11 Calon Komisioner KI, Ikuti Fit & Proper Test Hari II

11 Calon Komisioner KI, Ikuti Fit & Proper Test Hari II

Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali akan melakukan fit and proper test atau uji kepatutan dan kelayakan Calon Anggota Komisi Informasi (KI)  periode 2013-2017. Pada hari kedua ini, sebanyak 11 Calon Anggota KI akan menyampaikan visi misinya di hadapan Anggota Komisi I DPR RI.

Uji kepatutan dan kelayakan hari ini akan dibagi dalam dua sesi, sesi pertama dimulai pukul 10.00-12.30 WIB. Sesi kedua akan dimula pukul 13.30-16.00 WIB dan akan dilanjutkan dengan pemilihan komisioner KI Periode 2013-2017. Berikut 11 Calon Anggota KI yang akan mengikuti uji kepatutan dan kelayakan hari ini:

Waktu Nama
Sesi IPukul 10.00-12.30 WIB
  1. John Fresly
  2. Juniardi
  3. Muhammad Yasin
  4. Retno Intani
  5. Rumadi

 

Sesi IIPukul 12.30-16.00 WIB
  1. Soemarno Partodihardjo
  2. Tarman Azzam
  3. Tiuma Mercy sion Sihombing
  4. Wahyu Kuncoro
  5. Wawan Wardiana
  6. Yhanu Setiawan

 

 

Tanggapan Calon Komisi Informasi Soal RUU Rahasia Negara

Tanggapan Calon Komisi Informasi Soal RUU Rahasia Negara

1346586376ilustrasi-rahasia-negara-intelijen

Tanggapan Calon Komisi Informasi Soal RUU Rahasia Negara

Keterkaitan isu informasi publik dan isu rahasia negara selalu menarik untuk di diskusikan. Hal ini juga muncul dalam uji kepatutan dan kelayakan Calon Anggota Komisi Informasi (KI) periode 2013-2017. Dari 10 calon anggota KI yang mendapat pertanyaan  mengenai Rancangan Undang Undang (RUU) Rahasia Negara  dalam uji kepatutan dan kelayakan, berikut tanggapan mereka mengenai RUU Rahasia Negara.

Abdulhamid Dipopramono

Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) sudah mengatur informasi yang dikecualikan, termasuk bila mengancam ketahanan dan keamanan negara. Akan tetapi sangat disayangkan UU KIP sanksinya lemah apabila ada penyalahgunaan informasi yang mengancam ketahanan dan keamanan negara. Oleh karena itu, perlu diperberat sanksi pidana jika terkait dengan penyelahgunaan informasi yang membahayakan negara.

Ahmad Alamsyah Saragih

Rahasia negara niscaya ada disetiap negara, oleh karena itu keberadaannya menjadi wajar. Akan tetapi hal tersebut harus diatur dalam koridor yang jelas. Pasal 17 UU KIP telah cukup mengatur mengenai informasi yang dikecualikan. Dibeberapa negara ada informasi rahasia yang sifatnya absolut misalnya rahasia pribadi atau informasi terkait data intelejen. Agar seimbang dengan UU KIP, harus sinkron antara pengaturan RUU Rahasia Negara dengan pasal 17 UU KIP  serta pengaturannya jangan terlalu umum.

Bambang Parjono Widodo

Deti Kurniawati

Keterbukaan informasi  bisa saja kebablasan dan mengancam keamanan negara. Oleh karena itu, perlu ada  undang-undang  khusus rahasia negara untuk menjaga keamanan negara. Akan tetapi perlu juga informasi yang diketahui masyarakat.

Devitri Indriasari

Jika terpilih menjadi Komisioner KI saya ikut melakukan advokasi yang mengarah pada informasi yang dikecualikan.

Rumadi

Retno Intani

Setuju dengan RUU rahasia negara dan segera disahkan. Ada beberapa poin penting dalam RUU tersebut yang melindungi kepentingan negara.

 

M. Yasin

Rahasia negara sesuatu yang harus diatur. RUU Rahasia negara harus merujuk pada prinsip maksimum akses dan limited exsemption (MALE).

Juniardi

RUU Rahasia Negara harus sinkro9n dengan prinsin informasi yang dikecualikan yang diatur dalam pasal 17 UU KIP.

John Fresly

Materi muatan RUU Rahasia Negara mamang merupakan materi muatan yang diatur dalam UU menurut UU 12 tahun 2011 tentang Pedoman pementukan peraturan perundang-undangan. Tapi dalam tataran praktis, akan lebih baik dilihat dulu das sein dan das sollen mengenai keterbukaan informasi. Perkembangan dari hal itu yang digunakan untuk evaluasi materi RUU Rahasia Negara karena setiap orang dan bahkan negara memiliki rahasia yang harus dilindungi.

Selamatkan Komisi Informasi dari Calon Berintegritas Rendah, Tidak Independen dan Anti Kebebasan Pers

Selamatkan Komisi Informasi dari Calon Berintegritas Rendah, Tidak Independen dan Anti Kebebasan Pers

 FOINI

Sumber: nasional.kompas.com

Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. KI Pusat bertugas menyelesaikan sengketa informasi publik melalui medias dan atau ajudikasi non litigasi. Tugas dan fungsi tersebut menunjukkan bahwa KI Pusat memiliki peran strategis sebagai perangkat untuk menjamin terpenuhi hak asasi masyarakat yaitu hak atas informasi publik.

Masa jabatan KI Pusat periode 2009-2013 telah habis per 2 Juni 2013. Berdasarkan ketentuan UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Presiden telah menyerahkan 21 nama calon yang telah melalui proes seleksi kepada DPR RI pada tanggal 5 Juni 2013. Selanjutnya, Komisi I DPR RI akan melakukan fit and proper test pada tanggal 25-26 Juni 2013 untuk memilih 7 calon yang dianggap layak menjadi anggota KI Pusat periode 2013-2017.

Guna mengawal proses panjang mencari anggota KI Pusat, koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam Freedom Of Information Network Indonesia (FOINI) telah melakukan rekam jejak terhadap 21 nama calon yang akan menjalani fit and proper testdi DPR RI. Rekam jejak dilakukan untuk mendapatkan informasi yang cukup tentang latar belakang calon anggota KI Pusat, sekaligus mencegah lolosnya calon bermasalah.

Koalisi mencatat 33 temuan menarik, 20 diantaranya adalah temuan negatif. Temuan-temuan ini layak dijadikan pertimbangan bagi Komisi I DPR RI dalam melakukan fit and proper test dan memilih 7 orang anggota KI Pusat periode 2013-2017. Berikut adalah temuan-temuan dari proses rekam jejak 21 nama calon anggota KI Pusat:

  1. Terdapat 3 calon yang terindikasi memberikan informasi dasar secara tidak benar seperti domisili, profesi dan data kependudukan lain. Temuan ini diperoleh setelah koalisi melakukan verifikasi langsung ke lapangan, bahkan ketiga calon tersebut tidak dikenal oleh perangkat masyarakat seperti RT/RW setempat.
  2. Terdapat 5 calon yang terindikasi memiliki masalah integritas seperti ketaatan pajak, LHKPN dan penyalahgunaan wewenang.
    1. 2 calon tidak memiliki ketaatan terhadap ketentuan pajak, seperti tidak terdaftar sebagai wajib pajak (tidak mempunyai NPWP) dan terdapat perbedaan data NPWP antara yang tercantum dalam berkas pendaftaran dan kantor pajak.
    2. 1 calon terindikasi tidak melaporkan LHKPN padahal calon merupakan penyelengara negara (KPU Daerah).
    3. 1 calon terindikasi pernah diperiksa oleh kejaksaan terkait kasus korupsi secara kolektif-lembaga.
    4. 1 calon terindikasikan pernah menyalahgunakan kewenangannya di institusi yang dipimpinnya.

 

  1. Terdapat 4 calon yang terindikasi mempunyai relasi dengan parpol dan ormas.
    1. 1 calon terindikasi mempunyai kedekatan ormas.
    2. 3 calon terindikasi mempunyai kedekatan atau terlibat dalam kegiatan partai politik.
  2. Terdapat 6 calon yang terindikasi tidak mempunyai komitmen dan profesionalitas kerja yang baik, bahkan dapat disebut sebagai Job Seeker karena pernah atau sedang menjabat sebagai anggota komisi negara yang lain, namun tetap mendaftar seleksi Komisi Informasi Pusat.
  3. Terdapat 1 calon yang terindikasi tidak berpihak terhadap kebebasan pers.  Hal ini terkait dengan keputusan dalam posisi/jabatannya saat itu dalam hal penyikapan pemberedelan beberap media dan pemecataan pekerja pers.
  4. Terdapat 1 calon yang tidak mengikuti tahapan psikotest saat seleksi namun lolos.

 

Temuan-temuan tersebut menggambarkan bahwa dari 21 nama calon yang akan menjalani fit and proper test masih memiliki banyak catatan. Sudah menjadi harga mati bahwa KI Pusat 2013-2017 harus di isi oleh orang-orang dengan integritas yang baik, berkompeten, independen dan berkomitmen terhadap keterbukaan informasi termasuk kebebasan pers. Untuk itu, berdasarkan temuan-temuan tersebut, Koalisi mendesak Komisi I DPR RI untuk:

  1. Memanfaatkan hasil tracking sebagai bahan pertimbangan proses fit and proper test dan pemilihan 7 orang anggota KI Pusat periode 2013-2017.
  2. Komisi I DPR RI harus menutup serapat rapatnya pintu KI Pusat bagi calon yang terindikasi mempunyai integritas yang rendah, tidak berkompeten, tidak independen dan tidak pro terhadap keterbukaan informasi publiktermasuk kebebasan pers.
  3. Komisi I DPR RI wajib mengugurkan calon yang tidak mengikuti tahap psikotest.

 

 

Jakarta, 24 Juni 2013

FREEDOM OF INFORMATION NETWORK INDONESIA

PATTIRO, ICW, SeknasFITRA, IPC, ICEL, Transparency International Indonesia, YAPPIKA, Yayasan Ladang Media,Perkumpulan Media Link, PWYP Indonesia, PATTIRO Aceh, Bojonegoro Institute, FITRA Riau, KOPEL Indonesia, KOKI Riau, LPAW Blora, Masyarakat Informasi Banten, Masyarakat Cipta Media, PATTIRO Surakarta, Perkumpulan INISIATIF, PIAR NTT, PATTIRO Malang, Pusat Studi Konstitusi FH Universitas Andalas, PATTIRO Semarang, Sekolah Rakyat Kendal, SLOKA Institute, SOMASI NTB