Susahnya Mencari Informasi Buruh Migran di Cirebon

Susahnya Mencari Informasi Buruh Migran di Cirebon

Sosialisasi UU Keterbukan Informasi Publik (KIP) dibeberapa daerah terkesan mewah dan glamor. Namun apakah sosialisasi yang menghabiskan anggaran pemerintah yang tidak sedikit tersebut dibarengi dengan implementasinya? Ternyata tidak.

Hal tersebut dibuktikan oleh Ahmad Rovahan, Aktifis Jingga Media Cirebon. Menggunakan UU KIP Rovahan mencari buruh migran yang berada di wilayah III Cirebon (Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan).

Pada proses pencarian informasi awal, ternyata pemerintah daerah masih belum siap melaksanakan keterbukaan informasi publik. Hal tersebut dibuktikan dengan belum adanya website lembaga daerah. Dari 4 daerah (Cirebon, Indramayu, Kuningan, dan Majalengka) ternyata baru dua daerah yang memilik website. Dan yang mengecewakan, beberapa daerah yang memilik website ternyata hanya menggunakan website gratisan atau blog.

Tidak hanya itu, ternyata Disnakertrans Wilayah III Cirebon tidak memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Rovahan yang sempat meminta informasi di  Disnakertrans Kabupaten Cirebon, petugas dinas bahkan tidak mengerti tentang PPID. Begitu juga dengan tanggapan atas permintaan informasi, jawaban yang diberikan tidak memuaskan dengan proses yang berbelit-belit.

“Hambatan lain ketika saya akan meminta informasi pada lembaga yang berada di luar daerah adalah ketidakjelasan alamat kantor lembaga tersebut” pungkas Rovahan.

Fathulloh: KJRI Hongkong Abaikan UU KIP

Fathulloh: KJRI Hongkong Abaikan UU KIP

Pusat Sumber Daya Buruh Migran (PSD-BM) bersama Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) di Malang, Wonosobo, dan Indramayu, LAKPESDAM NU Cilacap, Infest Yogyakarta, Paguyuban Buruh Migran dan Perempuan Seruni Banyumas, Serikat Paguyuban Petani Qoryah Thoyyibah (SPPQT) Salatiga, LBH Yogyakarta, dan Jingga Media Cirebon, sejak 26 Januari 2013 telah merancang gerakan permintaan informasi publik. Bagaimana proses dan hasilnya, berikut Wawancara kami dengan Fathulloh, Pegiat Pusat Sumber Daya Buruh Migran.

Gerakan permintaan informasi oleh buruh migran ini berlangsung massif. Selain di Indonesia, di luar negeri juga?

Ya, di luar negeri juga. Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Hong Kong yang tergabung dalam Tim 11 juga meminta hak informasi dengan cara mendatangi dan mengirim surat kepada badan-badan publik.

Organisasi-organisasi tenaga kerja Indonesia di Hongkong yang melakukan permintaan informasi ini, apa saja?

Ada Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia (ATKI), Indonesian Migrant Workers Union (IMWU), Persatuan BMI Tolak Overcharging (PILAR), dan Liga Pekerja Migran Indonesia (LIPMI). Selain itu juga jejaring organisasi TKI di Hong Kong .

Informasi apa yang diminta?

Ada 150 lebih jenis permintaan informasi telah dikirim ke badan-badan publik seperti Kemeterian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) dan unit kerja turunannya di daerah, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) dan unit kerja turunannya di daerah, Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Dirjen Imigrasi, dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hong Kong. Intinya terkait tata kelola penempatan dan perlindungan TKI. Sejak Terhitung hingga Mei 2013 lalu.

Apakah badan publik tersebut memberikan tanggapan yang cukup baik?

Ya, beragamlah. Mayoritas memang belum memberikan tanggapan. Sebagian ada yang memberikan respon. Misalnya, BNP2TKI, PPID-nya berupaya memberikan beberapa dokumen yang diminta. Kemenkumham juga meneruskan surat permintaan informasi tentang pencekalan TKI kepada Dirjen Imigrasi dan beberapa hari kemudian Dirjen Imigrasi membalas.

Yang tidak memberikan tanggapan, lembaga mana?

Kemenakertrans dan KJRI Hong Kong.

Kemenakertrans lama baru ngasih respon. Kami masukkan surat dari Februari, tapi Mei 2013 baru ada jawaban dari Kemenakertrans.Nah, yang parah. KJRI Hong Kong. Mereka mengabaikan. Tak ada balasan sama sekali. Bahkan surat keberatan yang sudah dikirim sejak 7 April 2013 pun diabaikan.

Sikap ini, mencerminkan mutu pelayanan KJRI Hongkong?

KJRI Hong Kong

Kantor KJRI Hong Kong

Ya, jika informasi yang diminta aja diabaikan, apalagi terhadap informasi yang wajib disediakan?

Apa langkah selanjutnya?

Pertama, kami sudah mengajukan gugatan. Akan ada sidang gugatan jarak jauh, antara kami dan KJRI Hongkong, itu janji KI Pusat. Kedua, kami akan terus mensosialisasikan UU KIP kepada buruh migran. Banyak dari mereka yang terabaikan haknya karena minimnya informasi. Gerakan minta informasi ini, perlu dimassifkan.

Laporan Uji Akses Informasi Publik Sektor Ketenagakerjaan

Laporan Uji Akses Informasi Publik Sektor Ketenagakerjaan

IMG_2780
Laporan ini berdasarkan pemantauan yang dilakukan oleh Jaringan Kerja Buruh Migran untuk Keterbukaan Informasi Publik yang terdiri dari Infest Yogyakarta, Pusat Sumber Daya Buruh Migran (PSD-BM), Lakpesdam-NU Cilcacap, Paguyuban Peduli Buruh Migran dan Perempuan Seruni Banyumas, Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Jingga Media Cirebon, Medialink Jakarta, Indonesian Migran Workers Union (IMWU) Hong Kong, Asosiasi Buruh Migran Indonesia (ATKI) Hong Kong, dan Persatuan BMI Tolak Overcharging (PILLAR) Hong Kong.
.
Proses pemantauan impelementasi UU KIP dilakukan dengan mengajukan permintaan informasi kepada badan-badan publik, dengan cara tertulis, telepon, media sosial, dan tatap muka. Selain itu, dengan mendatangi langsung badan publik terkait untuk mengetahui sejauhmana kesiapan PPID di lembaga tersebut.

Ruang Lingkup Pemantauan Proses pemantauan ini mencakup beberapa aspek, yaitu: (1) penelusuran kesiapan kelembagaan PPID; (2) pelacakan kelengkapan informasi melalui media website lembaga publik, dan; (3) tanggapan lembaga publik atas permintaan informasi. Kesemua aspek diharapkan memberi gambaran terperinci tentang kesiapan dan implementasi keterbukaan informasi. Pemeriksaan juga diharapkan menemukan rincian pola penerapan pada masing-masing lembaga.

Proses pemantauan ini dilakukan di Indonesia dan di luar negeri (Hong Kong). Di Indonesia uji informasi menyasar lembaga-lembaga di tingkat nasional dan daerah. Sementara di luar negeri, uji informasi menyasar secara spesifik Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hong Kong.

Berikut daftar badan publik yang disasar uji akses informasi publik

Nasional

Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Jawa Barat

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Cirebon, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Indramayu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Majalengka Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kuningan.

Jawa Tengah

BP3TKI Jawa Tengah; Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Banyumas; Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Cilacap.

Jawa Timur

Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (UPTP3TKI) Surabaya, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Malang.

Yogyakarta

Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Yogyakarta, Kantor Imigrasi Kelas II Yogyakarta, Hong Kong Konsulat Jenderal Republik Indonesia.

Selengkapnya, lihat laporan berikut:

16 Rekomendasi Buruh Migran Untuk Pemerintah Indonesia

16 Rekomendasi Buruh Migran Untuk Pemerintah Indonesia

Senin (25/11/2013) Infest, Pusat Sumber Daya Buruh Migran (PSDBM), Yayasan Tifa, dan Media Link mengadakan sosialisasi hasil uji informasi. Hadir dalam acara ini Alween Nusyam (Ditjen Imigrasi), Diah (Komisi Informasi Pusat), Dwi Hartanto (BNP2TKI), dan Fera Nuraini (Buruh Migran Hong Kong). Sosialisasi keterbukaan informasi publik ini mengacu pada hasil permintan informasi yang dilakukan oleh Infest Yogyakarta, PSDBM, Seruni Banyumas, Jingga Media Cirebon, LBH Jogja, Lakpesdam NU Cilacap, DPN SBMI, SBMI Wonosobo, IMWU dan ATKI (Hong Kong).

Persoalan mengenai buruh migran yang paling sering kita ketahui hanya persoalan di permukaan, seperti kekerasan, penyiksaan, over charging, dan hukuman mati yang menimpa TKI. Namun ternyata ada persoalan mendasar, krusial, dan besar yang sebernarnya menjadi akar dari masalah-masalah yang dialami TKI. yakni persoalan mengenai akses informasi. Buruh migran tidak mendapat banyak pilihan karena tak ada akses informasi yang memungkinkan untuk mempelajari informasi publik yang dibutuhkan.

Problem besar dari sektor migrasi ada di sektor informasi yang tidak mudah didapat, pu jikapun bisa didapat malah menyesatkan. Misalnya informasi mengenai kartu tenaga kerja luar negeri (KTKLN) yang digemborkan oleh BNP2TKI bisa didapatkan secara gratis. Faktanya, untuk mendapat kartu tersebut, buruh migran tidak mendapatnya secara cuma-cuma. Buruh migran masih harus dibebankan biaya asuransi kerja dan tes kesehatan sebagai syarat pembuatan kartu. Maka informasi yang dikampanyekan BNP2TKI bisa digolongkan sebagai info sesat jika merujuk pada UU Informasi Publik dan mendapat ancaman pidana.

Contoh lain mengenai ketidaktahuan informasi BMI Arab saudi dengan sistem kafalah, sebabkan muncul TKI yang disebut-sebut sebagai ilegal di Saudi belakangan ini. Sistem kafalah ini memungkinkan TKI terikat dengan majikan. Jika TKI tak sanggup lagi bekerja pada majikan pertama, mereka melarikan diri dengan status buruh migran ilegal karena tidak memiliki kelengkapan surat. Ada lagi mengenai biaya penempatan TKI yang tidak jelas pada setiap negara, menyebabkan banyak calon buruh migran dirugikan dengan potongan-potongan yang diterapkan oleh agen dan tidak diketahui pasti oleh calon TKI.

Mengingat itu semua, maka keterbukaan informasi publik penting dan mutlak dilakukan. Keterbukaan di sini diharapkan bukan hanya keterbukaan yang sifatnya formalitas belaka! Artinya lembaga publik tidak hanya terjebak pada kepemilikan website, PPID, dan kemudian mereka mengaku sudah terbuka, namun belum mampu menyediakan konten informasi dengan baik.
Uji permintaan informasi publik yang dilakukan ini mengambil tiga indikator.

Pertama, kelembagaan PPID di masing-masing lembaga. Kedua, tanggapan lembaga publik atas permintaan informasi. Ketiga, lacakan website lembaga publik atas keteraksesan informasi. Jika bicara mengenai prosentase permintaan informasi, maka dari 53 lembaga yang diminta informasi, 66 % lembaga telah memiliki PPID. Permintaan informasi dilakukan lewat surat via pos, layanan online, dan diantar langsung. Hasilnya ada 31 lembaga yang tidak menjawab permintaan informasi publik sedangkan sisanya dijawab, dijawab lengkap, dialihkan ke lembaga lain, dipanggil.

Rekomendasi Hasil Uji Informasi 

Kemnakertrans

  1. Memperbaiki keseluruhan tata kelola dan pelayanan keterbukaan informasi publik dengan mempersiapkan kelembagaan pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang memenuhi standardisasi yang diatur dalam Undang-undang nomor 14 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 dan Peraturan Komisi Informasi lainnya.
  2. Mengimplementasikan Keterbukaan informasi secara penuh dengan menjadikan kelembagaan PPID sebagai bagian terintegerasi dengan kinerja dan tata layanan yang menjadi tanggungjawab Kemnakertrans.
  3. Menyediakan mekanisme khusus uji konsekuensi atas dokumen atau informasi yang dikecualikan melalui  Keputusan Menteri Nomor Kep. 218/ MEN/ VIII/ 2012 tentang pelayanan informasi publik di kementerian tenaga kerja dan transmigrasi.
  4. Memperbaiki kinerja tata kelola informasi melalui media resmi kementerian, seperti website, agar dapat memenuhi standar keterbukaan informasi yang proaktif dan memenuhi aspek kebutuhan informasi bagi buruh migran dan pihak lain yang turut menjadi kelompok pemanfaat pelayanan.
  5. Memberikan dukungan percepatan implementasi keterbukaan informasi pada jajaran Dinas Tenaga Kerja di tingkat Provinsi dan Kabupaten;
  6. Menyediakan layanan khusus informasi melalui website yang dapat diakses dengan mudah terkait dengan pelayanan publik sektor migrasi ketenagakerjaan, seperti kajian dan evaluasi keberadaan PPTKIS dan implementasi penerapan asuransi untuk BMI.

 

Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI)

  1. Memperbaiki kinerja PPID dalam pelayanan permintaan informasi publik dengan membentuk sistem pengawasan khusus atas kinerja PPID;
  2. Memperbaiki tata kelola saluran informasi melalui media website BNP2TKI sehingga lebih mudah diakses oleh Buruh Migran Indonesia (BMI), terutama dengan penyediaan secara lengkap jenis informasi pokok yang dibutuhkan oleh BMI terkait dengan proses penempatan dan pelayanan langsung kepada BMI;
  3. Mengkaji kembali isi Keputusan Kepala Badan Nomor KEP: 100/KA/X/2012 tentang Daftar Informasi yang dikecualikan di lingkungan BNP2TKI mengingat terdapat pengecualian yang bertentangan dengan UU Nomor 14 Tahun 2004;
  4. Menyediakan mekanisme uji konsekuensi atas pengecualian jenis informasi yang diatur dalam Keputusan Kepala Badan Nomor KEP: 100/KA/X/2012 tentang Daftar Informasi yang dikecualikan di lingkungan BNP2TKI;
  5. Memberikan dukungan kepada jajaran Badan Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) untuk penguatan kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan pengelolaan mandiri saluran informasi publik di setiap daerah mengingat keragaman kebutuhan informasi di daerah yang perlu difasilitasi;
  6. Mengkaji kembali dan mencabut informasi salah yang disampaikan terkait dengan ancaman pidana yang melekat pada BMI tanpa KTKLN;

Kementerian Luar Negeri

  1. Mempercepat implementasi keterbukaan informasi publik di semua lembaga publik di bawah naungan Kementrian Luar Negeri (Kemlu) dengan pemerataan pembentukan institusi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Kedutaan dan Konsulat Jenderal Indonesia di luar negeri, khususnya di negara-negara penempatan TKI;
  2. Mengevaluasi kinerja PPID di Jajaran Kemlu dan memastikan adanya pengawasan serta supervisi dalam pengelolaan kelembagaan PPID;
  3. Mengefektifkan ruang koordinasi antara PPID Kemlu dan jajaran pejabat Kedutaan dan Kosulat di luar negeri untuk mempercepat proses dan pemenuhan kewajiban keterbukaan informasi publik sesuai dengan UU nomor 14 Tahun 2008;
  4. Mengevaluasi dan memperbaiki tata pelayanan informasi melalui media resmi Kemlu, Kedutaan dan Konsulat di luar negeri agar memenuhi standar pelayanan keterbukaan informasi publik;
Aksi Buruh Indonesia Di Hongkong Dengan UU KIP

Aksi Buruh Indonesia Di Hongkong Dengan UU KIP

Diskusi menjadi hal yang sangat menarik bagi saya, apalagi temanya juga menarik. Kalau biasanya saya berdiskusi hanya dengan dua atau tiga orang, tidak lebih dari lima orang, kali ini saya mengikuti diskusi yang sangat menarik dengan hampir 20 orang.
.
Minggu, 17 Februari 2013, bertempat di markas IMWU, kami melakukan diskusi tentang Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Diskusi menarik ini dihadiri oleh Pegiat Pusat Sumber Daya Buruh Migran (PSD-BM) sekaligus Direktur Infest Yogyakarta, Muhammad Irsyadul Ibad atau kami memanggilnya dengan Mas Ibad, Mujtaba Hamdi, Pegiat MediaLink, dan R Kristiawan dari Yayasan Tifa.
.
Saya mengenal Mas Ibad hampir 2 tahun namun baru berkesempatan bertatap muka pertama kalinya saat diskusi ini. Saya sendiri pun juga tidak mengira bakal berkecimpung dalam dunia “beginian” karena sebelumnya memang saya sangat jarang libur dan bergaul dengan kawan-kawan organisasi. Saya hanya sering mendengar nama Sringatin dari IMWU ataupun Eni Lestari dari ATKI, selebihnya saya tidak pernah mengikuti hiruk pikuk perkembangan BMI di Hong Kong.
.
Namun entah mulainya kapan, semenjak memiliki laptop tahun 2009 dan saat saya mulai berfikir “kok rasanya sayang kalau laptop ini hanya saya gunakan untuk berhaha-hihi chating yang tidak jelas tanpa menghasilkan apa-apa, atau tanpa membawa nilai positif untuk diri saya sendiri.”
.
Dan akhirnya saya pun mulai berani untuk menulis di blog keroyokan, Kompasiana. Dari sana pula, dan dari “mungkin” tulisan saya yang bercerita tentang BMI Hong Kong, saya dapat pesan dari Mbak Fika yang saat itu ada di redaksi www.buruhmigran.or.id untuk bergabung. Sampai sekarang saya tetap berusaha untuk terus mengirim tulisan, meskipun kendalanya ternyata sangat banyak, beban kerjaan lebih berat dibanding yang dulu.
Kembali ke UU KIP tadi. UU nomor 14 tahun 2008 ini (sisahkan tanggal 30 April 2008) dan mulai berlaku sejak 2 tahun diundangkan, yaitu 30 April 2010, adalah UU yang memberikan jaminan terhadap semua orang untuk memperoleh informasi publik dalam rangka mewujudkan serta meningkatkan peran serta akif masyarakat dalam penyelenggaraan negara, baik pada tingkat pengawasan pelaksanaan penyenggaraan negara maupun pada tingkat pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik.
Lalu, apakah bisa digunakan di kalangan BMI yang notabene kebanyakan adalah pekerja rumah tangga? Tentu saja sangat bisa. Dan untuk pertama kalinya Hong Kong menjadi tujuan pertama dari uji coba ini. Tidak menutup kemungkinan ke depan akan menyisir ke negara lain dimana BMI berada. Melihat antusias yang tinggi dan rasa penasaran dari kawan-kawan soal bagaimana menggunakan UU KIP ini, membuat saya juga ikut semangat untuk terus menyimak pemaparan dan penjelasan yang diberikan oleh Mas Ibad dan mas Taba secara bergantian.
Dari diskusi ini hal yang paling banyak disorot adalah soal Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) dan pelayanan KJRI Hong Kong. Terbentuk Tim 10 yang akan melayangkan surat untuk kedua lembaga tersebut guna meminta informasi apa saja yang kami (BMI) butuhkan yang selama masih ditutupi atau kurang kami ketahui.
Mulai bulan Maret kami akan bergerak untuk melayangkan surat ke target yang dituju dengan harapan surat yang berisi informasi permintaan publik tersebut akan mendapat balasan, jadi tidak perlu lagi kami mengirim surat untuk kedua kalinya.
Dengan adanya UU KIP ini juga, BMI yang selama ini dianggap remeh dan terbelakang akan menjadi pendobrak, dan Hong Kong adalah negara yang pertama kali melakukannya. Kalau ini berbuah hasil (harus dan semoga) pasti efeknya akan bisa dirasakan bukan hanya BMI yang ada di Hong Kong saja, tapi akan menjadi acuan atau contoh bagi BMI-BMI di negara lain. Juga akan menjadi pembelajaran bagi KJRI atau KBRI di negara lain yang selama ini belum terbuka.

Semangat ya kawan. Kita pasti bisa dan usaha ini pasti akan membuahkan hasil. Saya sendiri berharap bisa ikut full menjadi Koordinator dari usaha ini. Insyallah tanggung jawab yang sudah diberikan ini akan saya (kususnya) dan kita jalankan dengan sebaik-baiknya.

http://bmi-hk.blogspot.com/2013/02/bmi-hong-kong-mendobrak-uu-keterbukaan.html

Komisi Informasi Pusat Vakum, Sengketa KIP BMI Tersendat

Komisi Informasi Pusat Vakum, Sengketa KIP BMI Tersendat

Pengajuan sengketa atas informasi publik yang ditujukan pada Konsulat Jendral Republik Indonesia (KJRI) di Hong Kong, kembali menemui hambatan. Kali ini, Tim 11 BMI Hong Kong yang menjadi pionir pengiriman permintaan informasi di KJRI Hong Kong harus sabar menunggu giliran dalam proses sengketanya. Tak hanya itu, mereka juga menjadi korban atas vakumnya kinerja Komisi Informasi Pusat.

Kasus sengketa atas informasi publik rupanya sangat banyak, sehingga menuntut kesabaran untuk menerima giliran proses sengketa. Data yang diperoleh dari Komisi Informasi Pusat, setidaknya dalam tahun 2013 ada 94 kasus sengketa informasi publik yang belum terselesaikan. Lebih parahnya lagi, kasus sengketa informasi publik tahun 2012 lalu juga belum terselesaikan semua. Hal ini diperkuat juga oleh data yang dihimpun oleh Koalisi Freedom of Information on Network Indonesia (FOINI) bahwa tahun 2009 hingga Desember 2012, Komisi Informasi (KI) masih belum menyelesaikan tugasnya. “Sebelumnya, sejak 2009 hingga akhir Desember 2012, dari 818 kasus yang masuk, baru sekitar 64 persen kasus yang diselesaikan,” jelas anggota koalisi FOINI, Tama S. Langkun, yang dikutip dari Kompas.com (05/06/13).

Muhammad Irsyadul Ibad, pemandu Tim 11 yang juga merupakan Executive Director dan Researcher Infest Yogyakarta mengatakan, bahwa surat sengketa pegiat BMI di Hong Kong memang telah dikirim ke KI pusat. Namun sayangnya, masa kerja komisioner KI pusat yang habis pada 2 Juni lalu menjadi pengganjal proses sengketa. Menurut Ibad, kinerja KI pusat saat ini sedang vakum sehingga banyak kasus sengketa informasi yang menumpuk.

Kevakuman KI pusat, belum diketahui kapan akan berakhir karena Presiden Susilo Bambang Yudhoyono hingga kini belum menetapkan komisioner yang baru. Para pegiat buruh migran yang ikut serta dalam proses permintaan informasi untuk kepentingan BMI, tentu sangat berharap agar komisioner baru cepat dilantik. Hal ini tentu menjadi kekhawatiran tersendiri, mengingat jangka waktu yang ditentukan dalam proses sengketa informasi publik, hanya 100 hari kerja.

sumber: buruhmigran.or.id