140 Kunker DPR tanpa laporan

Jakarta (Espos) Sejak pelantikannya pada Oktober 2009, hingga kini tercatat ada 143 kali kunjungan kerja (Kunker) badan kelengkapan DPR ke luar negeri. Ironisnya hanya tiga perjalanan yang laporannya dipublikasikan kepada masyarakat dan itu pun tidak mencakup relevansi hasil temuan studi banding terhadap RUU yang dijadikan alasan ke luar negeri.

”Kami menilai studi banding DPR telah gagal dan karenanya perlu moratorium. Bukan sekadar pemangkasan anggaran, penjadwalan ulang atau penundaan, tapi dihentikan sama sekali sampai ada perbaikan yang menjamin efektivitas studi banding,” ujar Direktur Monitoring, Advokasi dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Ronald Rofiandri, Minggu (8/5).

Berdasar data yang dimiliki PSHK, tercatat bahwa alat kelengkapan DPR 2009-2014 (tidak termasuk Badan Kerja Sama Antar Parlemen/BKSAP) melakukan perjalanan ke luar negeri sebanyak 143 kali. Sebanyak 58 perjalanan di antaranya adalah untuk keperluan studi banding.

Dari 143 kali kunjungan ke luar negeri tersebut hanya tiga laporan yang dipublikasikan, yakni oleh Komisi III DPR. Tapi, isi laporannya berbeda-beda dari segi format, muatan dan bobot informasi yang disajikan.

”Bahkan untuk studi banding yang ke Swedia, laporannya hanya satu lembar yang deskripsi singkat kegiatan dan jadwal. Laporan studi banding Panja RUU Hortikultura ke Belanda juga hanya dua halaman dan tidak menjelaskan secara rinci bagaimana kaitan antara temuan dan hasil telaah selama studi banding dengan capaian terakhir substansi RUU,” papar Ronald.

Sebagai langkah perbaikannya, PSHK mengusulkan dilakukan seleksi ketat terhadap setiap usulan studi banding. Materi seleksi di antaranya meliputi tranparansi, urgensi, waktu tata tertib bahkan sanksi bagi alat kelengkapan DPR yang belum menyampaikan laporan yang komprehensif tentang hasil studi banding.

”Misalnya di periode sebelumnya ada Panja RUU yang studi banding ke luar negeri dan kebetulan RUU itu belum tuntas sehingga masuk ke periode berikutnya. Apakah yang begini ini juga perlu studi banding lagi? Kami juga mencatat studi banding dilakukan di akhir masa pembahasan, bukan sedari awal saat penyusunan materinya,” imbuh Ronald. – Oleh : dtc

Leave a Response

Please note: comment moderation is enabled and may delay your comment. There is no need to resubmit your comment.