Tentang KMI
Tentang Koalisi Untuk Kebebasan Informasi
Selasa 05/10/2010 – Website ini merupakan media dari Koalisi untuk Kebebasan Informasi yang semula dikelola oleh LSPP hingga tahun 2008. Koalisi yang terbentuk bulan Desember 2000 terdiri dari kurang lebih 40 LSM dan individu yang peduli terhadap isu kebebasan informasi. Semenjak bulan Januari 2010, website ini kembali diaktifkan setelah sepanjang tahun 2009 tak pernah diupdate. Untuk itu, INDONESIAN PARLIAMENTARY CENTRE atas dukungan penuh Yayasan TIFA akan menjadi pengelola website ini.
Koalisi ini memandang bahwa informasi merupakan hak publik, oleh karena itu perlu ada jaminan hukum secara penuh terhadap kebebasan informasi. Dalam advokasi isu kebebasan informasi, Koalisi melakukan berbagai upaya seperti diskusi publik, kampanye, penerbitan buku, kajian, analisa juga mengajukan draft RUU Transparansi dan Kebebasan Memperoleh Informasi Publik. Draft dari Koalisi ini diterima sebagai RUU inisiatif oleh DPR pada bulan Maret 2002. Bulan Juli 2004, Pansus DPR telah menyelesaikan pembahasan terhadap RUU tersebut. Dalam waktu dekat, perjuangan kebebasan informasi akan berada di tangan pemerintah yang sayangnya selama ini bersikap konvensional.
Selama ini ada sejumlah isu kebebasan informasi yang menjadi pembicaraan hangat, antara lain soal peran Komisi Informasi dalam sengketa informasi, kebebasan informasi vs keamanan nasional (national security), kebebasan informasi dan tata pemerintahan yang baik (good governance, kebebasan informasi dan pemberantasan korupsi dan kewajiban badan publik membuka akses terhadap informasi publik.
Koalisi KMI yang terbentuk pada November 2000 merupakan kumpulan lebih dari 30 organisasi yang terdiri dari LSM.Sejumlah LSM tersebut sejak lama berencana mengusulkan adanya RUU kebebasan Memperoleh Informasi.Esensi RUU tersebut adalah prinsip transparasi dan akuntabilitas pejabat public kepada masyarakatnya.Akhirnyaa,Koalisi KMI berhasil menyusun RUU KMIP yang memuat sejumlah prinsip, yaitu sebagai berikut :
- Maksimum akses dan pengecualian terbatas.
- Pengecualian diberlakukan berdasarkan consequential harm test dan balancing public interest test.
- Akses informasi meliputi akses horizontal dan vertical.
- Akses informasi haruslah murah, cepat, utuh damn tepat waktu.
- Badan public memiliki kewajiban untuk mengelola informasi ddan memiliki system pelayanan public yang baik.
- Dalam meminta informasi, pemohon tidak perlu menyertakan alas an permintaan.
- Penyelesaian sengketa infrmasi harus cepat, murah, kompeten an independen melalui proses konsensual maupun ajudikatif.
- Pihak – pihak yang menghambat akses informasi menapatkan ancaman hukuman.
Sementara untuk implementasi UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, banyak persoalan membentang. Tantangan agar UU ini betul-betul bermanfaat bagi masyarakat banyak, tidaklah ringan. Oleh karena itu harus diupayakan secara terus menerus dan dilakukan oleh semua kalangan. Dimulai dari hal yang paling kecil, pergunakanlah UU ini. Mintalah informasi ke Badan Publik. Mari kita lakukan bersama. Gunakanlah web ini sebagai media untuk saling berbagi.
Daftar Anggota Koalisi Untuk Kebebasan Informasi:
Bina Desa, Cetro, Desantara, Elsam, Elsim Makassar,Forum LSM Yogya, Forum Rektor-YPSDM, Gerakan Perjuangan Anti Diskriminasi, ICRP, ICW, ICEL, IICT, ISAI, IMLPC, KIPPAS Medan, Komite Peduli Otonomi Daerah, KONTRAS, KRHN, Lakpesdam NU, LBH Jakarta, LBH Medan, LBH Semarang, LeIP, Lembaga Kajian dan Pengembangan SDM, LP3Y Yogya,LSPS Surabaya, LSPP, MPPI, MTI, Media Watch, Consumer, PSHK, PWI Reformasi, Pattiro, SEAPA, TII, Solidaritas Perempuan, Voice Center, Walhi,YLKI, Yappika, Yayasan SET, KTVPI.
Untuk Informasi Lebih lanjut, silahkan menghubungi sekretariat IPC
Jl. Teuku Cik Ditiro No.37A PAV
Jakarta 10310, Indonesia
Email: admin@parliamentarycenter.or.id









