Persengkokolan Meluluskan Siwa (Langgar UU KIP)

Ibu guru muda itu menangis terisak di ruang rapat sebuah sekolah. Seorang ibu guru yang lebih tua yang duduk di sampingnya mengelus-elus punggungnya untuk menenangkan. Kepala sekolah dan tim ujian nasional sekolah tersebut baru saja memutuskan untuk membantu meluluskan semua siswa kelas tiga yang akan mengikuti ujian nasional. Beberapa caranya telah dibeberkan kepala sekolah.

Satu, pihak sekolah bekerja sama dengan pihak pengolah jawaban siswa. Cara tersebut dianggap berisiko paling kecil karena hanya melibatkan sedikit orang. Risiko berkurang jika mengenal dan berhubungan langsung dengan salah seorang pengolah jawaban siswa. Sebaliknya, risiko bertambah jika memanfaatkan pihak lain untuk berhubungan dengan pengolah jawaban siswa. Kepala sekolah mengakui, dia dan kepala tim ujian nasional sekolahnya belum mengenal dan menemukan serang penghubung pun, apalagi pengolah jawaban.

Dua, pihak sekolah mengubah jawaban siswa yang berpotensi tak lulus pada saat ujian nasional dilaksanakan. Awal prakteknya adalah mencari berkas soal ujian nasional beserta jawabannya. Tak terlalu sulit memperolehnya karena ada pihak-pihak tertentu yang menyediakan atau bahkan menawarkannya. Mengundang para calon pengawas datang ke sekolah untuk diajak bekerja sama, terutama berkoordinasi dengan pihak sekolah setelah setiap mata ajar yang dijadikan materi ujian nasional rampung dilaksanakan.

Tujuannya satu: tim ujian nasional sekolah menerima lembar jawaban siswa yang berpotensi tak lulus untuk diubah. Setelah jawaban-jawaban siswa yang salah dihapus secara terukur dan diganti dengan jawaban yang benar sesuai dengan lembar jawaban rujukan yang sudah ada di pihak tim ujian nasional sekolah, lembar-lembar jawaban siswa itu dikembalikan ke pengawas.

Cara kedua tersebut menyimpan kadar risiko sedang karena persekongkolan dilokalisasi hanya antara pihak sekolah, penyuplai berkas soal dan jawaban ujian nasional, serta pengawas. Bahkan, lokalisasi bisa lebih sempit bila berkas soal dan jawaban ujian nasional dipasok juga oleh pengawas.

Tiga, pihak sekolah membocorkan jawaban soal ujian nasional kepada siswa. Praktiknya kurang lebih sama dengan cara kedua. Bedanya, pihak sekolah tak mengubah jawaban siswa. Sebelum ujian berlangsung, siswa, terutama siswa yang berpotensi tak lulus, diberi tahu soal-soal ujian nasional beserta jawabannya.

Cara ketiga tersebut paling berisiko karena menuntut makin banyak mulut yang harus dijaga. Kerahasiaan persekongkolan melebar sampai ke pihak yang paling sulit untuk dikontrol, yakni siswa.

Alasan kepala sekolah membantu meluluskan siswa dengan cara-cara seperti itu adalah demi menyelamatkan masa depan anak-anak. Kalau anak-anak tidak dibantu diluluskan, jiwa mereka akan hancur karena menanggung malu. Kalau kondisi psikologis itu terus berlanjut, masa depan mereka terancam. Ibu guru muda itu malah berpikir dan berkata sebaliknya: ketakjujuran pada awalnya merusak siswa sendiri dan pada akhirnya akan membuatnya merusak orang lain kelak.

Tekanan terhadap siswa akan makin kuat ketika, kata kepala sekolah itu, sekolah-sekolah lain juga melakukan hal serupa. Teman-temannya di sekitar rumah yang berbeda sekolah lulus, tapi dia sendiri tak lulus. Dia mau menaruh mukanya di mana lagi? Apa dia harus selamanya mengurung diri di rumah? Ibu guru muda itu kembali berpikir dan berkata sebaliknya: meski tak lulus, dia dapat berjalan tegak karena tak membohongi diri sendiri, orang tua, dan orang lain. Itulah pencapaian dirinya saat ini, yang tentu harus diperbaikinya ke depan bersama orang tua dan guru-guru.

Kepala sekolah tak lupa menyalahkan sistem ujian nasional yang berlaku di negara ini. Ketika hak meluluskan subjek didik telah dirampas negara dari tangan guru dan sekolah, lulus tidaknya siswa hanya ditentukan pencapaian pada ujian nasional. Proses pembelajaran selama tiga tahun hanya dinilai dari proses ujian nasional yang beberapa hari. Pendidikan yang sekurangnya mencakup ranah kognitif, afektif, dan psikomotor telah direduksi hanya menjadi aktivitas kognitif.

Pada era otonomi daerah seperti sekarang, prosesi ujian nasional dapat dianggap para penangggung jawab pendidikan di tingkat pemerintahan provinsi sebagai ajang pertarungan dan pertaruhan gengsi wilayah. Untuk itu, mereka dapat menekan para penanggung jawab di bawah mereka, termasuk di tingkat pemerintahan kabupaten dan kota, mewujudkan target paling maksimal: semua siswa lulus. Kalau perlu, lulus tanpa mengulang. Tekanan tersebut terus mengucur hingga ke level paling bawah: sekolah. Di sekolah, ujung proses penekanan adalah guru-guru mata ajar yang di-UN-kan. Pada aras sekolah, motifnya adalah peringkat akreditasi. Semua itu, tandas kepala sekolah, adalah harga yang harus kita bayar dari sistem ujian nasional yang masih berlaku sekarang.

Ibu guru muda itu lagi-lagi berpikir dan berkata sebaliknya: tak ada keharusan untuk membayarnya. Kalau memang suatu keharusan, kenapa tak dibuat surat keputusannya, dibikin legal formal persekongkolan itu? Kalau tidak, namanya mau enak sendiri dan tak berani menanggung risiko. Tapi, lebih penting dari itu, kalau ada orang mengajak kita terjun ke neraka, apa kita begitu bodoh untuk ikut terjun begitu saja? Apalagi, sekolah kita selama ini disinyalir masyarakat sebagai lembaga pendidikan formal berbasis moralitas dan spiritualitas? Apa artinya semua itu?

Ibu guru muda dan kepala sekolah itu tahu risiko terburuknya: hotel prodeo. Berkas ujian nasional adalah rahasia negara. Pasal 54 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mulai berlaku sejak akhir April nanti, menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses dan/atau memperoleh dan/atau memberikan informasi yang dirahasiakan dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan pidana denda paling banyak Rp10 juta.

Kita hanya akan membayarnya sekali ini saja. Tahun-tahun berikutnya, ketika hak meluluskan dikembalikan ke sekolah, ke guru, kata kepala sekolah, kita pasti tak akan membayarnya lagi. Ibu guru muda itu tetap berpikir dan berkata sebaliknya: siapa yang menjamin kita tak akan membayarnya lagi ketika suatu saat sistem berubah kembali? Apalagi, sistem di negeri ini memang mudah berubah seiring perubahan personalia pemimpinnya. Tapi, yang paling penting, tegasnya, untuk diingat sebagai manusia baik, seseorang harus begitu banyak berbuat kebaikan; sedangkan untuk diingat sebagai manusia buruk atau bahkan jahat, seseorang hanya cukup sekali berbuat kesalahan atau kejahatan.

Perdebatan itu berujung dengan terisaknya ibu guru muda itu. Hari-hari ini hingga saat ujian nasional tingkat sekolah dasar nanti, apa yang ditangisi ibu guru muda itu boleh jadi telah, sedang, dan akan terjadi. Korban-korban sudah muncul ke permukaan. Korban paling tragis tentulah mental anak-anak yang kelak menggantikan kita semua. (Sumber: Lampung Post, 6 Mei 2011).

Oleh Iwan Gunadi
Mantan Guru dan Alumnus IKIP Jakarta

Leave a Response

Please note: comment moderation is enabled and may delay your comment. There is no need to resubmit your comment.