Di balik Temuan TPF Munir yang Tak Diungkap ke Publik

Di balik Temuan TPF Munir yang Tak Diungkap ke Publik

Sumber: Merdeka.com

Sumber: Merdeka.com

Jakarta – Marsudhi Hanafi masih ingat betul peristiwa penyerahan dokumen laporan akhir Tim Pencari Fakta (TPF) Kasus Pembunuhan Munir, kepada Presiden Ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Istana Merdeka, 23 Juni 2005. Marsudhi yang mengenakan jas hitam didampingi (Alm) Asmara Nababan mengenakan jasa berwarna cerah. Ada pula Usman Hamid, Hendardi, Rachland Nashidik, dan Kamala Tjandrakirana. Marsudhi duduk bersebelahan dengan (Alm) Asmara Nababan.

SBY yang saat itu belum setahun menjabat sebagai orang nomor satu di Indonesia, didampingi Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi, Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra, Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh, Kapolri Dai Bachtiar dan Andi Mallarangeng yang saat itu menjadi jubir istana.

Marsudhi tidak hanya membawa anggota TPF, tapi juga sebundel dokumen laporan akhir pencarian fakta atas meninggalnya aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir Said Thalib. Ada enam salinan yang dibawa Marsudhi. Secara simbolik, satu dokumen diserahkan Marsudhi kepada Presiden SBY.

“Yang jelas dokumen yang kita serahkan, enam-enamnya asli. Yang diserahkan enam dokumen itu disiapkan untuk Jaksa Agung, kepolisian, Menkum HAM, Mensesneg,” ujar Marsudhi kepada media di Jakarta, Jumat (28/10).

Usman Hamid menyerahkan dokumen itu pada staf istana lalu diberikan kepada pejabat terkait. SBY yang mengenakan jas berwarna abu-abu mempersilakan Marsudhi menyampaikan laporan akhirnya. Marsudhi hanya membacakan resume atau kesimpulan akhir dan rekomendasi TPF

Di antaranya, kematian Munir diduga berkaitan dengan aktivitasnya melindungi Hak Asasi Manusia (HAM) dan kritik kerasnya terhadap lembaga telik sandi. TPF menyimpulkan kematian Munir disebabkan oleh pemufakatan jahat yang melibatkan pihak tertentu di Garuda Indonesia dan Badan Intelijen Negara (BIN). Namun pemufakatan jahat itu belum bisa terbuka secara jelas karena TPF kesulitan mengakses informasi dan dokumen BIN. Sehingga TPF belum bisa memastikan keterlibatan mantan petinggi BIN dalam pembunuhan Munir.

TPF merekomendasikan agar presiden membentuk tim baru dengan mandat dan kewenangan yang lebih kuat. Tujuannya agar bisa menembus dinding kokoh BIN dalam upaya pencarian informasi. Rekomendasi lain, Presiden diminta memerintahkan Kapolri melakukan penyelidikan mendalam terhadap Indra Setiawan (mantan Dirut Garuda Indonesia), Ramelgia Anwar, AM Hendropriyono (Kepala BIN), Muchdi PR (Deputi V BIN), dan Bambang Irawan (agen BIN) terkait kemungkinan peran mereka dalam pemufakatan jahat pembunuhan Munir.

Usai mendengar laporan Marsudhi, SBY menyampaikan ucapan terima kasih kepada TPF karena sudah bekerja dengan baik. Marsudhi melanjutkan dengan memperkenalkan anggota TPF yang hadir di hadapan SBY. Begitu sebaliknya, SBY bergantian memperkenalkan kabinetnya yang ikut dalam pertemuan itu. “Pertemuan enggak lama, antara 15-30 menit,” kata Marsudhi.

Setelah itu SBY mempersilakan Marsudhi didampingi Sudi Silalahi untuk memberikan keterangan pers. Di hadapan wartawan, Marsudhi menceritakan poin-poin pertemuan dengan SBY. Namun dia tidak membeberkan temuan TPF dan isi laporan akhir. TPF tidak berwenang membuka temuan itu ke publik. Pemerintah berkewajiban menyampaikan laporan itu ke publik.

“Memang ada kewajiban menyampaikan ke publik, memang harus terbuka. Harus diketahui publik. Yang menyampaikan pemerintah. Tidak harus presiden, orang sering salah. Pemerintah itu bisa presiden dan kabinetnya,” ujar Marsudhi.

Mantan Seskab dan Mensesneg Sudi Silalahi berdalih, pemerintah SBY tidak mengumumkan hasil temuan TPF kepada masyarakat karena masuk kategori pro-justitia. Temuan TPF tetap ditindaklanjuti secara hukum.

“Jika dulu pemerintahan Presiden SBY belum membuka ke publik karena masih diberlakukan sebagai pro-justitia guna kepentingan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, kepentingan tersebut kini sudah tidak adalagi,” kata Sudi Silalahi di Cikeas.

Marsudhi sejalan dengan Sudi. Langkah hukum terhadap pihak BIN dan Garuda Indonesia yang terlibat dalam kasus pembunuhan Munir, seharusnya bisa dipandang sebagai sebuah pengumuman kepada publik bahwa temuan TPF ditindaklanjuti. Tapi dia memahami jika masyarakat menunggu pemerintah mengumumkan temuan TPF lantaran ada tertera bahwa laporan TPF harus diungkap ke publik secara terbuka.

“Sebenarnya ada yang ditangkap, lalu divonis, itu sebenarnya sudah pengumuman. Apalagi yang mesti diumumkan? langsung penindakan,” kata Marsudhi.

Mantan anggota TPF, Hendardi tidak begitu puas dengan penindakan yang sudah dilakukan di era pemerintahan SBY. Apalagi aktor intelektual di balik pemufakatan jahat pembunuhan Munir belum tersentuh hukum. Pollycarpus hanya aktor lapangan alias eksekutor. Setidaknya ada empat level yang mesti dijangkau penyidik. Tapi semua seolah tak bisa menyentuh level tertinggi. Tidak heran jika banyak yang menilai pemerintah hanya setengah hati menuntaskan kasus ini.

“Memeriksa Muchdi, tapi kemudian lepas dari pengadilan. Jadi karena apa? Ini karena politik. Ada posisi tawar kuat bagi mereka untuk tidak diselidiki,” kata Hendardi di kantornya.

Hingga rezim SBY berakhir dan berganti pemerintahan baru, aktor intelektual pemufakatan jahat pembunuhan Munir belum terungkap. Wajar saja jika pemerintahan Jokowi didesak kembali membuka temuan TPF dan menindaklanjutinya. Tapi pemerintah berdalih dokumen laporan akhir temuan TPF tidak tersimpan di istana negara, sehingga belum bisa ditindaklanjuti. Bola panas kembali dilempar ke pemerintahan SBY.

Sudi Silalahi mengakui, naskah laporan akhir TPF Munir hingga saat ini sedang ditelusuri keberadaannya. Sebelum pemerintah SBY berakhir, dokumen-dokumen negara yang penting sudah diseleksi, dikumpulkan lalu diserahkan kepada lembaga kepresidenan dan Arsip Nasional Republik Indonesia. Tapi Sudi tidak ingat betul apakah laporan akhir TPF Munir ada di salah satu dokumen itu.

Saat mantan pejabat pemerintahan SBY sibuk mencari keberadaan dokumen itu, ada yang mengirimkan fotokopi naskah yang dimaksud. SBY dan anak buahnya langsung melakukan kesesuaian dan otentifikasi dokumen tersebut. SBY memanggil Marsudhi ke kediamannya di Cikeas, Bogor, Senin (24/10).

“Untuk memastikan dokumen, saya secara moral harus bertanggungjawab juga. Ada anggota kabinet. Sebelumnya mungkin mereka rapat dulu, lalu mungkin mereka merasa perlu panggil saya. Jadi saya hadir,” kata Marsudhi.

Dia mulai menjelaskan pada SBY seluk beluk laporan tersebut. Laporan itu dipastikan tidak mengalami perubahan atau penyuntingan dalam bentuk apapun. Tidak ada yang ditambah atau dikurangi. Marsudhi yakin isi dokumen itu sesuai yang diserahkan pada SBY lebih dari 10 tahun lalu. Dia yakin tidak ada unsur kesengajaan dari peristiwa hilangnya dokumen laporan akhir TPF.

“Untuk kepentingan apa dia (SBY) hilangkan itu? tidak ada. Kalau perlu dan tidak melanggar aturan, dia bagi-bagikan itu. Enggak masuk akal dibilang menghilangkan,” ucap Marsudhi.

Sudi juga bereaksi keras atas tudingan penghilangan dokumen yang mengarah pada pemerintahan SBY. Dia berdalih tidak ada urgensi atau kepentingan apapun untuk menghilangkan laporan itu. Apalagi sejumlah penindakan dan proses hukum sudah dilakukan terhadap mereka yang disebut-sebut terkait kasus pembunuhan Munir. Menurutnya, jika keputusan pengadilan tidak memuaskan, maka tidak harus mengatakan pemerintahan SBY setengah hati menindaklanjuti temuan TPF.

“Presiden adalah Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan, dan barangkali dianggap memiliki kewenangan yang luas, tetapi Presiden Republik Indonesia tidak memiliki hak dan kewenangan konstitusional misalnya untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka, dan harus diadili, dan kemudian harus dinyatakan bersalah,” katanya.

Direktur Eksekutif Imparsial Al Araf justru punya analisa dan pandangan berbeda. Dokumen laporan akhir TPF kasus kematian Munir bisa jadi sengaja dihilangkan. Sebab, pembunuhan Munir merupakan pembunuhan politik yang melibatkan operasi bersifat rahasia, terencana, dan bersekongkol.

“Artinya ini suatu operasi khusus yang bekerja untuk menghilangkan dokumen ini dengan harapan ini akan jadi hambatan untuk proses hukum. Bisa juga ini bagian dari komoditas politik untuk tidak memeriksa. Itu semua kemungkinan,” jelas Al Araf di kantornya.

Upaya membuka tabir gelap pembunuhan Munir tak boleh berhenti. Dia mengkritik Sudi Silalahi yang membeberkan tindak lanjut proses hukum yang dilakukan di era pemerintahan SBY. “Keterangan dari mantan Seskab era SBY, Sudi Silalahi menyebutkan bahwa rekomendasi TPF telah dijalankan oleh SBY, adalah pernyataan yang tidak benar,” tutupnya.

Sumber: merdeka.com

Ombudsman RI dan KI Pusat Ajak Tiga Paslon Tandatangani Komitmen KIP

Ombudsman RI dan KI Pusat Ajak Tiga Paslon Tandatangani Komitmen KIP

ombudsman-dan-ki-pusat-keterbukaan-informasi

Jakarta – Ombudsman RI dan Komisi Informasi (KI) Pusat mengajak tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta mengukuhkan komitmen keterbukaan publik untuk mewujudkan Jakarta yang terbuka dan tertib administrasi di Hotel Sari Pan Pasific, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (1/11/2016).

Kedua lembaga negara ini mendorong gubernur dan wakil gubernur Jakarta terpilih nantinya mampu menjalankan roda pemerintahan yang transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas.

Ketua KI Pusat, Gede Narayana mengungkapkan komitmen ini penting untuk mewujudkan keterbukaan publik di pemerintahan Provinsi Jakarta sesuasi Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008.

“Komitmen ini baru kita lakukan pertama kali bersama pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta 2017 untuk mewujudkan keterbukaan publik. Ingat, Jakarta menjadi etalase politik dan pemerintahan nasional,” ungkap Gede Narayana.

Sementara Ketua Ombudsman RI, Amzuliyani Rifai mengungkapkan komitmen bersama ini penting untuk menggugah peningkatan partisipasi publik.

“Di Austria yang warganya berjumlah sekitar 8 juta, laporan terhadap sistem pemerintahan ada 8.000. Sementara Indonesia yang warganya berjumlah 300-an juta hanya sekitar 6.000 laporan.”

“Semakin banyak laporan bukan berarti sistem pemerintahan buruk. Semakin banyak laporan justru menekan angka korupsi,” ungkap Amzuliyani Rifai.

Acara tersebut dihadiri oleh peserta Pilkada Jakarta Agus Harimurti, Sylviana Murni, dan Sandiaga Uno.

Selain itu hadir pula Ketua KPUD Jakarta Sumarno, Ketua Tim Sukses Agus Harimurti, Nachrawi Ramli dan anggota tim sukses Sandiaga Uno, M Taufik.

Sementara paslon nomor dua Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat serta Anies Baswedan berhalangan hadir.

Agus Harimurti dan Sandiaga Uno sama-sama berkomitmen untuk mewujudkan keterbukaan publik di lingkungan Pemprov Jakarta.

“Kami mengapresiasi ajakan membentuk Jakarta yang terbuka dan tertib administrasi. Ini merupakan komitmen sejak awal kami menyelenggarakan clean and good government,” ungkap Agus Harimurti.

Hal senada juga diungkapkan Sandiaga Uno.

“Saya rasa memang perlu untuk melakukan keterbukaan publik termasuk dalam penyelenggaraan pemilu. Ini bukan sekedar dorongan lembaga negara tetapi juga dorongan publik yang harus kita wujudkan,” ungkap Sandiaga Uno.

Acara yang berlangsung pukul 19.00 WIB sampai 21.00 diakhiri dengan penandatanganan prasasti komitmen Keterbukaan Informasi Publik (KIP) oleh unsur peserta Pilkada Jakarta, KPU DKI Jakarta, KI Pusat, dan Ombudsmans RI.

Sumber: Tribunnews.com

YARA Minta Komisi Independen Pemilihan Abdya Bentuk PPID

YARA Minta Komisi Independen Pemilihan Abdya Bentuk PPID

logo-yara

Blangpidie – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Barat Daya (Abdya) meminta Komisi Independen Pemilihan setempat untuk lebih transparan dalam mengelola informasi setiap tahapan pilkada di Abdya.

Berkenaan dengan hal itu, YARA meminta Komisi Independen Pemilihan Abdya untuk membentuk Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang senantiasa bertanggung jawab untuk mengelola informasi publik pada ranah Komisi Independen Pemilihan.

“Agar lebih transparan, maka PPID harus dibentuk, hal ini berkenaan dengan banyaknya informasi publik yang harus dikelola dalam tahapan pilkada, karena masyarakat saat ini cukup butuh informasi,” tulis Ketua YARA perwakilan Abdya, Miswar dalam siaran persnya, Rabu (26/10).

Dengan adanya PPID itu, lanjut Miswar, semua pihak mudah mengakses informasi, sehingga update informasi dari Komisi Independen Pemilihan dapat terlaksana dengan baik serta bisa dapat diakses dengan mudah cepat dan sederhana.

Komisi Independen Pemilihan adalah salah satu badan publik yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.

“Kalau PPID dimaksud tidak dibentuk, kami menduga Komisi Independen Pemilihan Abdya tidak menjalankan amanah Undang Undang NO 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dimana dalam undang-undang tersebut setiap badan publik harus ada informasi yang wajib disediakan dan diumumkan,informasi yang wajib diumumkan secara serta-merta dan informasi yang wajib tersedia setiap saat,” lanjutnya.

Sejauh ini, tambah Miswar, setiap informasi publik yang ada di Komisi Independen Pemilihan Abdya belum bisa diakses dengan mudah dan terkesan masih sangat sulit. Dimana setiap informasi publik yamg diperlukan harus melalui Ketua Komisi Independen Pemilihan. Pihaknya selaku pemohon informasi publik merasa dirugikan dengan pelayanan informasi yang diperlukan tidak didapatkan dengan mudah.

Selain itu, belum ada informasi yang tersusun di website Komisi Independen Pemilihan Abdya. Sebelumnya Komisi Independen Pemilihan Provinsi Aceh pada 31 Agustus 2016 telah membuka secara resmi pembentukan PPID yang secara langsung dideklarasikan.

“Sangat aneh jika Komisi Independen Pemilihan Abdya hingga saat ini belum juga membentuk PPID, sehingga terkesan Komisi Independen Pemilihan menyembunyikan informasi publik. Jika PPID juga belum terbentuk, dalam waktu dekat kami dari YARA Perwakilan Abdya akan mengsengketakan ke Komisi Informasi (KI) Provinsi Aceh,” tegas Miswar. ()

Sumber: acehterkini.com

Plt Kepala Dispenda Riau: Dispenda Riau Masih Tertutup

Plt Kepala Dispenda Riau: Dispenda Riau Masih Tertutup

untuk-keterbukaan-informasi-publik-masperi-akan-mengundang

Pekanbaru – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Riau mengatakan saat ini sedang mencoba mengubah pola pikir para pegawai di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang sekarang dipimpinnya.

Ini dikatakan oleh Plt Kadispenda Provinsi Riau, Masperi, di kantor Gubernur Riau, Rabu (19/10/2016).

“Kita sedang mencoba mengubah pola pokir di Dispenda, yang selama ini sepertinya tertutup,” kata Masperi.

Selama ini, kata Masperi, Dispenda sepertinya masih kurang terbuka terhadap segala informasi yang ada di SKPD tersebut, seperti soal program, realisasi dan segala hal informasi publik disana.

“Selama ada ketakutan terhadap hal ini (keterbukaan informasi), saya katakan, kalau kita bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi, apa yang perlu kita khawatirkan?,” kata Masperi.

Ini sangat penting dilakukan mengingat Dispenda fungsinya sebagian besar (hampir 90 persen) adalah pelayanan langsung kepada masyarakat. ()

Sumber: riaubook.com

Ketua KNPI Babar Minta Kepala BKD Terbuka Soal Informasi Publik

Babar – Ketua KNPI Bangka Barat (Babar), Zulfitri Ramli, menyayangkan sikap Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Ismanto, yang enggan berkomentar terkait rencana lelang jabatan Sekretaris Daerah (Sekda).

Menurut Zulfitri, pengumuman terkait kriteria lelang jabatan Sekda Babar, telah terpampang dan terpublikasi di sejumlah media massa, Senin (24/10/2016).

Sebagai pejabat publik, lanjut Zulfitri, Ismanto semestinya mengedepankan keterbukaan informasi publik (KIP) sebagaimana diatur dalam Undang-undang KIP Nomor 14 tahun 2008. Terlebih, informasi terkait mutasi dan lelang jabatan tersebut merupakan kewenangan Ismanto sebagai pimpinan tertinggi di BKD.

“Seharusnya dia (Ismanto) harus terbuka soal informasi. Sebab ini untuk kepentingan publik dan sudah dalam undang-undang 14 tahun 2008 yang pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap badan publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik,” tegas Zulfitri, Senin (24/10/2016).

Sumber: bangka.tribunnews.com