Ketua KNPI Babar Minta Kepala BKD Terbuka Soal Informasi Publik

Babar – Ketua KNPI Bangka Barat (Babar), Zulfitri Ramli, menyayangkan sikap Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Ismanto, yang enggan berkomentar terkait rencana lelang jabatan Sekretaris Daerah (Sekda).

Menurut Zulfitri, pengumuman terkait kriteria lelang jabatan Sekda Babar, telah terpampang dan terpublikasi di sejumlah media massa, Senin (24/10/2016).

Sebagai pejabat publik, lanjut Zulfitri, Ismanto semestinya mengedepankan keterbukaan informasi publik (KIP) sebagaimana diatur dalam Undang-undang KIP Nomor 14 tahun 2008. Terlebih, informasi terkait mutasi dan lelang jabatan tersebut merupakan kewenangan Ismanto sebagai pimpinan tertinggi di BKD.

“Seharusnya dia (Ismanto) harus terbuka soal informasi. Sebab ini untuk kepentingan publik dan sudah dalam undang-undang 14 tahun 2008 yang pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap badan publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik,” tegas Zulfitri, Senin (24/10/2016).

Sumber: bangka.tribunnews.com

Koalisi Selamatkan BPK Desak Harry Azhar Azis Mundur

Koalisi Selamatkan BPK Desak Harry Azhar Azis Mundur

koalisi-selamatkan-bpk-mendesak-ketua-badan-pemeriksaan-keuangan-bpk-harry-azhar-azis-mundur

Jakarta – Koalisi Selamatkan BPK mendesak Ketua Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Harry Azhar Azis mundur dari jabatannya. Harry dinilai telah melanggar kode etik BPK.

“Jadi kami koalisi meminta kepada ketua BPK Bapak Harry Azhar untuk secara legowo mengundurkan diri karena sudah cacat secara etik,” jelas salah satu anggota koalisi dari Direktur Indonesia Budget Center Roy Salam.

Ini disampaikannya pada konferensi pers Koalisi Selamatkan BPK di Kantor ICW Jalan Kalibata Timur IVd No. 6B, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2016). Koalisi ini terdiri dari Perkumpulan Media Link, Indonesia Parlementary Center, Indonesia Budget Center, Indonesia Corruption Watch, dan Perkumpulan Inisiatif Bandung.

Pada 26 April 2016 lalu mereka telah melaporkan Ketua BPK Harry Azhar Azis ke Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE) BPK. Harry dinilai telah melakukan 3 pelanggaran kode etik. Pertama, adanya dugaan rangkap jabatan Ketua BPK RI sekaligus sebagai Direktur di Perusahaan Sheng Yue. Kedua, tidak jujur dalam menyampaikan informasi kepemilikan, serta jabatan direktur di Perusahaan Sheng Yue. Ketiga, tidak patuh terhadap perintah undang-undan karena sejak dilantik sampai dilaporkan belum melaporkan LHKPN kepada KPK.

“Ketua BPK Bapak Harry Azhar itu terbukti melakukan pelanggaran etik, atas dasar melanggar ketentuan undang-undang pasal 7 huruf B di dalam peraturan BPK nomor 2 Tahun 2011 tentang kode etik, dan terbukti melakukan profesi lain yang itu mengganggu profesional kemandirian dan integritas BPK dipasal 8,” Jelas Roy lagi.

Dorongan mundur ini juga untuk mempertegas pernyataan Harry Azhar Azis saat dilantik menjadi Ketua BPK. “Beliau sendiri, diawal beliau ditetapkan sebagai Ketua BPK menyatakan, bahwa dia siap mengundurkan diri atau berhenti ketika melanggar etik,” katanya lagi.

Setelah 6 bulan sejak dilaporkan, MKKE BPK menjatuhkan sanksi kepada Harry Azhar Azis berupa peringatan tertulis. Dia terbukti melakukan pelanggaran kode etik BPK yang tertera dalam peraturan BPK No. 2 Tahun 2011.

Namun koalisi menilai hukuman yang dijatuhkan MKKE sangat minimalis dan terkesan melindungi Jabatan Harry Azhar Azis.

“Apa itu peringatan tertulis, apakah sebatas teguran, atau seperti apa. Dimana efek jerahnya. Kami koalisi mendorong agar anggota BPK itu mengembalikan sangsi itu di pasal undang-undang BPK. Apa itu, pemberhentian secara tidak hormat,” tegas Roy.

Harry tak mau berkomentar banyak mengenai putusan majelis etik ini. Dia menyerahkan pertanyaan lebih lanjut ke majelis etik saja.

“Saya tidak punya tanggapan. Tanya saja ke majelis etik,” ujar dia saat ditemui di Hotel Fairmont, Jakarta, Selasa (25/10/2016) lalu.?? ()

Sumber: detik.com

KI Kabupaten Pamekasan Belum Terbentuk, Dana Rp 130 Juta Dikembalikan

Pamekasan – Kabupaten Pamekasan merupakan satu dari sekian daerah di Jawa Timur yang belum memiliki Komisi Informasi. Padahal, beberapa kabupaten/kota lain di Jawa Timur. Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Pamekasan, Mohammad Zakir, mengatakan, belum terbentuknya KI Kabupaten Pamekasan hingga sekarang ini karena Pamekasan tidak memiliki peraturan daerah (Perda) sebagai landasan hukumnya. “Selama Perda tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) itu belum terbentuk, maka KI di Pamekasan juga tidak bisa dibentuk,” kata Zakir, Minggu (23/10/2016).

Ia menjelaskan, sebenarnya Pemerintah Daerah telah berancang-acang untuk membentuk KI Kabupaten Pamekasan. Bahkan, dananya telah dianggarkan sebesar Rp 130 juta, lewat anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) 2016. Tetapi, pembentukan KIP tidak bisa dilakukan, karena terbentur dengan instruksi Pemprov Jatim, yang menyatakan setiap pembentukan KIP harus berpatokan pada perda.

“Karena Pamekasan tidak memiliki Perda KIP, maka untuk pembentukan KI Pamekasan terpaksa dibatalkan menunggu terbentuknya perda. Sementara dananya dikembalikan ke kas daerah. Mudah-mudahan perda segera terbentuk, agar pada 2017 nanti draf raperda yang kami sekarang masih disusun, bisa kami usulkan ke dewan,” kata Mohammad Zakir.

Ketua Komisi I, DPRD Pamekasan, Ismail, mengatakan sebenarnya pembentukan KI Pamekasan menjadi kewenangan dishubkominfo, namun jika dishubkominfo masih meminta payung hukum berupa perda, maka pihaknya akan membuat Perda.

“Jika memang pemkab berencana untuk membentuk Komisi Informasi, kami minta dishubkominfo segera mengajukan program legislasi daerah kepada kami. Nanti usulan itu akan kami bahas dan disyahkan,” kata Ismail.

Sumber: surabaya.tribunnews.com

Sumsel Masuk 10 Besar Keterbukaan Informasi Publik

Sumsel Masuk 10 Besar Keterbukaan Informasi Publik

raorkornas-palembang2aeij

Pelmbang – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan memaparkan potensi sumber daya alam pada peserta Rakornas VII Komisi Informasi se-Indonesia 2016 di Griya Agung Palembang, Rabu (26/10/2016).

“Sumber daya alam Sumatera Selatan sangat luar biasa karena memiliki batubara, gas alam, minyak bumi, panas bumi, dan coalbed methane. Selain dikenal memiliki kekayaan alam, Sumsel juga berpengalaman sebagai daerah penyelenggara even-even internasional. Salah satu even akbar itu yakni tuan rumah Asian Games 2018,” ujarnya Gubernur Sumsel H. Alex Nurdin.

Dikatakan Alex, sebagai tuan rumah Asian Games, Sumsel harus memliki persyaratan infrastruktur pendukung seperti Light Rail Transit (LRT), tiga ruas jalan tol, rumah sakit, Musi VI dan Musi IV dan lainnya.

“Sebelumnya juga Sumsel menjadi tuan rumah Pekan Olahraga Nasional (PON), Islamic Solidarity Games dan Sea Games 2011,” ujarnya.

Sementara Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat, John Fresly, menilai komitmen keterbukaan informasi di Sumsel sudah baik. “Tahun lalu masuk sepuluh besar dalam keterbukaan informasi,” ungkapnya. ()

Sumber: timeindonesia.com

Hasil Rakornas KI 2016: Mendesak Presiden Perkuat Kelembagaan

Hasil Rakornas KI 2016: Mendesak Presiden Perkuat Kelembagaan

hasil-rakornasi-ki-se-indonesia-di-palembang

Palembang – Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Komisi Informasi (KI) seluruh Indonesia yang digelar di Palembang telah berakhir pada Kamis (27/10) malam. Ketua KI Pusat, John Fresly menyampaikan hasil Rakornas, didampingi Ketua KI Lampung Dery Hendrayan, Wakil Ketua KI Jabar M Zen Al Faqih dan Komisioner KI Sumbar Arfitriati.

Rakornas tersebut menghasilkan sejumlah rekomendasi, salah satunya, mendesak Presiden Joko Widodo segera memerintahkan Menteri Dalam Negeri, Menteri PAN RB, Menteri Kominfo, dan Menteri Keuangan untuk mebahas penguatan kelembagaan Komisi Informasi dan Kesekretaritan dengan melibatkan Komisi Informasi (KI) Pusat.

Rekomendasi lainnya dari hasil Rakornas ke-7 KI se-Indonesia itu, adalah mendesak kepada Badan Publik (BP) terutama BP pemerintah supaya memperkuat kelembagaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang telah dibentuk sehingga dapat efektif dalam melayani permintaan informasi publik dari masyarakat. Sedangkan secara internal, maka direkomendasikan kepada KI Pusat agar membuatkan sejumlah Peraturan Komisi Informasi (Perki) untuk Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) terhadap sejumlah isu strategis.

Ada tujuh isu strategis yang direkomendasikan untuk segera dibuatkan Perkinya. Pertama, tentang keterbukaan informasi pemerintahan desa. Kedua, keterbukaan informasi di sektor pendidikan. Ketiga, perlunya penyediaan informasi serta merta untuk daerah rawan bencana. Keempat, keterbukaan informasi di bidang SDA, Energi, dan Tata Kelola Kehutanan. Kelima, keterbukaan informasi dalam pelayanan kesehatan. Keenam keterbukaan informasi dalam pengadaan barang dan jasa. Dan ketujuh, keterbukaan informasi dalam bidang perpakan.

Di samping itu, Rakornas juga menghasilkan rekomendasi untuk segera membuat MoU antara KI Pusat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang keterbukaan informasi kelembagaan pemilihan umum paling lambat pada 1 Desember 2016 karena pelaksanaan Pilkada serentak sudah semakin dekat. Direkomendasikan pula untuk segera dilaksanakan pembuatan MoU antara KI Pusat dengan Bawaslu dalam hal keterbukaan pelaksanaan pengawasan pemilu sekaligus diminta melakukan perubahan Perki 1 Tahun 2014 tentang Pelayanan Informasi Pemilu.

Hasil Rakornas juga telah menyetujui terbentuknya tim review Undang-Undang KIP Tahun 2008 yang terdiri dari 9 orang komisioner daerah dan komisioner KI Pusat. Tim ini akan bekerja selama delapan bulan ke depan, mulai tahun 2017. Masuk pula dalam rekomendasi bahwa pembiayaan KI Provinsi, KI Kabupaten/Kota berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sumber: komisiinformasi.go.id

KI Kaltim Minta Perguruan Tinggi Jadi Barometer Keterbukaan Informasi Publik

KI Kaltim Minta Perguruan Tinggi Jadi Barometer Keterbukaan Informasi Publik

ketua-ki-kaltim-senci-han

Ketua KI Kaltim, Senci Han

Samarinda – Universitas Mulawarman (Unmul), Samairnda, Kalimantan Timur (Kaltim), diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada mahasiswa pascasarjana Magister Manajemen (MM) sebesar Rp 3,9 juta. Pungutan ini sudah terjadi selama enam tahun. Pihak kampus terindikasi tidak dapat mempertanggungjawabkan himpunan dana yang dikalkulasi mencapai Rp2,5 miliar tersebut.

Data itu terungkap dalam sidang putusan Komisi Informasi (KI) Kaltim, yang digelar Selasa, (25/10/2016), dengan nomor putusan 0016/REG-PSI/X/2016. Sidang ini menghadirkan Kelompok Kerja (Pokja) 30 Kaltim sebagai pemohon dan Fakultas Ekonomi Program Studi MM Universitas Mulawarman sebagai termohon.

Dalam putusannya, KI Kaltim memerintahkan Unmul, sebagai badan publik, untuk menjalankan kewajibannya membuka data dan informasi pengelolaan keuangan yang bersumber dari himpunan masyarakat. Sebab, transparansi anggaran tidak hanya dana yang bersumber dari dana APBN dan APBD untuk kampus.

“Termohon berkewajiban untuk menjalankan kewajibannya, sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP),” kata Ketua KI Kaltim, yang juga Ketua Majelis Hakim Senci Han, didampingi dua anggota majelis hakim, Mochammad Imron Rosyadi dan Muhammad Khaidir, di ruang sidang kantor KI Kaltim, Jalan Basuki Rahmat, Samarinda, Senin, (24/10/2016).

Sidang putusan ini merupakan sidang kedua, setelah sidang pertama digelar Jumat (21/10/2016).
“Kita harapkan perguruan tinggi dapat menjadi barometer untuk keterbukaan informasi publik,” tandasnya. ()

Sumber: kliksamarinda.com