Belajar Dari Desa-Desa Di Majalengka

Belajar Dari Desa-Desa Di Majalengka

Menelusuri timur Jawa Barat, kita akan menemukan suatu daerah yang telah lama menjadi sentra penghasil atap genteng, Majalengka. Sekilas tidak ada yang istimewa dari kabupaten yang membentang dari utara ke selatan di timur Jawa Barat ini. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Majalengka dengan indeks 71,18 masih di bawah rata-rata IPM Propinsi Jawa Barat sebesar 73,19. Namun, jika kita telusuri lebih mendalam, dalam hal keterbukaan informasi dan partisipasi masyarakat, kita bisa mengambil banyak pembelajaran menarik.

Situs desa. Ya, siapa menyangka, di era digital seperti saat ini, beberapa desa di majalengka telah akrab dengan teknologi informasi dalam bentuk situs atau website resmi dari pemerintah desa. Keberadaan situs desa salah satunya berkat fasilitasi Gerakan Desa Membangun (GDM). Pendampingan kepada para pemerintah desa di Majalengka dilakukan oleh Jingga Media, kumpulam pegiat media dan informasi dari Kabupaten Cirebon yang bekerja sama dengan  para fasilitator PNPM di Majalengka.

Saat ini, sudah ada sekitar 40 desa di Majalengka yang telah memiliki situs resmi. Garawastu salah satunya, desa terpencil yang masih mengalami kesulitasn sinyal telepon selular ini sudah lama menggunakan situs resmi sebagai media penyampaian informasi.

“Kami sudah menggunakan website sebagai media pengenalan desa kami ke masyarakat luas, terutama mengenai hasil pertanian unggulan kami, yaitu cengkeh,” ungkap Azis Amrullah, Anggota Karang Taruna Gemara Desa Garawastu pada kesempatan diskusi penjangkauan di rumah makan Langen Sari, Jatiwangi (28/10). Tidak hanya itu, website juga menjadi media pelepas rindu bagi warga desa Garawastu yang jadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) diluar negeri.

Mari kunjungi situs www.garawastu.desa.id, laman ini menampilkan banyak informasi publik mulai dari profil desa, data statistik penduduk, dan suara warga. Profil desa tertulis lengkap mulai dari sejarah desa, visi dan misi, sampai dengan strukur seluruh lembaga desa mulai dari pemerintahan desa, Badan Perwakilan Desa (BPD), Karang Tarunan, hingga PKK lengkap dengan seluruh personelnya.

Namun masih ada kendala mengenai konten website, perlu ada pengembangan kaspasitas lebih lanjut agar para pengelola mampu mengkalsifikasikan informasi berdasarkan UU KIP. Jika dilihat dari konten web-nya beberapa informasi publik menurut UU KIP sudah ditampilkan namun ada beberapa yang belum ditampilkan seperti laporan kinerja dan keuangan.

Selain klasifikasi informasi, pengelola juga harus diberikan pemahaman soal uji konsekuensi dan mekanisme pelayanan informasi untuk pemahaman yang paripurna mengenai keterbukaan informasi berdasarkan UU KIP. Ini menjadi PR kita semua para pegiat keterbukaan informasi dalam rangka melanjutkan inovasi yang telah ada dan  membumikan isu keterbukaan informasi. (ek)

KI Cirebon: Website Mendorong Keterbukaan Informasi

KI Cirebon: Website Mendorong Keterbukaan Informasi

Ketua KI Cirebon

Ketua Komisi Informasi (KI) Kota Cirebon Drs. Nurhendra, AMKL menyatakan pentingya keberadaan website dalam rangka mendorong keterbukaan informasi. Hal tersebut disampaikan dalam Diskusi Penjangkauan komunitas yang diselenggarakan oleh Indonesian Parliamentary Center (IPC) dan Jingga Media bersama para pengurus desa, fasilitator PNPM dan jaringan radio komunitas di rumah makan Langgen Sari, Majalengka, Senin (28/10).

Di era digital saat ini, website menjadi media penyempaiakn informasi yang sangat efektif.  ini bisa dilihat dari berubahnya budaya membaca masyarakat. “Kalau dulu masih kebet-kebet buku, sekarang tinggal klik website sudah banyak informasi yang bisa didapatkan” jelasnya.

Jika dikaitkan dengan implementasi Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang informasi publik (UU KIP) keberadaan website merupakan bentuk implementasi UU KIP yang paling mutakhir mengingat banyaknya pengguna internet saat ini. Tinggal bagaimana konten yang ditampilkan oleh website menampilkan informasi publik seperti yang diamantkan oleh UU KIP.

Dalam kesempatan diskusi penjangkauan konstituen tersebut, Nurhendra menyampaikan jenis informasi publik menurut UU KIP.  Yaitu informasi wajib disediakan dan diumumkan serta merta, informasi yang wajib diumumkan secara berkala dan informasi yang wajib disediakan setiap saat. Disamping informasi publik ada pula jenis informasi yang dikecualikan seperti informasi pribadi dan informasi yang bisa menghambat proses penegakan hukum.