TENTANG FOINI

Freedom of Information Network Indonesia (FOINI) merupakan jaringan organisasi masyarakat sipil dan individu yang intensif mendorong keterbukaan informasi di Indonesia. FOINI berkomitmen untuk memperluas jaringan se-Indonesia. Kehadiran FOINI tentu tidak berdiri sendiri, jaringan ini merupakan metamorfosa dari koalisi masyarakat sipil untuk kebebasan memperoleh informasi (KMI) yang sejak awal reformasi menginisiasi dan mengawal RUU Kebebasan Memperoleh Informasi Publik (KMIP) hingga disahkan menjadi UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Keberhasilan mendorong lahirnya UU KIP tersebut tidak terlepas karena luasnya jaringan Koalisi KMI yang saat itu mencapai 40 organisasi masyarakat sipil (CSO) di tingkat nasional dan lokal, dan dengan berbagai latar belakang seperti lingkungan hidup, media, hak asasi manusia, antikorupsi, perlindungan konsumen, reformasi politik, pengembangan pedesaan, anti diskriminasi, kelompok agama, dan lainnya.

ToT Keterbukaan informasi Publik yang dilaksanakan oleh KPU dan Indonesian Parliamantary Center (IPC)