Koalisi Sipil Minta Gubernur Anulir Tim Seleksi Komisi Informasi Sulteng

Koalisi Sipil Minta Gubernur Anulir Tim Seleksi Komisi Informasi Sulteng

KIP

PALU – Sejumlah lembaga masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Sipil Sulawesi Tengah (Sulteng) meminta Gubernur Sulteng Longki Djanggola, untuk menganulir Tim Seleksi (Timsel) rekruitmen komisioner Komisi Informasi (KI) Sulteng untuk periode 2016-2019. Permintaan itu antara lain dilandasi atas tidak transparannya proses pembentukan Timsel.

“Menurut peraturan Komisi Informasi itu, tahapan seleksi sudah akan berakhir pada 16 Oktober 206 ini. Tapi satupun informasi yang terkait dengan tim seleksi tidak tersebar ke publik. Ada apa ini.?” tanya koordinator Koalisi Sipil Sulteng, Muhammad Subarkah, Jumat (7/10/2016).

Ia mengatakan, dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan Anggota Komisi Informasi, memang tidak terdapat kewajiban untuk mempublikasikan proses pembentukkan tim seleksi oleh pemerintah, yang ditetapkan oleh gubernur. Namun jika dilihat dari semangat atau spirit Undang-Undang Keterbukaan Informasi Nomor 14 Tahun 2008 yang ingin mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan, maka seyogyanya pemerintah Provinsi Sulteng mempublikasikan kepada publik terkait proses pembentukkan tim seleksi serta siapa saja mereka.

Ia juga menerangkan, sesuai Peraturan Komisi Informasi Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan Anggota Komisi Informasi pasal 8 poin 1, persyaratan umum untuk menjadi calon tim seleksi merupakan warga negara Indonesia (WNI), memiliki integritas, tidak tercela dan bukan anggota partai politik dalam jangka lima tahun terakhir.

Di bagian persyaratan khusus disebutkan, untuk menjadi calon tim seleksi unsur akademisi, yakni berpendidikan paling rendah strata dua (S2) dan memiliki pengetahuan di bidang keterbukaan informasi publik. Selanjutnya, poin 3, persyaratan khusus untuk menjadi calon tim seleksi unsur pemerintah adalah pejabat struktural eselon dua atau lebih tinggi, termasuk memiliki pengalaman di bidang keterbukaan informasi publik. Poin 4, persyaratan khusus untuk menjadi calon tim seleksi unsur masyarakat, yakni, tokoh masyarakat dan memiliki pengetahuan tentang informasi publik.

“Pertanyaannya,  sudahkah semua unsur tersebut terwakili dan benar-benar memenuhi persyaratan yang ditentukan untuk 2 orang unsur akademisi, 1 orang unsur pemerintah, 1 orang unsur masyarakat dan 1 unsur KI Pusat?” gugatnya.

Ia menegaskan, jika poin itu tidak terpenuhi, maka patut diduga prosedur tidak dijalankan sesuai mandat yang tertuang dalam Peraturan Komisi Informasi, sangat tidak mencerminkan keterbukaan informasi, dan publik tidak mendapat ruang untuk memberikan masukan bahkan saran kepada pemerintah terkait Timsel yang terbentuk.

“Mestinya pemerintah lebih terbuka dan tim seleksi sekiranya juga berpedoman pada peraturan komisi informasi dimana salah satu tahapannya mengumumkan pendaftaran melalui dua surat kabar lokal dan media massa elektronik selama tiga hari berturut-turut, selambat-lambatnya dua hari kerja sebelum pendaftaran dibuka,” tandasnya.

Selain itu Koalisi Sipil Sulteng, yang beranggotakan Jatam, PBHR, LPSHAM, Sulawesi Community Foundation, AJI Palu dan YTM, meminta kepada Gubernur untuk menganulir Timse yang sudah dibentuk. Selain karena dinilai bekerja secara ‘diam-diam’, ketidakterwakilan unsur-unsur sebagaimana amanat Peraturan KI tidak terpenuhi.

Ia menegaskan, koalisi masyarakat sipil akan mengawal semua tahapan proses seleksi sebagai bagian peran aktif masyarakat dalam mendorong pemilihan calon komisi informasi yang benar-benar memiliki semangat dan integritas dalam menjalankan mandat Undang-undang Keterbukaan Informasi Nomor 14 tahun 2008. []

sumber : kabarpalu.net

36 Peserta Seleksi Calon Anggota KI Sumut Lolos Tes Potensi

Medan – Tim Seleksi (Timsel) calon anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Utara meloloskan 36 peserta yang mengikuti tes potensi calon anggota KI Provinsi Sumatera Utara periode 2016-2020, (Kamis, 20/10/2016) malam.

Menurut, Ketua Timsel, Prof DR Robert Sibarani MS, pengumuman hasil tersebut dilakukan setelah melalui proses seleksi dan penilaian yang begitu ketat. Setalah menggelar rapat pleno di Kantor Dinas Kominfo Provinsi Sumut, Timsel akhirnya berhasil mengambil keputusan.

Tim Seleksi mengharapkan masukan dan saran dari masyarakat terhadap calon anggota yang telah lolos tes potensi melauli surat tertulis ke Sekretariat Timsel di Dinas Kominfo Sumut Jalan HM Said Nomor 27 Medan atau melalui SMS ke 08116002809 atau email timsel.kisumut@gmail.com.

Peserta yang lolos Tes Potensi wajib mengikuti Psikotes dan Dinamika Kelompok pada 14 November 2016 mendatang di Gedung Fakultas Psikologi USU Medan.

Berikut nama dan nomor urut peserta calon Anggota KI Sumut yang lolos tes potensi, berdasarkan Keputusan Tim Seleksi Nomor 008/TS-KI/X/2016 tanggal 20 Oktober 2016:

  1. Abdul Jalil SH MSP (nomor peserta 7)
  2. Ahmad Aswan Waruwu SE MSM, (51)
  3. Alida Silalahi SPt (61)
  4. Aripin Rambe SKom (41)
  5. Dewnny Simamora, Dra MSi (58)
  6. Dosiraja Simarmata SH MSi (59)
  7. Eddy Syahputra AS Drs (12)
  8. Endang Setiawaty (20)
  9. Erdiaman Purba SE (19)
  10. Erwin SM Tua Manalu Drs (36)
  11. Gibson Marbun SSos (66)
  12. Hanas Hasibuan Drs MAP (71)
  13. Hendry Simon Sitinjak SH (47)
  14. Irwansyah (53)
  15. Khairul Muslim Drs (45)
  16. Lismer Tambunan SE (54)
  17. M Syahyan HSAg MIkom (40)
  18. M Zaki Abdullah H (37).
  19. Marhaddenis Nasution MHum (42)
  20. Mayjen Simanungkalit Drs (1)
  21. Meyssalina M I Aruan SSos (49)
  22. Muhrizal Syahputra SH (69)
  23. Rahmad Saleh Daulay SE MAP (72)
  24. Ramdeswati Pohan MSP (39)
  25. Reinward Sirait SE SH MH (9)
  26. Robinson Simbolon (8)
  27. Ropinus Sidabutar Drs MPd, AP MPd Mat (22)
  28. RR Wenny Cokrosuwarno SH (64)
  29. Sahat Parlindungan Bauara (34)
  30. Salmon Ginting Drs MAP (24)
  31. Sanggam P Gultom SSi SKom MSi, (62)
  32. Suaib Drs (05)
  33. Swandi Mangadar Marpaung SH CN (17)
  34. Syahruddin P Naibaho (38)
  35. Tambar Malem Sagala SH (29)
  36. Tiong Jhit/ Sudirman SE (23).

Sumber: bumantaranews.com

26 Peserta Lolos Tes Potensi Calon Komisioner KI Provinsi Riau

PEKANBARU- Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau mengumumkan hasil tes potensi calon anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau periode 2017-2020, di Hotel Dafam Jalan Sultan Syarif Kasim Pekanbaru, Riau, Rabu (19/10/2016). Dari 38 orang yang menjalani tes, 26 orang dinyatakan lolos dan berhak mengikuti tahapan psikotes yang akan diselenggarakan pada 7 November 2016 mendatang.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pengumuman Lolos Seleksi Potensi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Riau nomor :10/TIMSELKIP/X2016 tanggal 19 Oktober 2016.

“Pengumuman ini juga bisa diakses diwebsite riau.go.id dan diskominfo.riau.go.id serta secara tertulis bisa dilihat di papan pengumuman Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Riau Jalan Jendral Sudirman Pekanbaru,” terang Ketua Timsel Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Riau, Kasiarudin.

Selanjutnya, sesuai dengan poin tiga pengumuman itu, Kasiarudin mengajak masyarakat turut berpartisipasi dengan cara memberikan masukan serta aduan terkait nama-nama yang telah dinyatakan lolos tes potensi ini. Masukan dan aduan tersebut dapat disampaikan melalui saluran penerimaan aduan masyarakat/uji publik via email timselkip2016@riau.go.id, dengan menyertakan scan identitas diri, terhitung sejak 23 Oktober – 5 November 2016.

Berikut nama-nama yang telah lolos tes potensi calon anggota Komisi Informasi Provinsi Riau periode 2016 – 2020:

1. Afrizal, SE, M.Si

2. Alnofrizal

3. Andang Yudiantoro,SH

4. Dedi Iskamto

5. Donny Irwan, S.Sn

6. Drs.Said Ardillah, M.I.KOM

7.Drs.Suhendri, M.Si

8. Hasnah Gazali, SE

9. Nurhayana, SH

10,Irfansyah, S.Pi, SH, MH

11. Johny Setiawan Mundung

12. Mahyudin Yusdar

13. Nasori

14. Nelly Wenny Susanty, SH, MH

15. Nurahim Rasudin, SH, MH

16. R.Irfan Harqulaksono Keswasono

17. Raihana, SH, MH

18. Rina Dianti Hasan

19. Rini Imron

20. Said Dailani, S.Pdi

21. Tatang Yudiansyah

22.Tedi Boy, S.Pi

23. Witra Yeni, S.IP

24. Yefri Chandra

25. Zulfilmani

26. Zulfra Irwan, SE.

Sumber: riauterkini.com

Koalisi Sipil Minta Gubernur Anulir Tim Seleksi Komisi Informasi Sulteng

Koalisi Sipil Minta Timsel Umumkan Seleksi Komisi Informasi di Media Massa

KIP

Palu – Sejumlah lembaga profesi dan swadaya masyarakat di Palu memprotes tidak transparannya pembetukan tim seleksi dan tahapan seleksi Komisi Informasi Sulawesi Tengah. Mereka meminta Komisi Informasi (KI) Pusat mengawasi jalannya tahapan seleksi.

Dalam hitungan hari, masa kerja  KI Provinsi Sulawesi Tengah pada 16 Oktober 2016 mendatang bakal berakhir. Beberapa hari yang lalu, pendaftaran calon  Komisi Informasi pun telah dimulakan. Namun, tak satupun informasi mengenai pembentukkan tim seleksi tersebut tersebar ke publik.

“Memang dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan Anggota Komisi Informasi tidak terdapat kewajiban untuk mempublikasikan proses pembentukkan tim seleksi oleh pemerintah yang ditetapkan oleh gubernur,” sebut Muhammad Subarkah, Koordinator Koalisi Sipil Kawal Seleksi KI.

Namun, menurut dia, jika dilihat dari semangat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Nomor 14 Tahun 2008, juga tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan, seyogyanya dan alangkah eloknya Pemprov Sulteng mempublikasikan proses pembentukkan tim seleksi dan siapa saja mereka ke publik.

Mengapa demikian, sambung Iwan Lapasere, jurnalis televisi yang menjadi anggota Koalisi ini, dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan Anggota Komisi Informasi pasal 8 poin 1 persyaratan umum untuk menjadi calon tim seleksi merupakan warga Negara Indonesia, memiliki integritas dan tidak tercela dan bukan anggota partai politik dalam jangka 5 tahun terakhir.

Lalu, pada poin 2 persyaratan khusus untuk menjadi calon tim seleksi unsur akademisi yakni berpendidikan paling rendah strata dua (S2) dan memiliki pengetahuan dibidang keterbukaan informasi publik. Poin 3 persyaratan untuk unsur pemerintah adalah pejabat struktural eselon dua atau lebih tinggi termasuk memiliki pengalaman dibidang keterbukaan informasi public. Poin 4  untuk unsur masyarakat yakni tokoh masyarakat dan memiliki pengetahuan tentang informasi publik.

“Pertanyaannya adalah karena hal ini tertuang dalam peraturan komisi informasi maka sudahkah semua unsur tersebut terwakili dan benar-benar memenuhi persyaratan yang ditentukan untuk 2 orang unsur akademisi, 1 orang unsur pemerintah, 1 orang unsur masyarakat dan 1 unsur komisi informasi pusat,” tukas Iwan lagi.

Menurutnya, jika poin itu tidak terpenuhi patut diduga prosedur tidak dijalankan sesuai mandat yang tertuang dalam peraturan komisi informasi. Itu juga jauh dari pencerminan keterbukaan informasi dan tidak ada ruang bagi publik untuk memberikan masukan. Bahkan saran kepada pemerintah terkait tim seleksi yang terbentuk.

Mestinya, tandas Koalisi Sipil yang beranggotakan Jatam, PBHR, LPSHAM, Sulawesi Community Foundation, AJI Palu dan YTM, pemerintah lebih terbuka. Tim seleksi sekiranya juga berpedoman pada peraturan komisi informasi dimana salah satu tahapannya mengumumkan pendaftaran melalui dua  surat kabar lokal dan media massa elektronik selama tiga hari berturut-turut. Itu dilakukan selambat-lambatnya dua hari kerja sebelum pendaftaran dibuka.

Karenanya, Koalisi Sipil menyatakan akan mengawal semua tahapan proses seleksi sebagai bagian peran aktif masyarakat dalam mendorong pemilihan calon komisi informasi yang benar-benar memiliki semangat dan integritas dalam menjalankan mandat UU KIP Nomor 14 tahun 2008.

Koalisi Sipil meminta Gubernur Sulawesi Tengah mengumumkan kepada publik, nama anggota panitia seleksi Komisi Informasi Sulteng disertai unsur keterwakilan. Mereka juga meminta Timsel melakukan seleksi anggota Komisi Informasi sebagaimana diatur dalam UU KIP, dan sesuai Peraturan KI Pusat Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Seleksi. Koalisi juga meminta Komisi Informasi Pusat  melakukan pengawasan dan terlibat aktif dalam proses seleksi anggota Komisi Informasi Sulteng.

Sumber: sultengekspres.com

11 Calon Komisioner KI, Ikuti Fit & Proper Test Hari II

11 Calon Komisioner KI, Ikuti Fit & Proper Test Hari II

Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali akan melakukan fit and proper test atau uji kepatutan dan kelayakan Calon Anggota Komisi Informasi (KI)  periode 2013-2017. Pada hari kedua ini, sebanyak 11 Calon Anggota KI akan menyampaikan visi misinya di hadapan Anggota Komisi I DPR RI.

Uji kepatutan dan kelayakan hari ini akan dibagi dalam dua sesi, sesi pertama dimulai pukul 10.00-12.30 WIB. Sesi kedua akan dimula pukul 13.30-16.00 WIB dan akan dilanjutkan dengan pemilihan komisioner KI Periode 2013-2017. Berikut 11 Calon Anggota KI yang akan mengikuti uji kepatutan dan kelayakan hari ini:

Waktu Nama
Sesi IPukul 10.00-12.30 WIB
  1. John Fresly
  2. Juniardi
  3. Muhammad Yasin
  4. Retno Intani
  5. Rumadi

 

Sesi IIPukul 12.30-16.00 WIB
  1. Soemarno Partodihardjo
  2. Tarman Azzam
  3. Tiuma Mercy sion Sihombing
  4. Wahyu Kuncoro
  5. Wawan Wardiana
  6. Yhanu Setiawan