KTT Open Government di Paris, Indonesia Raih Tiga Prestasi

KTT Open Government di Paris, Indonesia Raih Tiga Prestasi

ogp-paris

Paris – Konferensi Tingkat Tinggi Open Government Partnership (KTT OGP)  di Paris, Prancis berakhir pada 9 Desember 2016 dengan sebuah resepsi yang  meriah di Hotel del Ville, Paris.

Menurut rilis resmi dari  Sekretariat Nasional Open Government Indonesia yang dikirim pada 9 Desember 2016, delegasi Indonesia mendapatkan apresiasi dari komunitas internasional dalam implementasi pemerintahan terbuka pada KTT Paris ini. Setidaknya terdapat tiga capaian utama yang diapresiasi dunia internasional dari Indonesia.

Pertama, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro terpillih menjadi salah satu dari lima belas daerah percontohan dunia untuk praktik pemerintah terbuka di tingkat pemerintah daerah. Dengan terpilihnya Bojonegoro, maka kabupaten di timur Jawa tersebut mensejajarkan posisinya dengan kota-kota besar dunia lainnya seperti Paris (Perancis), Madrid (Spanyol), Seoul (Korea Selatan) dalam hal komitmen untuk mewujudkan pemerintahan yang lebih transparan, responsif, dan partisipatif.

Pemerintah Kabupaten Bojonegoro terpilih berkat komitmennya untuk melakukan transformasi keterbukaan sejak 2008 yang telah terbukti membantu mendorong angka pertumbuhan ekonomi Bojonegoro meningkat dua kali lipat dan penurunan angka kemiskinan serta pengangguran sebesar dua kali lipat pada 2015.

Atas prestasi ini, Bupati Bojonegoro Suyoto diundang ke Paris dan berbicara dalam sejumlah forum mengenai pencapaian Bojonegoro ini.

Prestasi yang kedua datang dari unsur masyarakat sipil yakni Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). LSM ini terpilih sebagai juara kedua Open Government Awards 2016 untuk inovasi “API Pemilu”. Penghargaan ini diberikan atas keberhasilan Perludem lewat inovasi API Pemilu dalam memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan literasi pemilih dan pengawasan jalannya pemilihan umum.

Titi Angraini, Direktur Eksekutif Perludem, saat menerima penghargaan pada pembukaan KTT OGP pada 8 Desember 2016 di Gedung Salle Pleyel, Paris,  menyatakan bahwa keberhasilan API Pemilu juga dihasilkan dari kolaborasi yang erat dengan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), sebagai penyelenggara pemilihan umum dari sisi pemerintah.

Ketiga, Indonesia juga dipercayai untuk memimpin diskusi panel terbatas terkait pentingnya prinsip good and open governance dalam mencapai tujuan dan target dari Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals). Diskusi panel ini menghadirkan Menteri Administrasi Publik dari Meksiko, Menteri Kehakiman dari Georgia, dan Co-Chair KTT OGP yakni Manish Bapna yang juga Managing Director World Resources Institute (WRI). Dari Indonesia, hadir sebagai pembicara adalah Bupati Bojonegoro Suyoto dan Deputi Kepala Staf Kepresidenan  Yanuar Nugroho.

Para pembicara sepakat mengenai  perlunya ada komitmen kuat dari pemerintah maupun masyarakat sipil untuk mengedepankan tata kelola pemerintahan yang terbuka dan lebih bersinergi sebagai salah satu prasyarat keberhasilan pencapaian target-target SDGs.

Open Government Partnership sendiri merupakan sebuah inisiatif internasional yang bertujuan untuk mendorong prinsip-prinsip pemerintahan yang berlandaskan transparansi, akuntabilitas, penguatan partisipasi masyarakat, dan pemanfaatan teknologi demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih responsif, bersih, efektif, dan efisien.

Sejak dibentuk oleh 8 negara dan 9 organisasi masyarakat sipil pada tahun 2011, saat ini OGP telah beranggotakan 75 negara, termasuk lima negara baru yang mengumumkan kebergabungannya pada saat pembukaan KTT yakni, Jerman, Burkina Faso, Haiti, Jamaika, dan Luksemburg. Selain itu ada enam negara tambahan yang menyatakan akan segera bergabung dengan OGP, yakni: Madagaskar, Maroko, Pakistan, Portugal, Senegal, dan Afghanistan.

Indonesia adalah satu dari delapan negara pemrakarsa yang ikut mendirikan OGP pada 2011. Sebagai bentuk konkrit komitmen pemerintah Indonesia di dalam mendorong upaya pemerintahan yang lebih terbuka, setiap tahunnya pemerintah menyusun Rencana Aksi Nasional Keterbukaan Pemerintah Indonesia (Rencana Aksi Open Government Indonesia/OGI) dengan melibatkan sejumlah Kementerian dan Lembaga serta Pemerintah Daerah.

Untuk tahun 2016-2017, terdapat lima daerah percontohan yang terlibat aktif di dalam mendorong keterbukaan melalui rencana aksi daerah yakni Provinsi DKI Jakarta, Kota Banda Aceh, Kota Semarang, Kota Bandung, dan Kabupaten Bojonegoro.

KTT OGP adalah acara puncak tahunan para penggiat isu keterbukaan pemerintah di seluruh dunia. Di Paris tahun ini hadir lebih dari 3 ribu  peserta dari berbagai institusi, baik mewakili pemerintah maupun organisasi masyarakat sipil. Mereka berasal dari tidak kurang dari 75 negara.

Dalam pidato pembukaannya sebagai tuan rumah sekaligus OGP Co-Chairs 2016,  Presiden Perancis, François Hollande, menekankan pentingnya untuk terus mendorong nilai-nilai keterbukaan dan demokrasi di tengah dinamika tren geopolitik saat ini yang penuh dengan ancaman dan kemunduran yang menjadi penghalang untuk proses demokratisasi.

Kegiatan OGP di Indonesia dikoordinasikan oleh Sekretariat Nasional Open Government Indonesia. Sekretariat ini merupakan lembaga yang dibentuk untuk memfasilitasi dan mendorong proses realisasi kebijakan untuk menciptakan pemerintah yang lebih transparan, akuntabel, dan partisipatoris. Seknas OGI diisi oleh sejumlah staf profesional dan dikoordinasikan bersama oleh Tim Inti OGI yang terdiri atas Kantor Staf Presiden, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Luar Negeri, dan beberapa unsur pemerintah lainnya, serta perwakilan masyarakat sipil.

Tempo.co

LSM Gugat UU Keterbukaan Informasi Publik ke MK

LSM Gugat UU Keterbukaan Informasi Publik ke MK

Mahkamah Konstitusi Kebebasan Informasi

JAKARTA – Sebanyak tiga lembaga swadaya masyarakat (LSM) mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan masa jabatan anggota Komisi Informasi.

“Pasal 33 UU a quo telah berakibat pada terjadinya pelanggaran prinsip persamaan memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan,” ujar kuasa hukum pemohon, Fadli Rahmadani di Gedung Mahkamah MK, Jakarta Pusat, Rabu (5/10/2016).

Tiga LSM yang mengajukan permohonan uji materi tersebut adalah Yayasan Penguatan Partisipasi Inisiatif dan Kemitraan Masyarakat Indonesia (YAPPIKA), Pusat Telaah dan Informasi Regional (PATTIRO), dan Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (PERLUDEM).

Selain itu terdapat dua perorangan warga Indonesia bernama Muhammad Djufryhard dan Desiana Samosir, yang juga menjadi pemohon dalam uji materi ini.

Pemohon menilai bahwa Pasal rumusan Pasal 33 UU KIP telah berdampak pada tidak adanya akses yang sama bagi setiap warga negara untuk mendapatkan kedudukan yang sama dalam pemerintahan, termasuk berpartisipasi dalam pemerintahan, sebagaimana dijamin oleh UUD 1945.

“Akibatnya, pengisian pimpinan atau anggota Komisi Informasi Provinsi Gorontalo dilakukan dengan pengangkatan langsung, tanpa melalui suatu proses seleksi kembali,” jelas Fadli.

Perbedaan mekanisme dalam proses pengisian pimpinan dan anggota Komisi Informasi tersebut dikatakan oleh Pemohon disebabkan adanya rumusan frasa ‘dapat diangkat kembali’ dalam Pasal 33 UU KIP.

Para pemohon juga berpendapat bila posisi ketua dan anggota Komisi Informasi daerah diangkat hanya berdasarkan pertimbangan dari keputusan pemerintah daerah, maka dalam menjalankan tugasnya akan timbul potensi bias kepentingan pemerintah dan tidak menjamin perlindungan hak publik atas informasi.

Sumber: Okezone.com

Ahli Administrasi Negara: UU Kemandirian Komisi Informasi Paradoks

Ahli Administrasi Negara: UU Kemandirian Komisi Informasi Paradoks

Jakarta,-Ketua Bidang Studi Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia Dr. Dian Puji N. Simatupang mengatakan status Komisi Informasi di dalam Undang-Undang sangat paradoks. Di satu satu sisi dia dinyatakan sebagai lembaga yang mandiri secara tugas, tapi di sisi lain, secara anggaran masih menginduk pada Kementerian Komunikasi dan Informatika.

“Sebaiknya Komisi Informasi punya  anggaran sendiri di dalam APBN,” kata Dian Puji ketika ditemui kebebasaninformasi.org selepas Diskusi Ahli tentang Perencanaan Anggaran Negara yang diselenggarakan Indonesia Parliamentary Center di Hotel Harris, Jakarta, Jumat (29/8)
Karena, menurut  dia, hal itu konsekuensi sebagai lembaga yang melaksanakan sebagian fungsi urusan pemerintahan. Dia harus punya nomenclatur tersendiri dan tidak menginduk pada Kominfo.

Ia menambahkan, kemandirian lembaga salah satunya ditunjukkan dengan kemandirian anggaran . kalau tugas pokok dan fungsi (topoksi) mandiri tapi anggarannya tidak mandiri, berarti dia bukan badan yang mandiri. “Kemandirian punya ketersediaan anggaran yang tidak diikat oleh lembaga lain,” tegasnya.

Dia menyebut dan mempertanyakan kenapa Undang-Undang merumuskan Komisi Informasi dalam posisi seperti itu. “Jadi paradoks begitu ya,” tukasnya.

Ia menegaskan dengan Undang-Undang yang mengatur Komisi Informasi itu tidak konsisten. Dan dampaknnya, dalam hal ini Kementerian Keuangan, akan bergantung pada Undang-Undangnya. Kalau Undang-Undang menyebutkan anggaran Komisi Informasi di Kominfo dia tidak mau memberikan yang lain.

Dampak dari status Komisi Informasi yang seperti itu, lanjut dia, sangat besar. “Pasti besar pengaruhnya karena bagaimanapun optimalisasi tujuan si lembaga sangat bergantung pada besaran anggaran. Tugas dan fungsinya ya pasti terbatas,” pungkasnya. (AA)

Bocorkan Rahasia Windows 8, Alex Kibkalo Didenda dan Dibui

Bocorkan Rahasia Windows 8, Alex Kibkalo Didenda dan Dibui

Washington,- Microsoft terkenal sebagai salah satu perusahaan yang cukup rapat menjaga rahasia. Terbukti, ketika salah satu karyawannya membocorkan sebuah informasi perusahaan, microsoft tak segan mengirimnya ke penjara.

Alex Kibkalo, salah seorang karyawan Microsoft yang bekerja untuk kantor Rusia dan Lebanon dituduh telah membocorkan rahasia sistem operasi Windows 8.

Menurut Biro Penyelidik Federal (FBI), Kibkalo membocorkan update pra-rilis untuk Windows RT maupun Activation Server SDK (software development kit) Microsoft kepada blogger asal Perancis. Lalu, sang blogger tersebut meminta kepada perusahaan pihak ketiga untuk memverifikasi SDK itu.

Alih-alih melakukan permintaan sang blogger atas SDK rahasia Microsoft, perusahaan yang berkomunikasi dengan blogger itu melalui Hotmail melaporkan kepada Microsoft soal pencurian.

Tak perlu menunggu lama, perusahaan yang didirikan Bill Gates tersebut langsung mengerahkan tim investigasi untuk melacak pemilik akun Hotmail blogger Perancis. Dari penelurusan itu akhirnya Microsoft menemukan keterlibatan Kibkalo.

Karena tindakannya itu Kibkalo dipecat dan diadukan kepada pihak berwajib. Dikutip dari laman Techinvestornews, Senin (16/6/2014), Kibkalo pun dihadiahi sanksi hukuman tiga bulan penjara dan denda US$ 100 di Distrik Barat Washington.

“Saya mengambil sebuah keputusan yang salah karena membahas proyek-proyek perusahaan tertentu dengan pihak eksternal. Sampai sekarang, saya sangat menyesal  telah berbagi informasi tersebut,” tulis Kibkalo dalam surat yang ia kirim kepada hakim. (Iskandar) tekno.liputan6.com

Sierra Leone: Negara Kecil Yang Menjunjung Keterbukaan Informasi

Sierra Leone: Negara Kecil Yang Menjunjung Keterbukaan Informasi

Sierra Leone is a small country in West Africa, their located in the Atlantic Ocean coast, exactly. This republic country is bordered by Guinea in the north, Liberia in the southeast, and the Atlantic Ocean in the southwest.

Sierra Leone is a country in the African continent with an area around 71 million KM or only about 4 % of the territory of Indonesia. The country which got independence on April, 27th 1961 is populated by approximately 6 million people.

The country that had a population of 6,190,280 is the 96th country in the world which has the Law of the Right to get information, exactly around October last year the country have authorizing this law.

Even so, the achievement of information openness in this country has been quite enough. Law of Rights to access the information in Sierra Leone has been ranked the 5th for the strongest country in the world with a score of 124 points. It was released by the Centre of Law and Democracy (CLD). While Indonesia, which has previously got independence and had regulations of public disclosure Law no.14 of 2008, only ranked at 25th.

“What makes Right on Information in Sierra Leone is in the 5th rank is the scope of openness which is facilitated by the Regulation was very wide, where the public can access all of information, not only from the public institution but private too. In addition, the things that makes strong the Right on Information in Sierra Leone is a step of strong promotion of a strong and rated to be an important part of the success of law implementation”, said Ari Setiawan, one of the activists on information openness in Indonesia.

Sierra Leone merupakan negara di benua Afrika dengan luas wilayah sekitar 71 juta KM atau hanya sekitar 4% luas wilayah negara Indonesia. Negara yang merdeka pada 27 April 1961  ini dihuni oleh sekitar 6 juta orang punduduk.

Negara yang mempunyai jumlah penduduk sebesar 6.190.280 ini merupakan negara ke-96 di dunia yang memiliki Undang-undang Hak Atas Informasi, tapatnya tahun lalu sekitar bulan Oktober Negara tersebut mengesahkannya.

Meskipun begitu, prestasi keterbukaan informasi di negara ini sudah cukup gemilang. Undang-undang Hak Atas Informasinya di Negara Sierra Leone ini telah masuk peringkat Ke-5 rangking Undang-undang Hak Atas Informasi terkuat di dunia yang dirilis oleh Center for Law and Democracy (CLD) dengan skor 124 poin. Sementara Indonesia yang telah dahulu merdeka dan telah dahulu memiliki Undang-Undang keterbukaan informasi publik yakni UU No. 14 tahun 2008, Hanya mampu menempati rangking ke 25.

“Yang membuat Undang-undang Hak atas Informasi di Sierra Leone berada di rangking ke-5, salah satu kekuatan kuncinya adalah ruang lingkup keterbukaan yang difasilitasi oleh Undang-undang sangat luas, dimana masyarakat bisa mengakses segala jenis informasi tidak hanya dari Badan Publik melainkan dari Swasta juga. Selain itu yang membuat kuat Undang-undang Hak atas Informasi di Sierra Leone adalah langkah promosi yang kuat dan dianggap menjadi bagian penting dari kesuksesan pelaksanaan UU tersebut” ucap Ari Setiawan, salah satu pegiat keterbukaan informasi di Indonesia.

Pejabat Cina Dilarang Rahasiakan Informasi Publik

Pejabat Cina Dilarang Rahasiakan Informasi Publik

Cina meluncurkan aturan baru yang melarang para pejabat menutup-nutupi informasi kepada publik dengan alasan rahasia negara. Kantor Berita Xinhua menyebutkan hal ini sebagai bentuk upaya pemerintah untuk mulai menggalakkan transparansi.

Cina memiliki undang-undang rahasia negara yang samar-samar, misalnya menutupi jumlah orang yang terkena eksekusi dan angka pencemaran lingkungan. Semua informasi itu dapat surut dengan berlabel rahasia negara.

Para pejabat Cina, khususnya di tingkat lokal, sering menggunakan label undang-undang kerahasiaan untuk mencegah masalah memalukan yang dapat menyeretnya ke meja hijau. “Seperti kebrutalan polisi atau masalah polusi,” kata seorang pejabat senior Cina, seperti dikutip Reuters, Senin, 3 Februari 2014.

Masalah ketertutupan dan penggunaan rahasia negara di Cina telah mendapat perhatian dunia internasional sejak 2009. Saat itu, warga negara Australia dan tiga rekannya asal Cina yang bekerja untuk perusahaan pertambangan raksasa Rio Tinto ditahan karena mencuri rahasia negara saat ketegangan negosiasi bijih besi.

Sejak peristiwa itu, muncul tekanan dari rakyat Cina agar para pejabat lebih terbuka, terutama pada isu-isu sensitif, seperti lingkungan yang tidak memiliki implikasi besar pada keamanan nasional.

Menurut Xinhua, aturan itu telah disebarkan pada Ahad malam, 2 Februari 2014. Aturan itu meminta kementerian tidak boleh merumuskan bahwa informasi yang seharusnya untuk publik dikategorikan sebagai rahasia negara. Kebijakan ini mulai berlaku 1 Maret mendatang.

Namun sesuai dengan sifat samar undang-undang kerahasiaan negara, aturan ini tidak memberikan penjelasan informasi publik seperti apa yang sifatnya tertutup atau yang tidak bisa disebut rahasia negara.

Aturan ini juga menyatakan ruang lingkup rahasia negara disesuaikan secara tepat waktu sesuai dengan perubahan situasi. “Pejabat yang menemukan rahasia negara telah dikompromikan harus melaporkan masalah itu dalam waktu 24 jam. Mereka akan dihukum jika menutupi kebocoran atau tidak untuk melaporkannya,” begitu bunyi aturan itu.

REUTERS | EKO ARI

Sumber: Tempo