Informasi Publik, Hak Kita!

Kenapa Kebebasan Informasi Perlu?
Kebebasan informasi merupakan hak asasi manusia yang diakui oleh hukum internasional dalam mendapatkan informasi dengan bebas.
www.kebebasaninformasi.org merupakan media yang kami dedikasikan untuk mendorong keterbukaan informasi publik sebagaimana dimandatkan oleh UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Apa itu
UU Keterbukaan Informasi Publik?
Tentang FOINI


Freedom of Information Network Indonesia (FoINI) merupakan jaringan organisasi masyarakat sipil dan individu yang intensif mendorong keterbukaan informasi di Indonesia. Pada periode ini, koordinator FoINI dijabat oleh Sdri Desiana Samosir dari IPC. Sekretariat FoINI beralamat di Jl. Tebet Utara III D No. 12 A Jakarta Selatan. Telp: 021-8353626. Twitter: @foiindonesia
FoINI ini merupakan metamorfosa dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kebebasan Memperoleh Informasi atau KMI. (Lihat Anggota KMI, klik) yang sejak awal reformasi menginisiasi dan mengawal RUU Kebebasan Memperoleh Informasi Publik (KMIP) hingga disahkan menjadi UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Berita Terbaru
Our Authors & Contributors

Ahmad Hanafi
Author

Arbain
Author

M. Ichsan
Author

Arif Adiputro
Author

Mukhlisin
IT Expert
Perbarui informasi dan berita seputar keterbukaan informasi
Kirim Cerita
Anda dapat mengirim cerita tentang seputar keterbukaan informasi di daerah anda
Bergabung
Dapatkan kabar terbaru dari kami ke email anda
Follow Us
Tetap terhubung dengan kami melalui sosial media anda
Kirim Pertanyaan
Sampaikan pertanyaan anda mengenai keterbukaan informasi