Mohamad Mova al-Afghani

Mohamad Mova al-Afghani

Jakarta – (14/05) Sulitnya mengakses informasi kontrak antara pemerintah dan pihak ketiga mendorong para aktifis keterbukaan informasi meneliti lebih lanjut. Muhammad Mova, salah satu pegiat Freedom of Information Network Indonesia, menerbitkan Seri Anotasi: Pasal 11 (1) (e) tentang Perjanjian Badan Publik dengan Pihak Ketiga. “Penelitian ini merupakan penelitian awal yang hasil dapat dijadikan panduan bagi Komisi Informasi dalam memutus sengketa di masa yang akan datang” jelasnya.

Dalam makalah tersebut, Mova menjelaskan bahwa terdapat penyerahan kewenangan pemerintah kepada pihak ketiga dalam kontrak konsesi ataupun izin. Sebagian kewajiban-kewajiban pemerintah dalam pelayanan publik “didelegasikan” kepada pihak ketiga. Tugas tugas yang diemban oleh penerima konsesi dan tercantum dalam perjanjian konsesi pada hakekatnya merupakan tugas tugas pemerintahan. “Dengan demikian, penerima konsesi dapat dianggap sebagai pejabat publik yang mengerjakan tugas-tugas pemerintahan. Demikian juga dengan dokumen dimana di dalamnya terdapat delegasi kewenangan tersebut bersifat terbuka” tegasnya.

Akan tetapi, pada kenyataanya permintaan informasi kontrak dan konsesi sulit untuk diakses. Sebagian besar badan publik dan kontraktor khawatir kalau informasi kontrak ini dibuka akan terjadi gugatan wan prestasi. “Inilah yang terjadi antara KRUHA (Konsorsium Rakyat untuk Hak Atas Air) terhadap PDAM dan Palyja pada kasus sengketa informasi kontrak konsesi pengelolaan Air di Jakarta” ungkap Mova.

Di akhir makalah, Mova memberikan rekomendasi bahwa mengintegrasikan lebih lanjut kebijakan “active disclosure” kontrak dalam UU KIP kedalam peraturan sektoral, seperti peraturan pengadaan barang dan aturan pelaporan keuangan badan publik. Komisi Informasi tidak akan mampu untuk bekerja sendirian dalam garda terdepan transparansi di Indonesia. Oleh karena itu, kebijakan transparansi perlu diinstutionalisasikan kepada peraturan sektoral dan lembaga negara lainnya. [AH]

Baca makalah selengkapnya di: http://ku.pancar.in/6B+