MA: 81 Pengadilan Belum Publikasikan Putusan

MA: 81 Pengadilan Belum Publikasikan Putusan

JAKARTA, KOMPAS.com – Panitera Mahkamah Agung Soeroso Ono mengatakan, masih ada 81 pengadilan yang belum aktif mempublikasikan putusannya melalui direktori putusan “website” MA.
“Pengadilan yang belum aktif publikasikan putusan ini justru dari kota besar, seperti Jakarta dan juga di Jawa Barat,” katanya di Jakarta, Sabtu (25/1/2014).

Ia menjelaskan bahwa pernyataan itu juga sudah disampaikannya saat membuka acara lomba analisa putusan di Jakarta pada Kamis (23/1/2014).

Dikemukakannya bahwa sebanyak 89 persen dari 819 pengadilan sudah mempublikasikan putusannya melalui direktori putusan di “website” MA.

Menurut Soeroso, agar semua pengadilan menggunakan direktori putusan semua, MA akan mengubah Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 14 tahun 2010, yang menyebutkan pengiriman berkas perkara menggunakan direktori putusan.

“Jadi pengiriman berkas perkara berupa elektronik, dan tidak ada ‘hardcopy’ lagi, sehingga ini memaksa pengadilan untuk menggunakan direktori putusan,” katanya.

Soeroso juga mengatakan, pihaknya akan melakukan pertemuan dengan dengan ketua pengadilan di wilayah Jakarta dan Jawa Barat.

“Saya binggung di Jakarta hanya dua pengadilan yang aktif, maka pada pekan terakhir ini akan ada pembinaan direktori untuk pengadilan di Jakarta dan Bandung,” katanya.

Panitera MA pada akhir 2013 telah merilis 98 pengadilan yang belum mempublikasikan berasal dari lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan agama.

Sementara lingkungan peradilan militer dan tata usaha negara partisipasinya mencapai 100 persen, katanya.

Sumber: kompas.com

Absensi Anggota DPR adalah Informasi Publik Yang Dikelola Fraksi

Absensi Anggota DPR adalah Informasi Publik Yang Dikelola Fraksi

The absences of parliamentary members is public information that open and are in responsibility by fraction on parliament, thus said the vice chairman of PPID DPR RI, Suratno, on discussion that held by Indonesian Parliamentary  Center (IPC), at DPR RI, yesterday (January 16th).

It has submitted by Suratno associated with so many information request by Non Government Organization to PPID DPR RI on absences of Parliament members. He thinks, so far there is similarity perspective between PPID with fractions at Parliament. “Not all the fraction have deal that the absences as public information. So, PPID cannot give that, if the fraction states itself as closed information”, he asserted.

He wishes there are roles from Central Information Commission (KI Pusat) to build understanding between fraction, fittings council, and general secretariat of DPR RI about Public Information Openness Laws, so that can be built a managerial system and information services better.

Keuangan Tertutup, Sengketa Informasi Pun Tak Dihadiri

Keuangan Tertutup, Sengketa Informasi Pun Tak Dihadiri

Sengketa informasi antara LSM Kelompok Kerja (Pokja) 30 melawan sembilan partai politik (parpol), dilanjutkan melalui sidang yang digelar Komisi Informasi (KI) Kaltim (4/11), hanya dihadiri lima pengurus dari sembilan parpol yang diadukan.

Kelima pengurus parpol yang hadir yakni Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nusantara (PAN), dan Partai Damai Sejahtera (PDS). Sementara dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Demokrat, dan Gerindra, tak seorang pengurus pun yang tampak.

“Saya menduga mereka (empat partai yang tidak hadir)  menyepelekan sidang mediasi. Padahal pada pasal 52 (Undang-Undang Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik) badan publik dengan sengaja tidak memberikan informasi dapat berujung pidana,” ucap Sekretaris Pokja 30, Ramlianur.

Pasal 52 yang dimaksud berbunyi ; Badan Publik dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan informasi publik berupa informasi publik secara berkala, informasi publik yang wajib diumumkan secara serta-merta, informasi publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau informasi publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan undang-undang ini dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain, dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 juta.

Untuk diketahui, hasil uji akses Pokja 30 yang diadakan sejak 19 Agustus 2013 lalu, sembilan partai pemilik kursi di DPRD Kaltim ogah menyerahkan laporan keuangan dan memberi banyak alasan. Hal itu yang mendasari Pokja 30 melakukan permohonan sengketa publik kepada KI.

Selain itu, kata Ramlianur, ketidakhadiran empat partai pada sidang itu justru memperlihatkan kepada publik bahwa mereka tidak terbuka. Sudah barang tentu, akan merugikan citra dalam menarik simpatik masyarakat. “Kan sama aja ketidakhadiran mereka melawan amanat UU. Jika mereka serius menjalankan amanah konstitusi mereka seharusnya datang,” timpal Ramlianur.

Sementara itu, Ketua KI Kaltim, Jaidun mengatakan, sidang ditunda hingga minggu depan yaitu 10 Desember. Sebab kata dia, pada sidang perdana hanya lima partai yang menghadiri. “Minggu depan kami jadwalkan mediasi lanjutan kepada parpol yang hadir. Sementara untuk yang tidak hadir kami akan melakukan panggilan secara patut untuk menghadiri sidang,” ujar dia.

Dia menjelaskan pada pasal 15, parpol wajib menyediakan informasi tentang asas dan tujuan, program umum dan kegiatan partai politik. Selain itu, nama, alamat, susunan kepengurusan, dan perubahannya;
wajib diberikan.

Begitu pun pengelolaan dan penggunaan dana bersumber dari APBN atau APBD. “Kalau mereka tidak menghadiri hingga dua kali panggilan sidang, maka KI akan mengambil keputusan tanpa kehadiran pengurus parpol,” tegas Jaidun.

Diolah dari Kaltimpost

12 Parpol Di Samarinda Terima 988 Juta, Wajib Akuntabel

12 Parpol Di Samarinda Terima 988 Juta, Wajib Akuntabel

Sebanyak 12 partai politik di Kota Samarinda mendapatkan bantuan anggaran dengan total Rp988 juta dari pemerintah kota Samarinda, pada 2013. Demikian dilansir LKBN Antara (3/12), berdasarkan keterangan Asisten III Bidang Sosial Kemasyarakatan Sekretariat Kota Samarinda, Ridwan Tassa.

Tassa menjelaskan bantuan tertinggi untuk parpol berjumlah Rp178 juta dan terendah Rp 30 Juta. Menurutnya, setiap tahun terdapat perubahan dari sisi regulasi yang perlu mendapat perhatian pemerintah maupun parpol. khususnya yang berkaitan dengan langkah-langkah yang harus dipersiapkan sebelum bantuan disalurkan.

Staf Ahli Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Murwoto, mengatakan. sudah menjadi keharusan dokumen laporan penggunaan bantuan keuangan bagi partai politik dari dana APBD wajib tersusun rapi, kendati seiring pergantian pengurus dalam sebuah partai. Pengelolaan dana yang bersumber dari APBD menurut Murwoto harus dapat dipertanggungjawabakan dengan jelas, khususnya bagi bendahara di sebuah partai politik.

“Bendahara harus mampu menatausahakan sebuah buku kas, jika tersusun rapi maka nantinya pada akhir tahun akan kelihatan jelas keluar masuknya dana,” kata Murwoto. Ia menambahkan, dana bantuan tersebut setidaknya bisa dimanfaatkan untuk kegiatan pendidikan politik.

Persoalan klasik masih menghantui dalam pengelolaan keuangan parpol ini. Apalagi kalau bukan soal akuntabilitas. Logika beberapa parpol di Samarinda yang menyatakan, tak selayaknya dana parpol dipersoalkan karena jumlahnya tidak sebanding dengan dana yang dikelola pemerintah, tentu bukan logika yang tepat. Ini bukan soal besar – kecil, tapi tentang bagaimana parpol bersikap transparan, membuka akses, dan mempertanggungjawabkannya ke publik. Itulah kewajiban logis dari penggunaan uang rakyat. Apalagi secara regulasi diatur dalam UU Keterbukaan Informasi Publik dan UU Partai Politik.

9 Parpol Kaltim Jalani Sidang Ajudikasi

Sementara itu, sembilan parpol kemarin (4/12) menjalani sidang mediasi oleh Komisi Informasi (KI) Kaltim. Seperti diketahui, hasil uji akses Pokja 30 yang diadakan sejak 19 Agustus 2013 lalu, menyebutkan sembilan partai pemilik kursi di DPRD Kaltim tak menyerahkan laporan keuangan dan memberi banyak alasan. Hal itu yang mendasari pegiat antikorupsi Kaltim tersebut melakukan permohonan sengketa publik kepada KI.

Aktivis Pokja 30 Carolus Tuah mengatakan, uji akses bertujuan mengukur kepatuhan parpol terhadap undang-undang.  Untuk uji akses, Pokja 30 mengirim surat permohonan data partai yang terdiri dari struktur pengurus dan laporan keuangan. Dalam laporan keuangan, sumber dana dari luar APBD atau APBN dapat diketahui.

Informasi sementara dari Tuah mengatakan, sidang ajudikasi kemarin dihadiri oleh 4 partai (PPP, Golkar, PKS, dan PDS). PPP, Golkar, PKS menyatakan akan menyerahkan informasi yang diminta, sementara PDS akan menjalani sidang ajudikasi kembali.

KPU Bantu Partai Susun Laporan Rekening Kampanye

KPU Bantu Partai Susun Laporan Rekening Kampanye

Komisi Pemilihan Umum siap membantu peserta Pemilu 2014 menyusun laporan pembukaan rekening khusus dana kampanye dan pembukuan penerimaan serta pengeluaran dana kampanye. Untuk itu KPU membentuk help desk di setiap tingkatan, mulai kabupaten/kota, provinsi, sampai pusat.

“Partai politik yang mau berkonsultasi silakan datang ke kantor KPU setempat. Petugas di sana akan memberikan penjelasan tentang sistem dan mekanisme pelaporan dana kampanye tersebut,” kata anggota KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah kepada VIVAnews, Selasa 3 Desember 2013.

Ferry mengimbau kepada seluruh jajaran KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota agar memberikan layanan konsultasi yang maksimal bagi partai politik. Ia meminta keberadaan help desk pelaporan dana kampanye di setiap daerah harus disertai kemampuan para stafnya untuk memberikan penjelasan yang rinci dan lengkap kepada parpol.

“Pelaporan dana kampanye merupakan salah satu bagian penting dalam kegiatan kampanye,” ujar Ferry. Kepatuhan parpol untuk melaporkan semua penerimaan dan pengeluaran dananya selama kampanye akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu.

Pengelolaan dana kampanye yang transparan dan akuntabel akan turut berkontribusi dalam meningkatkan partisipasi pemilih. “Upaya kita untuk meningkatkan partisipasi pemilih sebesar 75 persen tidak hanya dihasilkan dari kinerja penyelenggara, tetapi juga komitmen dan kerjasama yang baik dari partai politik,” kata Ferry.

Ia mengatakan, pembukaan rekening khusus dana kampanye harus dibuat terpisah dari rekening parpol untuk memudahkan parpol dalam mengelola dan melaporkan dana kampanye. Selain itu dalam pelaporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, parpol wajib melampirkan laporan penerimaan dan pengeluaran dari semua calon anggota legislatifnya.

“Oleh karena itu partai politik sejak awal diharapkan menyosialisasikan kewajiban tersebut kepada para calegnya, sebab kendala pelaporan dana kampanye dari satu orang caleg dapat mengganggu seluruh sistem pelaporan dana kampanye parpol,” ujar Ferry. (umi)

Sumber: Viva

Judul Asli: KPU Siap Bantu Parpol Susun Laporan Dana Kampanye

Tak Transparan, DPA Sulit Diakses

BANDUNG – Daftar pelaksanaan anggaran (DPA) dari setiap organisasi perangkat daerah Pemprov Jawa Barat hingga kini sulit diakses. Padahal, DPA seharusnya bisa menjadi acuan dalam pengawasan pelaksanaan APBD.

Hal ini bertentangan dengan Undang-undang No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Daerah (Perda) No 11/2011 tentang Transparansi, Partisipasi, dan Akuntabilitas dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Dalam peraturan tersebut diamanatkan adanya pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) yang bisa memberikan akses seluas-luasnya kepada masyarakat.

Ironisnya, hingga kini PPID itu pun belum definitif terbentuk di setiap organisasi perangkat daerah (OPD). Akibatnya, informasi penggunaan anggaran tetap sulit diakses. Sikap cenderung tertutup yang ditunjukkan Pemprov Jabar terhadap penggunaan anggaran sangat disayangkan, sehingga fungsi pengawasan DPRD pun tidak optimal. Terlebih, transparansi anggaran itu juga tidak terlihat sejak APBD mulai dirancang.

“Penyusunan APBD juga terkesan tumpang tindih. Tidak ada kejelasan antara belanja langsung dan tidak langsung. Pelaporan anggaran yang lebih jelas ada di DPA, tapi DPA malah sulit diakses. Dari dulu teriakteriak soal DPA, tetapi sulit diakses,” ungkap anggota Badan Anggaran DPRD Jabar Deden Darmansyah di kantornya kemarin.

Deden pun menyoroti pengajuan anggaran belanja pegawai yang tercatat dalam belanja langsung sebesar Rp477 miliar yang dinilai terlalu besar. “Ini kesempatan bagi kami untuk mencermati, meneliti apakah ini untuk honorarium, uang lembur, atau apa. Kalau honor, uang lembur kan sudah masuk di TPP (tunjangan penambahan penghasilan) yang sudah dianggarkan di belanja tidak langsung. TPP saja sudah tinggi, mengapa nilai belanja pegawai ini juga masih tetap tinggi. Kalaupun ada, kami harapkan hanya untuk non-PNS atau honorer, kalau itu tidak bisa kami hindari,” tuturnya.

Deden khawatir dana ratusan miliar itu digunakan tidak sesuai peruntukannya. Terlebih, dari anggaran belanja langsung sebesar Rp4,4 triliun yang diajukan dalam APBD Perubahan 2013 hanya sekitar Rp1,5 triliun yang menurutnya bisa dirasakan langsung masyarakat. Sementara itu, Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar mendesak DPRD segera mengesahkan raperda perubahan APBD Jabar Tahun Anggaran 2013.

“Saya harap APBD perubahan segera disahkan karena takutnya nanti tidak kepakejuga karena sebagian ada yang harus lewat tender,” kata Deddy. Deddy berharap pengesahan raperda perubahan APBD Jabar Tahun Anggaran 2013 bisa disahkan pada September 2013. agung bakti sarasa

Sumber: Koran Sindo