Jurnalisme Warga Membangun Keterbukaan Informasi Publik

Jurnalisme Warga Membangun Keterbukaan Informasi Publik

jurn

Jurnalisme warga membangun keterbukaan informasi publik. Sumber: liputan6.com

Jurnalisme warga adalah salah satu upaya perbaikan penyampaian informasi publik dengan membangun keterbukaan dan mendorong keaktifan Pemda untuk memberikan informasi. Sehingga memudahkan masyarakat untuk mengakses informasi di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.

Karena itulah, U.S. Agency for International Development (USAID)-Indonesia, LPS AIR, Bappeda Kabupaten Sambas yang merupakan daerah yang berbatasan langsung dengan Negara Malaysia, dan KINERJA bekerja sama mengadakan pelatihan jurnalisme warga, pada 12-13 Juni di aula Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Kabupaten Sambas.

Pelatihan diikuti sebanyak 25 peserta dari berbagai kalangan. Ada mahasiswa, komunitas pembuat film, penyiar radio, aktivis LSM, pecinta fotografi dan lainnya.

M Isra’ Ridwan, fasilitator Daerah Kabupaten Sambas untuk program media dari LPS AIR mengatakan, cara mengaktifkan jurnalisme warga adalah dengan mengangkat isu yang berkaitan dengan bidang pendidikan, dan kesehatan di wilayah ini.

“Yang mana dua isu itu merupakan target program USAID Indonesia di Kabupaten Sambas,” kata Ridwan dalam pelatihan tersebut.

Dari pelatihan ini, Ridwan juga berharap para jurnalisme warga bisa mendapatkan ilmu dan menggali informasi dari sejumlah narasumber. Terutama dalam menggali ke sasaran program. Ke depannya, pelatihan ini akan lebih menekankan kepada isu-isu
yang mungkin terlewatkan oleh media.

“Nantinya, sebuah berita yang biasa kita angkat ke permukaan. Menguatkan kembali terkait penulisan bagi jurnalisme warga itu sendiri,” Ridwan menambahkan.

Local Public Service Specialist (LPSS) Program KINERJA USAID, Mustain mengatakan, pelatihan jurnalisme mendorong program peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Sambas yang lebih baik dan transparan.

“Jurnalisme warga dapat mendukung pelayanan publik yang lebih baik di Kabupaten Sambas,” katanya.

Ia berpendapat, sekarang ini melihat kontribusi yang ada, memang banyak kendala. Sehingga perlu upaya mendorong transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintah yang baik.

Menurutnya, jurnalisme warga perlu ada, untuk terus mewartakan perbaikan pelayanan publik. “Ini memang harus berjalan, karena salah satu tujuan kita supaya masyarakat ikut berpartisipasi dalam pelayanan publik yang baik pula,” harapnya.

Oleh karena itu, pihaknya membangun jaringan terkait isu pendidikan dan kesehatan. Karenanya perlu keterlibatan warga dalam menggali isu-isu pelayanan publik, seperti pelayanan kesehatan dan pendidikan.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Kabupaten Sambas, Yusniardi mengatakan, pelatihan jurnalisme warga erat hubungannya dengan kehumasan, karena berkaitan dengan keterbukaan informasi publik di wilayah ini.

“Di Kabupaten Sambas sudah terbentuk Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID). PPID sekarang berada di Humas,” katanya. (Aceng Mukaram/Mar)

Aceng Mukaram adalah pewarta warga

Sumber: http://news.liputan6.com/read/611992/jurnalisme-warga-membangun-keterbukaan-informasi-publik

Iklim Keterbukaan Akan Terus Dibina di Lingkungan TNI

Iklim Keterbukaan Akan Terus Dibina di Lingkungan TNI

tni

Ilustrasi TNI.

Iklim keterbukaan informasi yang selama ini sudah menjadi tradisi dan terbina dilingkungan Kodam IV Diponegoro akan diteruskan dan dilestarikaan.

“Kerjasama dengan rekan-rekan wartawan akan terus kami bina, karena saya dengar selama ini sudah sangat begitu baik,” kata Kol (Arh) Ramses Lumban Tobing, pejabat baru Kapendam IV Diponegoro, Rabu (19/6).

Menggantikan Kol (Inf) Widodo R, Ramses mengisyaratkan akan lebih mengembangkan tradisi keterbukaan dengan masyarakat terkait dengan apa pun yang menyangkut institusi TNI, khususnya di lingkungan Kodam IV Diponegoro. Mislanya termask kasus Cebongan yang menghebohkan.

Meski demikian, Ramses Lumban Tobing belum bisa menjelaskan progress terakhir kasus Cebongan. “Saya belum bisa menjawabnya sekarang, karena saya siang ini harus berangkat ke Jogja,” kata Ramses Lumbang Tobing.

Sumber: http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news/2013/06/19/161392/Iklim-Keterbukaan-Akan-Terus-Dibina-di-Lingkungan-TNI

Mengakhiri Penyalahgunaan Informasi KJS

Mengakhiri Penyalahgunaan Informasi KJS

1111

Seorang anak memperlihatkan KJS (Kartu Jakarta Sehat) usai dibagikan di Puskesmas Koja, Jakarta Utara, Selasa (28/5). TEMPO/Eko Siswono Toyudho

Kepala Pusat Kajian Ekonomi dan Kebijakan Kesehatan Universitas Indonesia, Hasbullah Thabrany mengatakan bahwa sistem KJS (Kartu Jakarta Sehat) dengan INA CBG (Indonesia Case Base Group) akan menghilangkan penyalahgunaan informasi asimetris di dunia medis.

“Tak ada lagi dokter atau rumah sakit main-main dengan pasien soal langkah pengobatan dan pembayarannya. Semua sudah diatur oleh CBG dan diverifikasi,” ujar Hasbullah ketika mengikuti diskusi pelayanan kesehatan di Tempo, Senin, 10 Juni 2013.

Hasbullah menjelaskan, informasi asimetris adalah teori ekonomi. Hal itu memiliki makna di mana dalam dunia bisnis terkadang ada pihak yang memegang informasi atau pengetahuan penuh akan suatu hal dibanding pihak lainnya.

Dalam dunia medis, pihak yang memegang informasi itu adalah dokter. Mereka jauh lebih tahu soal kesehatan pasien dibanding pasien itu sendiri. Sebagai contoh, dokter bisa mendiagnosis seorang pasien mengalami tumor sementara pasien itu sendiri tak sadar.

Di dunia, situasi informasi asimetris tidak boleh berlaku dalam mekanisme pasar bebas. Pasalnya, ibarat monopoli, pihak yang memegang informasi bisa seenaknya mengendalikan nilai dari informasi yang dipegang. Sayangnya, hal ini justru dipraktikan di Indonesia.

Di Indonesia, menurut Hasbullah, banyak dokter mengandalkan informasi asimetris ini untuk menarik laba. Salah satu contoh kasus, dokter dapat dengan mudah mengatakan bayi dalam kandungan seseorang terlilit tali pusar untuk bisa menerapkan biaya kelahiran yang lebih mahal.

“Padahal, terlilit tali pusar itu kan gak bisa dibuktikan. Ketika lahir, ya lepas. Gimana pasien mau tahu. Apalagi, tak jarang dokter itu menakuti pasien bahwa bayi bisa mati jika mereka tak segera ambil keputusan. Mana ada orang tua yang berani melawan,” ujar Hasbullah sambil berkata praktik ini bak rampok.

Terakhir, Hasbullah mengatakan, dengan INA CBG dan KJS, tak ada lagi rumah sakit atau dokter menerapkan biaya berbeda dibanding dokter atau RS lain. INA CBG berlaku standar di semua rumah sakit sehingga ditangani di manapun, standar pelayanan dan pembayarannya sama.

Sumber: http://www.tempo.co/read/news/2013/06/18/083489081/Mengakhiri-Penyalahgunaan-Informasi-KJS

Ini 21 Calon Anggota KI Pusat yang Mengikuti Uji Kepatutan dan Kelayakan

Ini 21 Calon Anggota KI Pusat yang Mengikuti Uji Kepatutan dan Kelayakan

kertas

Daftar 21 nama calon Anggota Komisi Informasi Periode 2013-2017 yang akan mengikuti uji kepatutan dan kelayakan di Komisi I DPR RI.

No Nama Kompetensi Unsur
1 Juniardi, S.Ip., M.H. Hukum Masyarakat
2 Hendrayana, S.H. Hukum Masyarakat
3 Muhammad Yasin, S.H., M.H. Hukum Masyarakat
4 Evy Trisulo Dianasari, S.H., M.H. Hukum Masyarakat
5 Yhanu Setiawan, S.H., M.H. Hukum Masyarakat
6 Dety Kurniawati, S.E., M.H. Hukum Masyarakat
7 John Fresly, S.H., LL.M. Hukum Pemerintah
8 Dyah Aryani Prastyastuti, S.H., M.H. Hukum Masyarakat
9 Dr. H. Retno, ZA, M.Sc. Komunikasi Masyarakat
10 Dr. Halomoan Harahap, M.Si. Komunikasi Masyarakat
11 Devitri Indriasari, M.Si. Komunikasi Masyarakat
12 Dra. Henny S, Widyaningsih, M.Si. Komunikasi Masyarakat
13 Dra. Tiurma Mercy Sion Sihombing Komunikasi Masyarakat
14 Dr. Ir. H. Wawan Hardiana, M.T. Komunikasi Masyarakat
15 Drs. Bambang Parjono Widodo, M.Si. Manajemen dan tata Kelola Pemerintah
16 Wahyu Kuncoro, S.IP., M.Si., M.IP. Manajemen dan tata Kelola Masyarakat
17 Dr. Rumadi, M.A. Manajemen dan tata Kelola Pemerintah
18 Ahmad Alamsyah Saragih, S.E. Manajemen dan tata Kelola Masyarakat
19 Drs. Tarman Azzam, M.Sc. Manajemen dan tata Kelola Pemerintah
20 Drs. Soemarno Partodihardjo, M.Si. Manajemen dan tata Kelola Pemerintah
21 Ir. Abdulhamid Dipopramono, M.Si. Manajemen dan tata Kelola Masyarakat

Sumber: harian Media Indonesia, hal. 5 Rabu 19 Juni 2013

Uji kelayakan dan Kepatutan akan dilkaksanakan pad 25 dan Juni 2013. Komisi I DPR meminta masukan masyarakat mengenai calon sebelum uji kelayakan dan kepatutan dilaksanakan.

Komisi Informasi Pusat Vakum, Sengketa KIP BMI Tersendat

Komisi Informasi Pusat Vakum, Sengketa KIP BMI Tersendat

Pengajuan sengketa atas informasi publik yang ditujukan pada Konsulat Jendral Republik Indonesia (KJRI) di Hong Kong, kembali menemui hambatan. Kali ini, Tim 11 BMI Hong Kong yang menjadi pionir pengiriman permintaan informasi di KJRI Hong Kong harus sabar menunggu giliran dalam proses sengketanya. Tak hanya itu, mereka juga menjadi korban atas vakumnya kinerja Komisi Informasi Pusat.

Kasus sengketa atas informasi publik rupanya sangat banyak, sehingga menuntut kesabaran untuk menerima giliran proses sengketa. Data yang diperoleh dari Komisi Informasi Pusat, setidaknya dalam tahun 2013 ada 94 kasus sengketa informasi publik yang belum terselesaikan. Lebih parahnya lagi, kasus sengketa informasi publik tahun 2012 lalu juga belum terselesaikan semua. Hal ini diperkuat juga oleh data yang dihimpun oleh Koalisi Freedom of Information on Network Indonesia (FOINI) bahwa tahun 2009 hingga Desember 2012, Komisi Informasi (KI) masih belum menyelesaikan tugasnya. “Sebelumnya, sejak 2009 hingga akhir Desember 2012, dari 818 kasus yang masuk, baru sekitar 64 persen kasus yang diselesaikan,” jelas anggota koalisi FOINI, Tama S. Langkun, yang dikutip dari Kompas.com (05/06/13).

Muhammad Irsyadul Ibad, pemandu Tim 11 yang juga merupakan Executive Director dan Researcher Infest Yogyakarta mengatakan, bahwa surat sengketa pegiat BMI di Hong Kong memang telah dikirim ke KI pusat. Namun sayangnya, masa kerja komisioner KI pusat yang habis pada 2 Juni lalu menjadi pengganjal proses sengketa. Menurut Ibad, kinerja KI pusat saat ini sedang vakum sehingga banyak kasus sengketa informasi yang menumpuk.

Kevakuman KI pusat, belum diketahui kapan akan berakhir karena Presiden Susilo Bambang Yudhoyono hingga kini belum menetapkan komisioner yang baru. Para pegiat buruh migran yang ikut serta dalam proses permintaan informasi untuk kepentingan BMI, tentu sangat berharap agar komisioner baru cepat dilantik. Hal ini tentu menjadi kekhawatiran tersendiri, mengingat jangka waktu yang ditentukan dalam proses sengketa informasi publik, hanya 100 hari kerja.

sumber: buruhmigran.or.id

KPK Tak Boleh Beberkan Perkembangan Kasus

KPK Tak Boleh Beberkan Perkembangan Kasus

kpkbesar

Starberita – Jakarta – Anggota Timwas Century dari fraksi PKS Fahri Hamzah mengancam akan mengajukan hak angket terkait penanganan kasus Century yang dilakukan KPK, karena tidak bisa ditunjukkan kepada timwas. Menurut ketentuan yang ada memang KPK memang tidak boleh menyampaikan progres kasus di tahap penyidikan kepada pihak luar.

“Progres penanganan kasus di penyidikan dan dokumennya itu tidak bisa diberikan kepada pihak lain. Di dalam undang-undang Keterbukaan Informasi Publik pun dokumen di penyidikan dikecualikan,” ujar peneliti dari Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM Hifdzil Alim, Rabu (5/6/2013).

Dalam Pasal 17 UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, terdapat beberapa jenis dokumen atau informasi yang memang dikecualikan, untuk dibuka kepada publik. Disebutkan: Setiap Badan Publik wajib mem buka akses bagi setiap Pemohon Informasi Publik untuk mendapatkan Inform asi Publik, kecuali: a. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum , yaitu informasi yang dapat : 1. menghambat proses penyelidikan dan penyidikan surat untuk tindak pidana.

“Kalau nanti KPK menyerahkan dokumen atau informasi itu, ya KPK nanti yang melanggar undang-undang KIP,” kata Hifdzil.

Selain itu, Hifdzil juga mempertanyakan kewenanan Timwas Century, apakah tim pengawas tersebut memiliki landasan untuk meminta progres penyidikan perkembangan kasus Century kepada KPK. “Apakah timwas Century itu sendiri memiliki kewenangan untuk meminta perkembangan kasus yang masih di tahap penyidikan,” kata Hidzil.

Selain persoalan mengenai dasar hukum di atas, Menurut Hifdzil, KPK akan mendapatkan kerepotan jika membuka perkembangan penyidikannya kepada pihak luar. Mulai dari strategi penyidikan hingga potensi adanya gugatan dari pihak yang menjadi tersangka.

“Orang yang ditetapkan sebagai tersangka kan bisa menggugat karena peranannya dibuka-buka. KPK akan mendapatkan kerepotan di sini,” kata Hifdzil.

Anggota Komisi III DPR Fahri Hamzah meradang. Dia tak terima dengan penjelasan KPK di kasus Century. KPK dianggap tak terbuka pada DPR. Politisi PKS ini menebar ancaman. “Jadi kalau terutup seperti ini, saya juga bisa ajukan angket untuk investigasi KPK. Peser demi peser harus diketahui,” jelas Fahri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/6/2013).

Fahri sebelumnya protes dengan sikap KPK dinilai yang tak mau terbuka di rapat Timwas Century. Fahri menilai DPR sebagai lembaga pengawas memiliki kewenangan. “Maaf ini hubungan antar lembaga. Kalau di negara demokrasi yang mapan, dewan lebih tinggi, Anda diawasi kita mengawasi. Makanya yang mau saya perdebatkan banyak sekali yang diawasi dewan,” jelasnya.

Sebelumnya Ketua KPK Abraham Samad menegaskan, kasus Century sudah masuk ranah penyidikan. Sesuai aturan, bila sudah ada di ranah penyidikan kasus akan dibuka di pengadilan. KPK mengikuti proses hukum bukan proses politik.(dtc/YEZ)

sumber: www.starberita.com