Ketua KNTI: Sejak Awal Proses Reklamasi Teluk Jakarta Sangat Tertutup

Ketua KNTI: Sejak Awal Proses Reklamasi Teluk Jakarta Sangat Tertutup

aksi_nelayan_tolak_reklamasi_teluk_jakarta

KebebasanInformasi.org – Ketua Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Martin Hadiwidnata mengatakan, reklamasi Teluk Jakarta merupakan sebuah proyek yang sangat koruptif dan menimbulkan banyak masalah. Selain dampak buruk terhadap lingkungan, sosial, dan ekonomi, sejak awal proyek ini sangat tertutup. “Kalau kita lihat reklamasi Teluk Jakarta ini, prosesnya sangat tertutup. Tiba-tiba ijinnya sudah keluar,” ujar Martin, di Jakarta, Kamis (13/10).

Untuk menegaskan begitu tertutupnya proyek ini, Martin menilik ke belakang pada masa Orde Baru, ketika terbit Keputusan Presiden Nomor 52 tahun 1995? tentang Reklamasi Pantai Utara yang menjadi pedoman bagi pembangunan reklamasi 17 pulau tersebut. Menurutnya, Kepres tersebut muncul dengan tiba-tiba.

Selanjutnya, meski pada tahun 2003 proyek tersebut telah dinyatakan tidak layak oleh Menteri Lingkungan Hidup melalui Surat Keputusan Nomor 14 Tahun 2003 tentang Ketidaklayakan Rencana Kegiatan Reklamasi dan Revitalisasi Pantai Utara Jakarta, namun dalam perjalanannya Kepres 52 tahun 1995 itu berkembang menjadi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Jakarta 2030. Perda RTRW inilah yang kemudian memberi angin segar bagi para pengembang dan pihak proreklamasi untuk menjalankan proyeknya.

“Saya melihat secara luas ya, bukan hanya pemerintahan Gubernur DKI Jakarta sekarang, yakni Ahok. Tapi gubernur maupun rejim sebelumnya juga seperti itu (tertutup). Tiba-tiba munculah yang namanya Kepres 52 tahun 1995 dan itu akhinya dinyatakan tidak layak oleh Menteri Lingkungan pada tahun 2003. Namun kemudian Kepres 52 itu berkembang menjadi Perda RTRW tahun 2012. Perda ini muncul tanpa ada konsultasi publik sebelumnya, khususnya kepada masyarakat nelayan yang akan terdampak reklamasi,” papar Martin.

Selain itu, lanjutnya, jika diperhatikan secara detail, pembagian konvensi reklamasi pun tidak terbuka kepada publik. “Maskudnya apakah itu ada proses tender dan seterusnya dalam penguasaan konvensi pulau-pulau reklamasi? Ini proyek yang sangat tertutup dan hanya menguntungkan pengusaha-pengusaha jahat dan tidak menguntungkan kepada masyarakat sama sakali,” tandasnya.

Imbasnya, yang dirugikan adalah masyarakat, yakni terampasnya laut dari kepemilikan bersama oleh masyarkaat menjadi kepemilikan properti. Masyarakat pesisir harus melaut lebih jauh dengan biaya operasi yang meningkat. Sementara kerusakan laut, yang seharusnya diperbaiki, terus menerus dibiarkan dan malah menjadi alasan untuk reklamasi.

“Dan ternyata ada unur KKN dalam prose perijinan. Kami pun menduga ada KKN dalam terbitya Keppres 52 tahun 1995,” ujar Martin.

“Apabila dari awal reklamasi Teluk Jakarta ini terbuka, tentu publik bisa menilai bagaimana reklamasi ini kira-kira dapat dilakukan atau tidak,” imbuhnya. (bow)

Foto: Okezone.com

Implementasikan Keterbukaan Informasi Publik, KPU Luncurkan e-PPID

Implementasikan Keterbukaan Informasi Publik, KPU Luncurkan e-PPID

Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi meluncurkan layanan informasi publik berbasis online (e-PPID), di Ruang Sidang Utama Gedung KPU di Jakarta, pada Kamis (12/11).

Layanan yang dapat di akses di situs ppid.kpu.go.id ini semakin memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi-informasi yang ada di KPU. Layanan online e-PPID diluncurkan sebagai wujud komitmen KPU dalam mendukung keterbukaan informasi publik.

Husni Kamil Manik, Ketua KPU RI mengatakan, transparansi adalah salah satu prinsip yang selalu diterapkan oleh KPU sejak awal penyelenggaraan pemilu.

Di hadapan para undangan yang hadir, dengan bangga Husni mengatakan bahwa layanan ini adalah satu capaian prestasi baru bagi kerja keras KPU mewujudkan komitmen keterbukaan informasi.

Husni, mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi. Dengan semakin baiknya pelayanan kepada masyarakat, Husni berharap hal itu dapat berdampak kepada meningkatnya partisipasi masyarakat.

Husni pun mengajak masyarakat untuk turun memanfaatkan fasilitas yang disediakan KPU ini. “Jangan biarkan fasilitas ini menganggur,” kata Husni.

Senada dengan Husni, Abdul Hamid Dipopramono, Ketua Komisi Informasi Pusat mengakui keterbukaan informasi publik di KPU berjalan dengan cepat.

Hamid melihat peluncuran e-PPID oleh KPU ini sebagai langkah lanjutan KPU dalam konteks pelayanan informasi dan manajemen PPID. “Dalam hal keterbukaan, KPU berjalan cepat” kata Hamid mengapresiasi. “Dalam pemilu lalu, baik pileg maupun pilpres, dapat saya katakan suasananya terbuka” katanya.

Peluncuran yang dihadiri oleh Komisi Informasi Pusat, Indonesia Parliamantary Center (IPC), Perwakilan Partai Politik, The Asia Foundation, Departement of Foreign Affairs and Trade-Ausralian Embassy, IFES, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Pusat Kajian Politik (Puskapol) Universitas Indonesia dan media massa ditandai dengan dilakukannya registrasi pertama di situs ppid.kpu.go.id oleh Ketua KPU. (kpu.go.id)

Nasib Suram Sepakbola, 18 Klub ISL Tidak Ada Laporan Pajak

Nasib Suram Sepakbola, 18 Klub ISL Tidak Ada Laporan Pajak

Jakarta, kebebasaninformasi.org – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi menyatakan menunda kick-off Indonesian Super League (ISL) selama kurang lebih dua Minggu. Hal tersebut dilakukan menindaklanjuti verifikasi Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI). Hasil verifikasi mengungkap 18 klub tidak lolos verifikasi di antaranya tidak menyerahkan laporan pajak.

Berikut data hasil verifikasi BOPI yang belum diserahkan oleh 18 klub ISL 2015:

  1. Semen Padang (PT Kabau Sirah Semen Padang), Kekurangan: SIUP, laporan keuangan, laporan pajak, kegiatan social
  2. Sriwijaya FC (PT Sriwijaya Optimis Mandiri), Kekurangan: Laporan pajak, kontrak pemain dan pelatih, kegiatan social
  3. Persija Jakarta (PT Persija Jaya Jakarta), Kekurangan: Laporan pajak, kontrak stadion, kontrak pemain dan pelatih, kegiatan social
  4. Persib Bandung (PT Persib Bandung Bermartabat), Kekurangan: Laporan keuangan, laporan pajak, kontrak stadion, kegiatan social
  5. Pelita Bandung Raya (PT Kreasi Performa Pasundan), Kekurangan: Laporan keuangan, laporan pajak, kontrak stadion, kontrak pemain dan pelatih, kegiatan social
  6. Arema Malang (PT Arema Indonesia), Kekurangan: Akta pendirian, pemegang saham, laporan keuangan, laporan pajak, kontrak pemain dan pelatih, kegiatan social
  7. Persela Lamongan (PT Persela Jaya), Kekurangan: SIUP, laporan pajak, kontrak pemain dan pelatih, pembinaan usia muda, kegiatan social
  8. Persebaya Surabaya (PT Mitra Muda Inti Berlian), Kekurangan: Laporan pajak, kontrak stadion, kontrak pemain dan pelatih, kegiatan social
  9. Gresik United (PT Persegres Jaka Samudra Gresik), Kekurangan: SIUP, laporan pajak, kontrak pemain dan pelatih, pembinaan usia dini, kegiatan social
  10. Persiba Balikpapan (PT Balikpapan Kick Off), Kekurangan: Laporan keuangan, laporan pajak, kontrak stadion, kontrak pemain (harus direvisi), kontrak pelatih, pembinaan usia muda, kegiatan social
  11. Pusamania Borneo FC (PT Nahusam Pratama Indonesia), Kekurangan: Laporan keuangan, laporan pajak, kontrak pemain dan pelatih, pembinaan usia muda, kegiatan social
  12. Mitra Kukar (PT Kutai Kartanegara Sport Mandiri), Kekurangan: Laporan pajak, kontrak stadion, kontrak pemain dan pelatih, kegiatan social
  13. Barito Putra (PT Putra Barito Berbakti), Kekurangan: SIUP, laporan keuangan, laporan pajak, pernyataan lunas tunggakan, kontrak pemain dan pelatih, pembinaan usia muda, kegiatan social
  14. Bali United Pusam (PT Bali Bintang Sejahtera), Kekurangan: SIUP, NPWP, laporan keuangan, laporan pajak, kontrak stadion, kontrak pemain dan pelatih, pembinaan usia muda, kegiatan sosial
  15. PSM Makassar (PT Pagolona Sulawesi Mandiri), Kekurangan: Laporan keuangan, laporan pajak, kontrak pemain dan pelatih, pembinaan usia muda, kegiatan social
  16. Persipura Jayapura (PT Persipura Papua), Kekurangan: Akte pendirian, SIUP, laporan pajak, kontrak pemain (harus direvisi), kontrak pelatih, pembinaan usia muda, kegiatan social
  17. Perseru Serui (PT Perseru Serui), Kekurangan: SIUP, laporan pajak, kontrak pemain (harus direvisi), kontrak pelatih, pembinaan usia muda, kegiatan social
  18. Persiram Raja Ampat (PT Persiram Makmur Madani), Kekurangan: SIUP, laporan pajak, kontrak pemain dan pelatih, pembinaan usia muda, kegiatan social

Akibat kejadian ini, lembaga tertinggi sepak bola dunia, FIFA memberikan tenggat kepada PSSI untuk meneyelesaikan kekisruhan sampai tanggal 23 Februari. Beruntung Senin malam (23/2/2015) Dewan Perwakila Rakyat (DPR) melakukan mediasi antara BOPI dan PT Liga Indonesia. Mereka menyepakati kompetisi Liga Super Indonesia (ISL) 2015, akan di mulai 4 April 2015. Terkait verifikasi, standardisasi, dan lain-lain, PT Liga dan BOPI berkomitmen akan mengelolanya dengan baik.

Putuskan Shapefile Citra SatelitTertutup, KI Pusat Dikritik

Putuskan Shapefile Citra SatelitTertutup, KI Pusat Dikritik

Jakarta, Kebebasaninformasi.org – Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) memutuskan sengketa informasi register Nomor 339/VII/KIP-PS/2014 antara Pemohon Citra Hartati dari ICEL terhadap Termohon Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) di Ruang Sidang KIP Jakarta, Jumat (13/2). Dalam putusan tersebut, KI Pusat menyatakan informasi peta analisis satelit tutupan hutan di Aceh 2010-2013 dalam format JPEG adalah terbuka. Begitu juga seluruh dokumen SK Menhut Penetapan IUPHHK-HA dan IUPHHK-HT beserta lampiran peta format JPEG. Namun informasi Citra Satelit Tutupan Hutan dalam bentuk Shapefile dinyatakan tertutup. Akses peta dalam format shapefile, dinilai pemohon sangat penting guna memonitoring moratorium deforestasi, illegal logging dan perubahan tutupan hutan.

KI Pusat menilai, data shapefile bisa berubah-ubah dan belum mempunyai kekuatan hukum merujuk Pasal 45 junto  Pasal 62 UU Informasi Geospasial. Sementara itu, seluruh informasi yang dimohon oleh Pemohon harus diberikan dalam bentuk format pdf, jpg, maupun GIS-services. Untuk format shapefile (shp) karena tidak bisa disahkan dan diberi watermark, yang artinya tidak memiliki kekuatan hukum/legal dan bisa diubah-ubah oleh pihak lain, maka format tersebut tidak bisa diberikan sampai dengan ditemukannya teknologi untuk pengesahan dan penguncian (pemberian watermark) file tersebut.

Menanggapi putusan tersebut, pihak termohon, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyatakan siap memberikan informasi yang telah ditetapkan terbuka oleh KI Pusat. Sementara itu, timbul kekecewaan dari pihak pemohon, Citra Hartati, beserta Koalisi Penyelamatan Hutan dan Iklim Global terdiri dari,Forest Watch Indonesia (FWI), Walhi, AMAN, Greenpeace Indonesia, HuMa, Debt Watch Indonesia, Bank Information Center, dan Civil Society  Forum for Climate Justice (CSF-CI).

“Ada kekecewaan terhadap majelis komisioner. Kita sudah mencoba menyampaikan dari segi teknis dan substansi kenapa shapefile penting. Mereka hanya mempertimbangkan pasal 45,” kata Citra dalam mongabay.com.

Hal yang sama dinyatakan aktivis koalisi Freedom of Information Network Indonesia (FOINI), Dessy Eko Prayitno. Menurutnya KIP belum memahami esensi dasar dan tujuan keterbukaan informasi, kemudahahan akses dan keutuhan informasi.

“Disayangkan putusan ini hanya mempertimbangkan satu aspek, yaitu potensi pemidanaan KLHK jika membuka peta format shapefile. Substansial kenapa shapefile harus dibuka sama sekali tidak dipertimbangkan.” Kata Dessy, seperti dilansir mongabay.com.

Keterbukaan Informasi Pertambangan, Cegah Konflik di Aceh

Keterbukaan Informasi Pertambangan, Cegah Konflik di Aceh

Aceh, Kebebasaninformasi.org – Implementasi keterbukaan informasi publik di Aceh dinilai sangat penting, terutama di sektor pertambangan. Keterbukaan informasi tersebut adalah salah satu solusi untuk menghindari kecurigaan masyarakat terhadap perusahaan tambang, dan menghindari konflik antara keduanya.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati Aceh Barat, Rachmat Fitri Nanda, saat bertemu dengan Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh dan GeRAK Aceh Barat, Jumat (I3/2/2015). Pihaknya juga menyatakan bahwa Aceh Barat sudah melaksanakan implementasi UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pihaknya juga sudah melakukan sosialisasi ke masyarakat.

“Mungkin informasi terkait pertambangan yang sudah disampaikan oleh Pemerintah Aceh Barat belum berjalan dengan baik sehingga tidak tersapaikan kepada masyarakat, kalau memang GeRAK Aceh ingin membuat komitmen bersama antara Pemerintah dan Perusahaan, Pemerintah Aceh Barat sangat menyambut baik hal ini,” ujarnya, seperti dilansir Acehpost.co.

Sementara itu, Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Barat, Baharuddin Bahari berharap pemerintah Aceh Barat untuk membuat tim koordinasi untuk mengimplementasikan UU KIP tersebut. Menurutnya, dalam pelaksanaan keterbukaan informasi di sektor pertambangan butuh kerja sama antar lembaga untuk mewujudkan tata kelola di sektor pertambangan supaya lebih baik.

Baharuddin bersama GeRAK akan mensupport langkah pemerintah tersebut dengan melaksanakan pertemuan dari seluruh elemen untuk menyusun kesepakatan. Jadi, antara perusahaan, pemerintah, DPRK dan masyarakat sekitar tambang terjadi komunikasi yang baik dan menghilangkan konflik dan kecurigaan.

KIP Gelar Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2014

KIP Gelar Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2014

Jakarta, Kebebasaninformasi.org – Komisi Informasi Pusat (KIP) menyampaikan Anugerah Keterbukaan Informasi kepada sejumlah kementrian, badan atau lembaga tertinggi, universitas partai politik, pemerintah provinsi, dan BUMN di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (12/12/2014).

Ketua KIP, Abdul Hamid Dipo Pramono menyatakan anugerah ini merupakan upaya untuk mengetahui tingkat kepatuhan badan publik dalam melaksanakan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Pemeringkatan seperti ini telah dilakukan semenjak tahun 2011 dengan menggunakan metode yang terus dikembangkan dan dievaluasi.

Tahun ini, untuk mendapatkan hasil yang presisif sesuai dengan realitas implementasi keterbukaan informasi yang dilakukan badan publik, KIP melakukan dua tahapan, yaitu penyebaran kuesioner penilaian mandiri dan visitasi berupa wawancara dan pembuktian secara langsung dokumen atau informasi.

Penyerahan piala dan piagam penghargaan dilakukan oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla dan ketua KIP. Dalam sambutannya, Wakil Presiden Jusuf Kalla menyampaikan bahwa Indonesia telah memilih jalan demokrasi, sedangkan demokrasi mensyaratkan transparansi dan dalam tarnsparansi harus ada keterbukaan informasi. Wapres mengatakan bahwa keterbukaan informasi adalah suatu keharusan sehingga evaluasi dan pemeringkatan Badan Publik oleh KIP harus dilakukan karena didasarkan pada undang-undang. “Transparansi adalah kunci dari pemerintahan bersih,” kata Wapres.

Berikut ini adalah hasil penilaian Pemeringkatan Keterbukaan Informasi pada Badan Publik 2014:

Kategori Kementerian

  1. Kementerian Keuangan: 100
  2. Kementerian Perindustrian: 98,2
  3. Kementerian Perhubungan: 95,2
  4. Kementerian Sekretariat Negara: 93,8
  5. Kementerian Pertanian: 93,8
  6. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat: 92,2
  7. Kementerian Kesehatan: 84,4
  8. Kementerian Komunikasi dan Informatika: 83,4
  9. Kementerian Agama: 82
  10. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi: 79,6

Kategori Badan/Lembaga

  1. Arsip Nasional Republik Indonesia: 94,4
  2. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional: 94
  3. Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan: 92,2
  4. Mahkamah Konstitusi: 88
  5. Badan Tenaga Nuklir Nasional: 87
  6. Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: 85,6
  7. Badan Koordinasi Penanaman Modal: 81,8
  8. Mahkamah Agung: 80,4
  9. Komisi Yudisial: 79,4
  10. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah: 72,4

Kategori Pemerintah Provinsi

  1. Nusa Tenggara Barat: 98
  2. Aceh: 93,2
  3. Kalimantan Timur: 91
  4. Banten: 87,6
  5. Bali: 67
  6. DKI Jakarta: 66
  7. Jawa Barat: 63
  8. Jawa Tengah: 59,4
  9. Kepulauan Riau: 59,2
  10. Jawa Timur: 58,4

Kategori BUMN

  1. PT Bio Farma: 85,8
  2. PT PLN: 78,8
  3. PT Taspen: 70
  4. PT Perusahaan Gas Negara: 67,6
  5. PT Bank Negara Indonesia: 66,2
  6. PT Kimia Farma: 64,8
  7. PT Jasa Raharja: 64,6
  8. PT Inti: 62,6
  9. PT Perkebunan Nusantara V: 60
  10. PT Rajawali Nusantara Indonesia: 58

Kategori Partai Politik

  1. Partai Gerakan Indonesia Raya: 57
  2. Partai Keadilan Sejahtera: 31
  3. Partai Kebangkitan Bangsa: 22
  4. Partai Amanat Nasional: 16

Kategori Perguruan Tinggi Negeri

  1. Universitas Indonesia: 77,8
  2. Universitas Brawijaya: 64,6
  3. Institut Pertanian Bogor: 60,7
  4. Universitas Udayana: 49,4
  5. Universitas Islam Negara Syarif Hidayatullah Jakarta: 46,8
  6. Universitas Nusa Cendana Kupang: 46,8
  7. Universitas Riau: 44,8