Keterbukaan Informasi Publik Mampu Cegah Pungutan Liar

Pekanbaru – Keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) pada prinsipnya mampu mencegah Pungutan Liar (Pungli) yang kini merajalela. Namun instansi atau lembaga seperti sengaja tidak memberikan informasi untuk melindungi terjadinya Pungli. Padahal KIP setidaknya dapat meminimalisir upaya Pungli di instansi atau lembaga pelayanan publik, karena serba terbuka dan transparan.

Hal itu ditegaskna oleh Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau, Mahyudin Yusdar, Sabtu (29/10/2016). Ia mengatakan, keterbukaan membuat kontrol publik semakin kuat. Hal itu akan berujung pada semakin baiknya penyelenggaran tata kelola pemerintahan. Keterbukaan membuat peluang kecurangan makin kecil.

“Pungutan liar adalah uang sogokan, uang pelicin, salam tempel dan lain atau bahkan ada yang disebut sebagai uang terima kasih, menunjukan pelaku pungli telah menyalahgunakan wewenang dan mengabaikan asas-asas pelayanan yang seharusnya dilakukan secara profesional, jujur, adil, transparan dan akuntabel yang merupakan bagian dari budaya kerja aparatur pemerintah,” urainya.

Pungutan liar tidak terlepas dari budaya tertutup di instansi atau lembaga badan publik. Menurut Mahyudin, selama ini hampir tidak pernah ditemui instansi secara terbuka mengumumkan atau membuat standar pelayanan di instansinya menyangkut pelayanan yang diberikan.

“Keberadaan UU KIP bertujuan mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu transparan, efektif dan efesien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan yang selaras dengan hakikat pelayanan publik,” katanya

Sumber rri.co.id

Plt Kepala Dispenda Riau: Dispenda Riau Masih Tertutup

Plt Kepala Dispenda Riau: Dispenda Riau Masih Tertutup

untuk-keterbukaan-informasi-publik-masperi-akan-mengundang

Pekanbaru – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Riau mengatakan saat ini sedang mencoba mengubah pola pikir para pegawai di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang sekarang dipimpinnya.

Ini dikatakan oleh Plt Kadispenda Provinsi Riau, Masperi, di kantor Gubernur Riau, Rabu (19/10/2016).

“Kita sedang mencoba mengubah pola pokir di Dispenda, yang selama ini sepertinya tertutup,” kata Masperi.

Selama ini, kata Masperi, Dispenda sepertinya masih kurang terbuka terhadap segala informasi yang ada di SKPD tersebut, seperti soal program, realisasi dan segala hal informasi publik disana.

“Selama ada ketakutan terhadap hal ini (keterbukaan informasi), saya katakan, kalau kita bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi, apa yang perlu kita khawatirkan?,” kata Masperi.

Ini sangat penting dilakukan mengingat Dispenda fungsinya sebagian besar (hampir 90 persen) adalah pelayanan langsung kepada masyarakat. ()

Sumber: riaubook.com

Penjelasan kampus di Kaltim dugaan pungli Rp 3,9 juta per mahasiswa

Penjelasan kampus di Kaltim dugaan pungli Rp 3,9 juta per mahasiswa

penjelasan-kampus-di-kaltim-dugaan-pungli-rp-39-juta-per-mahasiswa-1

Samarinda – Dugaan pungutan liar (pungli) pada program studi Magister Manajemen Fakultas Ekonomi Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda mencuat dan menjadi perbincangan masyarakat. Meski membantah dugaan pungli, pihak fakultas mengakui belum menyusun laporan pertanggungjawaban penggunaan uang yang dihimpun mahasiswanya, selama tiga tahun terakhir ini.

Pihak fakultas memastikan akan memberikan data dan informasi penggunaan uang mahasiswanya, bagi pihak yang meminta, mengacu pada putusan sidang sengketa informasi publik, Senin (24/10). Namun data laporan pertanggungjawaban itu belum ada untuk saat ini.

“Mungkin nanti kita akan berikan secara global ya, karena itu kan ada rincian, misal jalan ke suatu lokasi di sana, secara global kita akan berikan kalau diputuskan (Komisi Informasi Kalimantan Timur (KI Kaltim), itu kita akan ikuti,” kata Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Mulawarman Samarinda Syarifah Hudayah di kantornya, Selasa (25/10).

Lebih lanjut, Syarifah menyebutkan, pihak fakultas baru akan membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan uang mahasiswa yang disusun oleh bagian keuangan program studi MM Unmul. Sebagai lembaga yang termasuk Badan Layanan Umum (BLU), Unmul mesti menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan tidak hanya bersumber APBN dan APBD, melainkan juga dana himpunan masyarakat,

“Mungkin kita akan buat laporannya. Itu kan buat bukan dana APBD dan APBN, jadi kami buatkan ini, dan itu ada. Ini kan karena ada yang menanyakan. Sebenarnya sudah ada catatannya, kami semua ada catatannya, tidak mungkin kami tidak ada rincian catatannya. Ini masyarakat mau tahu, jadi tidak ada masalah,” terang Syarifah.

Meski demikian, Syarifah mengaku tidak tahu persis, ada tidaknya laporan pertanggungjawaban penggunaan uang mahasiswanya. Padahal, penghimpunan dana mahasiswa itu sudah berlangsung enam angkatan selama tiga tahun, dan terkumpul sekitar Rp 2,5 miliar.

“Nanti ke bendahara ya. Khawatir salah, Mungkin ke bendahara saja tanyanya,” sebutnya.

Syarifah juga tidak membantah, dana mahasiswa program MM, disetorkan ke rekening pribadi staf keuangan program studi MM. Padahal, semestinya, dana itu diserahkan ke rekening fakultas.

“Iya, soal itu (disetor ke rekening pribadi staf keuangan), kita membantu pengelolaan itu ke UGM. Kalau mahasiswa sendiri kesulitan. Jadi, kita hanya bantu mengurus semua yang ada di sana (Yogyakarta). Tidak ada niatan apapun dari kami. Kontrak dengan UGM ada kok, sejak 2013,” ungkapnya.

Lantas, sebenarnya program apa sih yang ada di prodi MM, sehingga mahasiswa mesti nyetor rata-rata Rp 3,9 juta ke rekening staf keuangan, untuk mengikuti program kuliah pendek di UGM?

“Program ini untuk menambah wawasan, ilmu pengetahuan dan budaya. Program ini, kita bicarakan ke mahasiswa, setelah kita tahu besaran dana dari sana (UGM). Mahasiswa tidak masalah, karena menjadi nilai tambah program S2 ini,” jelasnya.

Bahkan di tengah sorotan, pada angkatan VII ini, prodi MM tetap melanjutkan program kuliah ke UGM, namun biayanya diturunkan dari Rp 3,9 juta menjadi Rp 2,9 juta. Nominal baru itu, belum bisa dipastikan oleh Syarifah.

“Ketua prodi MM belum lapor. Jadi mungkin dengan nominal itu (Rp 2,9 juta), ada perubahan kegiatan, kontraknya yang berubah. Yang jelas, setelah ada rincian dana dari UGM, kita sampaikan ke mahasiswa. Kuliah pendek ini untuk menambah wawasan,” demikian Syarifah.

Diketahui, mahasiswa pascasarjana MM Fakultas Ekonomi Unmul Samarinda mempertanyakan penggunaan uang mereka yang dipungut Rp 3,9 juta per mahasiswa, untuk kuliah pendek di UGM Yogyakarta. Mereka heran, dana mereka disetor ke rekening pribadi staf keuangan prodi MM. Keingintahuan mereka, malah mendapat tekanan dari prodi MM, hingga akhirnya mereka melapor ke aktivis kelompok kerja (Pokja) 30 Kalimantan Timur.

Pokja menyeretnya ke KI Kaltim, sebagai aduan sengketa publik. Pada sidang KI Kaltim, yang dipimpin majelis hakim Sencihan, meski memutuskan untuk menolak gugatan sengketa publik Pokja 30 Kalimantan Timur, namun dalam sidang putusan Senin (24/10), KI Kaltim memerintahkan Fakultas Ekonomi Unmul membuka data dan informasi publik ke masyarakat. Sebab, dana himpunan masyarakat, laporan pertanggungjawaban wajib dibuat selain penggunaan APBN dan APBD, mengacu Undang-undang No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). []

Sumber: merdeka.com

Ketua KNPI Babar Minta Kepala BKD Terbuka Soal Informasi Publik

Babar – Ketua KNPI Bangka Barat (Babar), Zulfitri Ramli, menyayangkan sikap Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Ismanto, yang enggan berkomentar terkait rencana lelang jabatan Sekretaris Daerah (Sekda).

Menurut Zulfitri, pengumuman terkait kriteria lelang jabatan Sekda Babar, telah terpampang dan terpublikasi di sejumlah media massa, Senin (24/10/2016).

Sebagai pejabat publik, lanjut Zulfitri, Ismanto semestinya mengedepankan keterbukaan informasi publik (KIP) sebagaimana diatur dalam Undang-undang KIP Nomor 14 tahun 2008. Terlebih, informasi terkait mutasi dan lelang jabatan tersebut merupakan kewenangan Ismanto sebagai pimpinan tertinggi di BKD.

“Seharusnya dia (Ismanto) harus terbuka soal informasi. Sebab ini untuk kepentingan publik dan sudah dalam undang-undang 14 tahun 2008 yang pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap badan publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik,” tegas Zulfitri, Senin (24/10/2016).

Sumber: bangka.tribunnews.com

KI Kabupaten Pamekasan Belum Terbentuk, Dana Rp 130 Juta Dikembalikan

Pamekasan – Kabupaten Pamekasan merupakan satu dari sekian daerah di Jawa Timur yang belum memiliki Komisi Informasi. Padahal, beberapa kabupaten/kota lain di Jawa Timur. Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Pamekasan, Mohammad Zakir, mengatakan, belum terbentuknya KI Kabupaten Pamekasan hingga sekarang ini karena Pamekasan tidak memiliki peraturan daerah (Perda) sebagai landasan hukumnya. “Selama Perda tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) itu belum terbentuk, maka KI di Pamekasan juga tidak bisa dibentuk,” kata Zakir, Minggu (23/10/2016).

Ia menjelaskan, sebenarnya Pemerintah Daerah telah berancang-acang untuk membentuk KI Kabupaten Pamekasan. Bahkan, dananya telah dianggarkan sebesar Rp 130 juta, lewat anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) 2016. Tetapi, pembentukan KIP tidak bisa dilakukan, karena terbentur dengan instruksi Pemprov Jatim, yang menyatakan setiap pembentukan KIP harus berpatokan pada perda.

“Karena Pamekasan tidak memiliki Perda KIP, maka untuk pembentukan KI Pamekasan terpaksa dibatalkan menunggu terbentuknya perda. Sementara dananya dikembalikan ke kas daerah. Mudah-mudahan perda segera terbentuk, agar pada 2017 nanti draf raperda yang kami sekarang masih disusun, bisa kami usulkan ke dewan,” kata Mohammad Zakir.

Ketua Komisi I, DPRD Pamekasan, Ismail, mengatakan sebenarnya pembentukan KI Pamekasan menjadi kewenangan dishubkominfo, namun jika dishubkominfo masih meminta payung hukum berupa perda, maka pihaknya akan membuat Perda.

“Jika memang pemkab berencana untuk membentuk Komisi Informasi, kami minta dishubkominfo segera mengajukan program legislasi daerah kepada kami. Nanti usulan itu akan kami bahas dan disyahkan,” kata Ismail.

Sumber: surabaya.tribunnews.com

Sumsel Masuk 10 Besar Keterbukaan Informasi Publik

Sumsel Masuk 10 Besar Keterbukaan Informasi Publik

raorkornas-palembang2aeij

Pelmbang – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan memaparkan potensi sumber daya alam pada peserta Rakornas VII Komisi Informasi se-Indonesia 2016 di Griya Agung Palembang, Rabu (26/10/2016).

“Sumber daya alam Sumatera Selatan sangat luar biasa karena memiliki batubara, gas alam, minyak bumi, panas bumi, dan coalbed methane. Selain dikenal memiliki kekayaan alam, Sumsel juga berpengalaman sebagai daerah penyelenggara even-even internasional. Salah satu even akbar itu yakni tuan rumah Asian Games 2018,” ujarnya Gubernur Sumsel H. Alex Nurdin.

Dikatakan Alex, sebagai tuan rumah Asian Games, Sumsel harus memliki persyaratan infrastruktur pendukung seperti Light Rail Transit (LRT), tiga ruas jalan tol, rumah sakit, Musi VI dan Musi IV dan lainnya.

“Sebelumnya juga Sumsel menjadi tuan rumah Pekan Olahraga Nasional (PON), Islamic Solidarity Games dan Sea Games 2011,” ujarnya.

Sementara Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat, John Fresly, menilai komitmen keterbukaan informasi di Sumsel sudah baik. “Tahun lalu masuk sepuluh besar dalam keterbukaan informasi,” ungkapnya. ()

Sumber: timeindonesia.com