Kinerja KIP Jabar terganjal dana minim
BANDUNG (bisnis-jabar.com): Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat menyayangkan minimnya anggaran yang dikucurkan sebesar Rp1 miliar dari APBD Jabar 2012. Dana tersebut turun tajam dari anggaran tahun sebelumnya sebesar Rp1,7 miliar.
Ketua KIP Jabar Dan Satriana mengemukakan padahal di sisi lain saat ini cukup banyak pihak sedang mengajukan permohonan sengketa informasi kepada KIP jabar.
Untuk menyelesaikan tugas sengketa informasi, katanya, KIP Jabar harus menempuh sejumlah langkah. Mulai dari klarifikasi, mediasi pihak pemohon dengan badan publik, dan sidang uji konsekuensi. Akan tetapi, proses cukup panjang ini ternyata tidak ditunjang oleh sokongan anggaran KIP yang memadai.
Dan mengatakan anggaran sebesar Rp1 miliar itu, selain untuk menuntaskan sengketa informasi juga untuk membiayai sekretariat.
Selama ini, untuk melayani pemohon KIP hanya bisa memperkerjakan dua orang di kesekretariatan. Menurut dia, kantor di sekretariat itupun baru memiliki satu unit perangkat komputer.
“Kalau mau dipakai, komputer harus rebutan,” katanya hari ini.
Dengan biaya tersebut, komisi juga harus datang ke daerah tempat sengketa berlangsung. “Kalau pemohon yang datang ke KIP, ongkosnya lebih besar,” katanya.
Pihak KIP memang tidak bisa berbuat banyak dengan kucuran dana sebesar itu karena proses pengganggaran masih di bawah Dinas Informasi dan Komunikasi Jawa Barat.
“Kami tetap bekerja seperti biasa, tapi anggaran ini membuat antrian sengketa informasi semakin panjang, karena proses makin lama,” katanya.
Untuk mengatasi keterbatasan dana dalam menyelesaikan sengketa, anggota komisi melakukan kerja paralel. Misalnya di Kota Bekasi ada sengketa informasi soal penggunaan dana BOS di 10 sekolah, maka komisi memediasi sekaligus 10 sekolah tersebut berikut pemohonnya.
“Sekaligus itu karena hasil mediasinya pasti sama,” katanya. Kalau sengketa yang sensitif, menurutnya prosesnya agak intensif. “Sidangnya bisa sampai dua kali,” katanya.
Selama ini, ada tiga tipikal pemohon yang mendatangi komisi beranggotakan tujuh orang ini. Pertama, masih ada sebagian pihak yang menganggap KIP sebagai pusat informasi. Ada pula pihak yang meminta bantuan KIP untuk mendapatkan informasi.
“Padahal pihak ini belum melakukan prosedur formal untuk mendapatkan informasi badan publik,” kata Dan.
Terakhir adalah masyarakat yang sudah menempuh prosedur lalu memohon sengketa informasi pada KIP.
Ketiga kategori ini menurut Dan belum meratanya informasi tentang keberadaan KIP pada masyarakat.
“Sosialisasi belum merata,” tuturnya.
Selama 2011 lalu komisioner KPI telah mengunjungi semua kabupaten/kota di Jawa Barat untuk melakukan sosialisasi.
Ada beberapa daerah yang sudah memahami keberadaan KIP, antara lain Kabupaten/Kota Bekasi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Garut, dan Kabupaten Majalengka.
“Baru itu yang permohonan sengketanya cukup banyak,” katanya.
Sengketa informasi yang dimediasi oleh KIP menurut Dan sudah memberi banyak manfaat bagi kepentingan publik dan partisipasi publik dalam pengawasan. Ia mencontohkan pemohon yang meminta Daftar Prioritas Anggaran (DPA) di Kabupaten Garut. Setelah data itu diberikan.
“Pemohon menggunakan data tersebut untuk mengontrol penggunaan anggaran tersebut.Kualitas pemohon seperti itu yang bisa membuat keberadaan kami terasa,” tuturnya.(yri)









