Sebagai manusia kita mempunyai hak mendasar yang disebut dengan hak asasi. Hak asasi adalah hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Selain hak asasi, sebagai warga Negara kita juga mempunyai HAK ATAS INFORMASI. Sebagaimana hak asasi, hak atas informasi juga melekat pada setiap diri warga Negara.
Untuk menguatkan ketentuan dalam UUD 1945 tersebut, maka disusunlah Undang-Undang No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). UU KIP memberikan jaminan kepada SETIAP WARGA NEGARA untuk memperoleh informasi yang dikuasai oleh BADAN PUBLIK.
Melalui UU KIP masyarakat dapat memantau setiap kebijakan, aktivitas maupun anggaran badan-badan publik berkaitan dengan penyelenggaraan negara maupun yang berkaitan dengan kepentingan publik lainnya.
[dm]35[/dm]
sebagai institusi pemerintah, kita sudah sewajarnya memberikan pelayanan buat masyarakat, termasuk dalam hal pelayanan informasi. kami di pemkot denpasar sejauh ini sudah berusaha ke arah itu. saat ini sedang dilakukan langkah2 penyesuaian pelayanan informasi kepada masyarakat agar mengacu pada UU KIP serta peraturan2 di bawahnya