Titi Anggraini: Seharusnya KPU DKI Tentukan Batasan Dana Kampanye Sejak Awal Tahun

Titi Anggraini: Seharusnya KPU DKI Tentukan Batasan Dana Kampanye Sejak Awal Tahun

Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno

Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno

KebebasanInformasi.org – Masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2017 berlangsung dari 28 Oktober 2016 sampai 11 Februari 2017. Sehari sebelum masa kampanye dimulai, yakni 27 Oktober 2016, seluruh pasangan calon (paslon) wajib menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah masing-masing. Setelah itu, KPU segera mengumumkan LADK tersebut kepada publik.

Namun ada yang unik dalam pelaksanaan Pilkada di DKI Jakarta. Salah satu paslon, yakni pasangan Anis Baswedan-Sandiaga Uno, telah mengumumkan besaran dana kampanyenya ke publik sebelum menyerahkan LADK ke KPU.

Kepada awak media di Jakarta, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Gerindra DKI Jakarta M. Taufik mengatakan dana kampanye calon yang diusung partainya dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu tidak kurang dari Rp200 miliar. “Sedang dihitung, yang jelas tak sedikit dan saya kira tak akan kurang dari itu (Rp200 miliar),” kata Taufik, Rabu (27/10/2016) lalu.

Langkah tersebut sempat menyedot perhatian publik, ada yang yang mendukung dan ada pula yang menilainya kurang etis.

Ketua KPU DKI Sumarno menanggapinya dengan mengatakan tidak masalah. Sebab, kata dia, pada akhirnya, masing-masing paslon tetap menyerahkan LADK dengan semua rincian, termasuk penerimaan dan pengeluaran sebelum mereka ditetapkan sebagai calon.

“Ya nggak apa-apa. Kan di laporan awal dana kampanye mereka juga disebutkan, bahwa saldo yang tersisa saat memasuki masa kampanye berapa, termasuk juga laporan penerimaan dan pengeluaran para calon ketika mereka belum ditetapkan sebagai calon, sebelum masa kampanye dimulai,” jelas Sumarno, Minggu (6/11/2017).

Sebagai penyelenggara Pilkada, pihaknya akan menginformasikan semua data, termasuk laporan dana kampanye, kepada publik. Meski Sumarno tidak menafikan bisa jadi laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye yang disampaikan ke KPU itu tidak lengkap.

“Pokoknya semua data yang masuk ke KPU itu diinformasikan ke publik. Mungkin saja, belum tentu bahwa semua penerimaan dan pengeluaran itu diinformasikan ke KPU. Tapi bagi KPU, apa yang masuk ke KPU itu yang akan kami informasikan,” kata Sumarno.

Berbeda dengan Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini. Ia berpandangan, seharusnya KPU mengambil sejak awal menentukan batasan belanja kampanye. Sebab variabel batasan belanja kampanye itu sudah diatur jelas dengan rumusan yang ada dalam Peraturan KPU Nomor 13 tahun 2016.

“Ini jadi koreksi bagi KPU DKI. Mestinya tidak usah menunggu semua proses pendaftaran selesai baru mengumumkan batasan belanja kampanye. Harusnya batasan belanja kampanye diumumkan segera setelah KPU RI menetapkan PKPU tentang pelaporan dana kampanye. Sebab rumusannya sudah jelas semua, berapa kali pertemuan yang boleh, alat peraga berapa, dan hitung-hitungan harga satuan standar daerah, HSU harga satuan unit itu kan sebenarnya standar harga daerah itu ada sejak awal tahun,” paparnya.

“Karena laporan dana awal kampanye yang diserahkan pada tanggal 27 Oktober 2016 kemarin itu juga harus menyertakan penerimaan dan pengeluaran sebelum dibuka rekening khusus dana kamapnye kalau memang calon itu ada menerima dan mengeluarkan dana kampanye,” tambahnya.

Menurut Titi, hal ini menjadi kritik bagi kedua belah pihak, baik KPU maupun pasangan calon.

KPU DKI Belum Optimal Terapkan Open Data di Pilgub 2017

KPU DKI Belum Optimal Terapkan Open Data di Pilgub 2017

titi-anggraini

KebebasanInformasi.org – Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengungkapkan, KPU DKI Jakarta harus mampu mengambil momentum pelaksanaan Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI 2017 sebagai ajang untuk membuktikan kinerja dan prestasinya, terutama berkaitan dengan keterbukaan data dan akses informasi. Hal ini seiring besarnya perhatian publik dan sorotan media massa, jika dibandingkan dengan 100 daerah lainnya yang menyelenggarakan Pilkada serentak 2017.

“Ini sangat strategis. DKI Jakarta merupakan parameter bagi daerah-daerah lain, yang selalu menjadi rujukan dan mendapatkan liputan yang baik dari berbagai media massa maupun perhatian publik di seluruh Indonesia, bukan hanya di Jakarta,” papar Titi.

“KPU DKI harus bisa menjadi rule model atau pelopor terkait dengan penerapan data terbuka dalam penyelenggaraan Pilkada,” kata Titi.

Namun sayangnya, Titi melihat KPU DKI belum optimal dalam penerapan platform open data. “Kalau saat ini kan bentuknya masih pdf, belum sepenuhnya mengadopsi konsep open data. Itu catatan sederhananya,” ungkapnya.

“Peluang dan kesempatan itu (penyediaan data terbuka) belum ditangkap oleh KPU DKI. Sangat disayangkan kalau momentum ini terlewat oleh KPU DKI, dan KPU DKI tidak melakukan terobosan atau inovasi yang berkaitan dengan pelayanan informasi publik yang mumpuni dan optimal,” kata Titi.

Sudah Lebih Baik

Meski demikian, ia melihat, KPU DKI sudah lebih baik dari daerah lainnya dalam aspek keterbukaan informasi. Selain dipicu atensi publik dan media massa yang begitu besar, secara infrastruktur KPU DKI juga lebih siap, baik perangkat PPID, penggunaan teknologi, hingga penyediaan data.

“Faktor permintaan yang kuat dari publik, dalam hal ini media, dan juga masyarakat. Karena media ini ingin melayani publik, sehingga kebutuhan publik difasilitasi oleh media, yang intens meminta data-data kepada KPU DKI,” tutur Titi.

Ia memberi contoh beberapa hal keterbukaan dan kesigapan KPU DKI dalam pelaksanaan tahapan Pilkada 2017. Seperti pengumuman akun-akun media sosial (medsos) para pasangan calon, pengunggahan laporan dana kampanye dengan segera, serta platform pendaftaran pemilih.

“Di saat daerah-daerah lain belum mengumumkan (akun-akun medsos pasangan calon), KPU DKI setelah pendaftaran langsung mengumumkan. Kemudian kalau kita lihat di portal datanya mereka lebih cepat mengunggah laporan dana kampanye, lalu platform pendaftaran pemilih misalnya, itu di website KPU DKI sudah mereka sediakan,” kata Titi.

“Walaupun KPU RI sebenarnya sudah menyediakan kompilasi portal data dari seluruh daerah, yaitu portal infopilkada.kpu.go.id. Tapi mestinya portal data itu tidak mengesampingkan kewajiban mereka (KPU di daerah) memutakhirakan data di website mereka sendiri,” tambah Titi.

Ia juga bercerita tentang pengalamannya ketika berkunjung ke PPID KPU DKI. Ia melihat PPID KPU DKI sangat serius dalam usaha dan komitmen memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat. “Walau sekali lagi keterbukaan itu bukan hanya soal komitmen untuk terbuka tapi juga memastikan datanya ada. Nah ini yang harus diuji terus,” kisah Titi.

“Misalnya dalam perjanan ke depan, 22 November 2016, laporan penerimaan dana kampanye, kemudian akan diikuti dengan pengumuman DPT. Fase-fase dimana data-data yang lebih signifikan itu akan jadi basis penilaian apakah betul KPU DKI lebih maju komitmennya dibandingkan daerah-daerah lain. (BOW)

Ombudsman RI dan KI Pusat Ajak Tiga Paslon Tandatangani Komitmen KIP

Ombudsman RI dan KI Pusat Ajak Tiga Paslon Tandatangani Komitmen KIP

ombudsman-dan-ki-pusat-keterbukaan-informasi

Jakarta – Ombudsman RI dan Komisi Informasi (KI) Pusat mengajak tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta mengukuhkan komitmen keterbukaan publik untuk mewujudkan Jakarta yang terbuka dan tertib administrasi di Hotel Sari Pan Pasific, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (1/11/2016).

Kedua lembaga negara ini mendorong gubernur dan wakil gubernur Jakarta terpilih nantinya mampu menjalankan roda pemerintahan yang transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas.

Ketua KI Pusat, Gede Narayana mengungkapkan komitmen ini penting untuk mewujudkan keterbukaan publik di pemerintahan Provinsi Jakarta sesuasi Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008.

“Komitmen ini baru kita lakukan pertama kali bersama pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta 2017 untuk mewujudkan keterbukaan publik. Ingat, Jakarta menjadi etalase politik dan pemerintahan nasional,” ungkap Gede Narayana.

Sementara Ketua Ombudsman RI, Amzuliyani Rifai mengungkapkan komitmen bersama ini penting untuk menggugah peningkatan partisipasi publik.

“Di Austria yang warganya berjumlah sekitar 8 juta, laporan terhadap sistem pemerintahan ada 8.000. Sementara Indonesia yang warganya berjumlah 300-an juta hanya sekitar 6.000 laporan.”

“Semakin banyak laporan bukan berarti sistem pemerintahan buruk. Semakin banyak laporan justru menekan angka korupsi,” ungkap Amzuliyani Rifai.

Acara tersebut dihadiri oleh peserta Pilkada Jakarta Agus Harimurti, Sylviana Murni, dan Sandiaga Uno.

Selain itu hadir pula Ketua KPUD Jakarta Sumarno, Ketua Tim Sukses Agus Harimurti, Nachrawi Ramli dan anggota tim sukses Sandiaga Uno, M Taufik.

Sementara paslon nomor dua Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat serta Anies Baswedan berhalangan hadir.

Agus Harimurti dan Sandiaga Uno sama-sama berkomitmen untuk mewujudkan keterbukaan publik di lingkungan Pemprov Jakarta.

“Kami mengapresiasi ajakan membentuk Jakarta yang terbuka dan tertib administrasi. Ini merupakan komitmen sejak awal kami menyelenggarakan clean and good government,” ungkap Agus Harimurti.

Hal senada juga diungkapkan Sandiaga Uno.

“Saya rasa memang perlu untuk melakukan keterbukaan publik termasuk dalam penyelenggaraan pemilu. Ini bukan sekedar dorongan lembaga negara tetapi juga dorongan publik yang harus kita wujudkan,” ungkap Sandiaga Uno.

Acara yang berlangsung pukul 19.00 WIB sampai 21.00 diakhiri dengan penandatanganan prasasti komitmen Keterbukaan Informasi Publik (KIP) oleh unsur peserta Pilkada Jakarta, KPU DKI Jakarta, KI Pusat, dan Ombudsmans RI.

Sumber: Tribunnews.com

Cagub dan Cawagub DKI Diminta Jalankan UU KIP

Cagub dan Cawagub DKI Diminta Jalankan UU KIP

c84181e7241b4012ee5353cb07ee3a5e

Jakarta – Komisi Informasi DKI Jakarta bersama Ombudsman RI menggelar acara pengukuhan komitmen bersama pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI dengan tema mewujudkan Jakarta yang lebih terbuka dan bebas dari maladministrasi di Hotel Sari Pan Pacific, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (1/11/2016).

Ketua Komisi Informasi DKI Jakarta, Gede Narayana mengatakan, acara ini digelar dengan tujuan agar calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta yang terpilih nanti mendukung keterbukaan informasi publik sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

“Pilkada Jakarta adalah barometer. Kami meminta siapapun gubernur dan wakil gubernur yang terpilih nantinya berkomitmen untuk selalu terbuka dalam informasi sekecil apapun,” katanya.

Sementara itu, Ketua Ombudsman RI, Amzulian Rifai berharap calon gubernur dan wakil gubernur yang terpilih dapat menjalankan roda tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, tertib, dan bebas mal administrasi.

“Kita meyakini siapapun yang menjadi gubernur dan wakil gubernur nanti memiliki posisi sentral dalam upaya mensejahterakan rakyat,” ujarnya.

Ia menambahkan, pengukuhan komitmen bersama pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI ini merupakan wahana untuk mengingatkan seluruh pihak agar memiliki komitmen mewujudkan pelayanan yang baik dan menjadi dambaan publik.

“Jangan dianggap remeh yang namanya pelayanan publik. Orang bisa berubah kewarganegaraanya, nasionalismenya ketika merasakan pelayanan publik di negara lain lebih baik. Maka itu kita tidak boleh mengabaikan pelayan publik,” tandasnya.[]

Sumber: beritajakarta.com

YARA Minta Komisi Independen Pemilihan Abdya Bentuk PPID

YARA Minta Komisi Independen Pemilihan Abdya Bentuk PPID

logo-yara

Blangpidie – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Barat Daya (Abdya) meminta Komisi Independen Pemilihan setempat untuk lebih transparan dalam mengelola informasi setiap tahapan pilkada di Abdya.

Berkenaan dengan hal itu, YARA meminta Komisi Independen Pemilihan Abdya untuk membentuk Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang senantiasa bertanggung jawab untuk mengelola informasi publik pada ranah Komisi Independen Pemilihan.

“Agar lebih transparan, maka PPID harus dibentuk, hal ini berkenaan dengan banyaknya informasi publik yang harus dikelola dalam tahapan pilkada, karena masyarakat saat ini cukup butuh informasi,” tulis Ketua YARA perwakilan Abdya, Miswar dalam siaran persnya, Rabu (26/10).

Dengan adanya PPID itu, lanjut Miswar, semua pihak mudah mengakses informasi, sehingga update informasi dari Komisi Independen Pemilihan dapat terlaksana dengan baik serta bisa dapat diakses dengan mudah cepat dan sederhana.

Komisi Independen Pemilihan adalah salah satu badan publik yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.

“Kalau PPID dimaksud tidak dibentuk, kami menduga Komisi Independen Pemilihan Abdya tidak menjalankan amanah Undang Undang NO 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dimana dalam undang-undang tersebut setiap badan publik harus ada informasi yang wajib disediakan dan diumumkan,informasi yang wajib diumumkan secara serta-merta dan informasi yang wajib tersedia setiap saat,” lanjutnya.

Sejauh ini, tambah Miswar, setiap informasi publik yang ada di Komisi Independen Pemilihan Abdya belum bisa diakses dengan mudah dan terkesan masih sangat sulit. Dimana setiap informasi publik yamg diperlukan harus melalui Ketua Komisi Independen Pemilihan. Pihaknya selaku pemohon informasi publik merasa dirugikan dengan pelayanan informasi yang diperlukan tidak didapatkan dengan mudah.

Selain itu, belum ada informasi yang tersusun di website Komisi Independen Pemilihan Abdya. Sebelumnya Komisi Independen Pemilihan Provinsi Aceh pada 31 Agustus 2016 telah membuka secara resmi pembentukan PPID yang secara langsung dideklarasikan.

“Sangat aneh jika Komisi Independen Pemilihan Abdya hingga saat ini belum juga membentuk PPID, sehingga terkesan Komisi Independen Pemilihan menyembunyikan informasi publik. Jika PPID juga belum terbentuk, dalam waktu dekat kami dari YARA Perwakilan Abdya akan mengsengketakan ke Komisi Informasi (KI) Provinsi Aceh,” tegas Miswar. ()

Sumber: acehterkini.com