wonogiri menempati peringat kedua dalam hal keterbukaan informasi publik mengalahkan kabupaten/kota lain di Jawa Tengah pada 2016.

Wonogiri naik peringkat menjadi peringkat kedua dalam KIP Award Jateng. KIP Award merupakan penghargaan atas tata pemerintahan yang baik berdasakan UU Keterbukaan Informasi Publik.

Sementara itu, sejak 2010, Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Tengah (Jateng) mendapat pengaduan sengketa informasi sebanyak 600 kasus dari masyarakat. Kasus tersebut kebanyakan menyinggung pengelolaan dana desa (DD).

Ketua KIP Jateng, Rahmulyo Adi Wibowo, mengatakan dari 600 kasus tersebut, sebagian besar sudah dikabulkan dan ia meminta badan publik membuka informasi kepada masyarakat. “Awalnya ada ketidaktahuan dari badan publik bahwa mereka harus terbuka. Oleh karena itu kami meminta badan publik membuka informasi kepada publik,” kata dia kepada wartawan di sela acara Workshop Optimalisasi Peran dan Fungsi PPID (Pejabat Pengelola lnformasi Dokumentasi) Dalam Rangka Keterbukaan Informasi Publik di Ruang Girimanik Kompleks Kantor Pemkab Wonogiri, Senin (8/5/2017).

Dia menambahkan publik cenderung ingin melihat pengelolaan anggaran oleh sebuah badan publik. Mereka ingin melihat anggaran tersebut digunakan untuk apa saja dan hasilnya bagaimana.

“Contohnya warga desa minta keterbukaan anggaran yang dikelola oleh pemdes [pemerintah desa]. Pemdes enggak mengumumkan anggaran yang mereka kelola. Akhirnya mereka mengadu kepada kami,” sambung dia.

Oleh sebab itu, KIP merekomendasikan badan publik untuk membetuk PPID dan lebih terbuka dalam memberikan informasi publik. UU No. 14/2008 Pasal 7 menyebutkan badan publik wajib memberikan informasi di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik. Selain itu badan publik juga wajib memberikan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.

“Prestasi Wonogiri juga cukup baik. Pada 2015, Wonogiri menempati peringkat keenam dalam KIP Award Jateng. Pada 2016, Wonogiri naik peringkat menjadi peringkat kedua dalam KIP Award Jateng. KIP Award merupakan penghargaan atas tata pemerintahan yang baik berdasarkan UU Keterbukaan Informasi Publik. Ini merupakan contoh yang baik,” sambungnya.

Terpisah, Bupati Wonogiri, Joko Sutopo, mengatakan belum semua badan publik memiliki pandangan yang sama tentang keterbukaan informasi kepada publik. Dia mengapresiasi para peserta workshop tersebut.

“Di era elektronik, di era semuanya sudah termasuk dalam kemajuan teknologi digital, pemerintah dalam hal ini PPID menjadi pihak yang harus bertanggung jawab dalam mengelola informasi, memberikan atau menjawab permintaan masyarakat berkaitan dengan kebutuhan informasi-informasi badan publik,” kata Bupati.

Menurutnya dibutuhkan satu komitmen bersama dan kesiapan dari semua pihak pengelola informasi dan dokumentasi. “Transparansi adalah satu semangat zaman yang harus kita wujudkan melalui komitmen dan tanggung jawab pelaksanaan keterbukaan informasi publik,” tambahnya.

Sumber: Solopos.com

Diskominfo Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik

Bulungan – Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bulungan mengadakan sosialisasi Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) kepada masyarakat Kecamatan Tanjung Palas Timur. Kegiatan yang dilaksanakan di Balai Pertemuan Umum Desa Tanah Kuning (Kamis, 30 Maret 2017) bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait dengan informasi yang boleh dan tidak boleh diberikan serta PPID (pejabat pengelola informasi dan dokumentasi).

Sosialisasi diikuti oleh elemen masyarakat Kecamatan Tanjung Palas Timur, ormas, paguyuban, organisasi wanita, kepala desa, RW dan RT, dengan narasumber bapak Soekartono, S.IP, M.Si dari Biro Humas Kementrian Komunikasi dan Informatika RI Jakarta. Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Dinas Kominfo Bulungan, Kabag Humas Protokol dan Kerjasama Setkab Bulungan, Unsur Muspika, dan Camat Tanjung Palas Timur.

Camat Tanjung Palas Timur Mansyur Ismail, SSTP memberikan apresiasi dilaksanakan sosialisasi UU KIP di desa tanah Kuning.

“Dengan adanya UU KIP, negara menjamin masyarakat untuk mengakses informasi dari badan publik, namun tidak semua diberikan, ada yang rahasia seperti informasi intelijen. Sehingga ada batasan2 dalam mengakses informasi dari badan publik”, terang Mansyur dalam sambutannya.

Sementara itu Kepala Dinas Kominfo Bulungan H. Moch. Zulkifli, SE, M.Si mengatakan masyarakat tidak serta merta menuntut informasi karena berdasarkan UU KIP harus lewat PPID baik di kecamatan atau kabupaten. PPID lah yang memberikan layanan informasi kepada masyarakat , PPID Kabupaten Bulungan berkedudukan di Diskominfo Bulungan. Kemudian yang lagi tren yaitu beredarnya informasi hoax, masyarakat harus terlebih dahulu menyaring setiap informasi yang akan dishare dan informasi tersebut harus jelas sumbernya.

Sumber: http://www.bulungan.go.id

Pegiat Anti Korupsi: Pemkot Tangsel langgar keterbukaan informasi

Pemerintah Kota Tangsel dinilai masih kurang terbuka dalam menyampaikan informasi publik. Setidaknya itu yang didapatkan pegiat Sekolah Anti Korupsi dalam risetnya di 30 instansi pemerintahan yang meliputi badan, dinas, kantor dan instansi lainnya di kota yang dipimpin Wali Kota Airin Rachmi Diany tersebut.

Dikatakan Ahmad Priatna, Program Manager riset tersebut, dari 30 instansi yang dimintai informasi publik, hanya satu yang memberikan informasi yang diminta.

“Itu pun hanya sebagian. Sehingga dapat disimpulkan bahwa Pemerintahan Kota Tangsel belum terbuka atas informasi publik,” kata Ahmad Priatna saat menggelar jumpa pers di Rumah Makan Saung Kolot, Rawa Buntu, Kota Tangsel, Rabu (15/3).

Menurut Ahmad, dari 30 objek yang diteliti, hanya 21 instansi yang memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), serta hanya 15 instansi yang memberikan tanggapan keberatan.

“Masih banyak instansi di Tangsel yang belum mengumumkan informasi secara berkala, padahal informasi ini wajib diumumkan sekurang-kurangnya melalui situs resmi dan papan pengumuman yang mudah diakses oleh masyarakat,” paparnya.

Sehingga riset yang dilakukan selama tiga bulan tersebut, yakni sejak November, Desember 2016 dan Januari 2017 menyimpulkan Pemkot Tangsel melanggar dan tidak taat Undang-undang Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Ditemukan kesamaan dari hasil riset dan uji keterbukaan informasi baik melalui surat permohonan dan informasi yang wajib disediakan. Pemkot Tangsel melanggar dan tidak taat Undang-undang Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” pungkasnya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, pihaknya sangat berterima kasih kepada para pegiat anti korupsi tersebut karena telah mengingatkan.

“Artinya gini, ini akan jadi bahan masukan buat kami. Sebenarnya, PPID sudah ada di Infokom, tetapi soal berapa kepatuhan, saya belum dapat laporan. Dengan data itu kami akan jadikan masukan ke semua SKPD,” ujarnya. [rhm]

Sumber: Merdeka.com

Tidak Ada Parpol yang Memiliki Keterbukaan Informasi Versi KIP

Jakarta – Komisi Informasi Pusat (KIP) memberikan penghargaan kepada kementerian dan lembaga, baik struktural maupun non-struktural hingga pemerintah daerah dan partai politik. Penghargaan ini diberikan atas keterbukaan informasi kepada publik.

Menariknya, KIP memasukkan partai politik sebagai kategori penerima penghargaan. Hanya saja, cuma 4 partai politik yang menerima penghargaan kendati semuanya masuk dalam kategori tidak informatif.

“Hanya 4 karena parpol lainnya itu kurang tunjukkan respons. Di mana baru pada tahapan pertama yang mereka diberi kuisioner itu tidak merespons secara baik. Sehingga tidak mungkin dilanjutkan lagi ke tahap kedua,” pungkas Ketua KIP John Fresly di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (20/12/2016).

Berikut para penerima penghargaan keterbukaan informasi publik.

Kategori Kementerian

1. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (95,87/menuju informatif).
2. Kementerian Keuangan (95,48/menuju informatif).
3. Kementerian Perindustrian (94,41/menuju informatif).
4. Kementerian Perhubungan (92,74/menuju informatif).
5. KemenPAN-RB (92,06/menuju informatif).
6. Kementerian Sekretariat Negara (91,97/menuju informatifl).
7. Kementerian Pertanian (90,31/menuju informatif).
8. Bappenas (86,92/menuju informatif).
9. Kementerian Komunikasi dan Informatika (85,82/menuju informatif).
10. Kementerian Kesehatan (84,16/menuju informatif).

Kategori Pemerintah Provinsi

1. Jawa Timur (94,24/menuju informatif).
2. Aceh (90,24/menuju informatif).
3. Kalimantan Timur (88,17/menuju informatif).
4. Banten (88,86/menuju informatif).
5. Sumatera Selatan (87,34/menuju informatif).
6. DKI Jakarta (86,73/menuju informatif).
7. Kalimantan Barat (84,77/menuju informatif).
8. Jawa Tengah (84,00/menuju informatif).
9. NTB (73,54/menuju informatif).
10. Sumatera Barat (73,05/menuju informatif).

Kategori Perguruan Tinggi Negeri

1. Universitas Indonesia (97,92/informatif).
2. Universitas Brawijaya (91,39/menuju informatif).
3. Institut Pertanian Bogor (78,71/cukup informatif).
4. Universitss Padjadjaran (76,02/cukup informatif).
5. Universitas Gadjah Mada (75,35/cukup informatif).
6. Universitas Bengkulu (62,28/cukup informatif).
7. Universitas Negeri Malang (59,96/kurang informatif).
8. Institut Teknologi Bandung (48,73/kurang informatif).
9. Universitas Lambing Mangkurat (42,82/kurang informatif).
10. Universitas Andalas (41,01/kurang informatif.

Kategori BUMN

1. PT Taspen (84,07/menuju informatif).
2. PT PLN (82,35/menuju informatif).
3. PT Bio Farma (81,27/menuju informatif).
4. Perum Perhutani (80,64/menuju informatif).
5. PT Pelindo III (80,27/menuju informatif).
6. PT BTN (71,42/cukup informatif).
7. PT KAI (65,27/cukup informatif).
8. PT LEN Industri (57,06/kurang informatif).
9. PT INTI (54,05/kurang informatif).
10. Jasa Tirta II (46,02/kuranfmg informatif).

Kategori Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintahan non-Kementerian

1. Arsip Nasional (96,67/menuju informatif).
2. Mahkamah Konstitusi (94,54/menuju informatif).
3. BPKP (93,81/menuju informatif).
4. Bank Indonesia (93,54/menuju informatif).
5. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (91,42/menuju informatif).
6. Badan Tenaga Nuklir Nasional (89,09/menuju informatif).
7. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (89,02/menuju informatif).
8. Lembaga Antariksa dan Penerbangan (88,75/menuju informatif).
9. Komisi Yudisial (86,44/menuju informatif).
10. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (84,39/menuju informatif).

Lembaga Non-Struktural

1. Komisi Pemberantasan Korupsi (86,87/menuju informatif).
2. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (86,74/menuju informatif).
3. Komisi Pemilihan Umum (77,02/cukup informatif).
4. Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura (68,82/cukup informatif).
5. Badan Pengawan Pemilihan Umum (66,77/cukup informatif).
6. Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (62,90/cukup informatif).
7. Komisi Kepolisian Nasional (58,20/cukup informatif).
8. Komnas HAM (49,34/kurang informatif).
9. Ombudsman RI (47,69/kurang informatif).
10. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (43,68/kurang informatif).

Partai Politik

1. Partai Gerindra (25,97/tidak informatif).
2. Partai Hanura (17,94/tidak informatif).
3. PKS (16,73/tidak informatif).
4. PAN (10,70/tidak informatif).

Sumber: Liputan6.com