Selasa 25/05/2010 – Sumber: www.inilah.com
Oleh: Abdul Rahman Ma’mun
18/05/2009 – 06:21

DPR RI telah mengukuhkan tujuh anggota Komisi Informasi Pusat (KIP), Selasa 12 Mei 2009. Setelah resmi dilantik melalui Keputusan Presiden (Keppres), KIP kelak akan melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Apa saja agendanya?

Banyak kalangan yang masih asing dengan komisi ini. Padahal, keterbukaan informasi sebenarnya bukan hal baru dalam perkembangan demokrasi di Indonesia. Sejak reformasi 1998 kran keterbukaan informasi terbuka lebar, salah satunya ditandai dengan menjamurnya media massa sebagai buah kebebasan pers.

Disahkannya UU No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik oleh DPR 3 April 2008, menambah kekuatan bagi kebebasan pers sekaligus upaya pemenuhan hak publik atas informasi.

Keterbukaan informasi publik yang membuahkan partisipasi masyarakat telah dipraktikkan di beberapa daerah jauh sebelum undang-undang ini disahkan. Di Kalimantan Barat misalnya, keterbukaan informasi publik telah dijalankan sejak Pemerintah Provinsi memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang transparansi, yakni Perda No 4/2005.

Di tingkat kabupaten/kota penerapan keterbukaan informasi publik jauh lebih marak. Setidaknya terdapat 12 kabupaten/kota di Indonesia yang memiliki Perda yang mengatur masalah transparansi dan partisipasi. Contoh yang menonjol adalah Perda No 6/2004 tentang Transparansi dan Partisipasi di Kabupaten Lebak, Banten, yang juga memuat pembentukan Komisi Transparansi dan Partisipasi sebagai pelaksana.

Data menunjukkan praktik keterbukaan informasi di Kabupaten Lebak telah memberi kontribusi signifikan terhadap kemajuan daerah yang sebelumnya merupakan daerah tertinggal, dengan APBD terendah se-Provinsi Banten ini. Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lebak awal tahun 2004, saat Perda Transparansi disahkan, hanya Rp 11 miliar. Dalam jangka 9 bulan menjadi Rp 20 miliar. Bahkan di tahun 2006 PAD Kabupaten Lebak menjadi Rp 32 miliar.

Di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, berdasarkan SK Bupati No 17/2002 Pemkab membentuk Kantor Pelayanan Terpadu (KPT) untuk mempraktikkan keterbukaan informasi publik dalam hal perizinan. Hasilnya, partisipasi masyarakat dan dunia usaha meningkat karena mengurus izin menjadi mudah, cepat, dan biaya ringan.

Jumlah perusahaan berkembang pesat dari 6.373 perusahaan (2002) menjadi 8.105 perusahaan (2005). Dampaknya angka tenaga kerja di sektor industri naik menjadi 46.794 orang (2005) dari 40.785 orang (2002). Investasi pun meningkat hingga 61,3 persen dalam waktu 3 tahun (2002-2005).

Optimisme KIP

Kabar baik dari berbagai daerah tersebut tentu memberikan dorongan optimisme pada pelaksanaan UU No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mulai dilaksanakan dengan pembentukan Komisi Informasi Pusat (KIP). Artinya, dengan undang-undang tersebut, kini upaya meningkatkan partisipasi masyarakat melalui keterbukaan informasi publik bisa dilakukan secara nasional.

Namun sebagai lembaga negara yang baru KIP memiliki dua tantangan besar. Pertama, KIP akan berhadapan dengan kultur badan publik dan birokrasi yang selama ini cenderung tidak terbuka.

Kedua, KIP juga harus berhadapan dengan masalah masih relatif rendahnya kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi, baik dalam proses pengambilan keputusan, pengawasan dalam pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan publik.

Ujung tombak dalam menghadapi kedua tantangan terbesar itu adalah konsolidasi dan sosialisasi yang harus dilakukan secara terus menerus. Sehingga akan tercipta kesadaran kolektif baik dari badan publik maupun masyarakat untuk memanfaatkan secara maksimal undang-undang ini.

Pada tahapan konsolidasi, para anggota KIP yang terpilih segera menyiapkan kelengkapan organisasi, antara lain menyatukan visi para anggota, menyusun kode etik sebagai panduan kerja para anggota, serta melakukan pembagian tugas anggota terkait dengan persiapan teknis kelembagaan, seperti penyediaan sarana dan prasarana KIP, bujeting dan rencana kerja.

Untuk efektifitas kinerja, pada tahap konsolidasi ini pula KIP melakukan konsultasi dengan para stakeholders baik badan publik negara maupun badan publik non-negara. Hal ini untuk memperkuat kerjasama antara KIP dengan Badan Publik dalam menerapkan program.

Kemudian menjalin koordinasi di daerah dengan Komisi Informasi Provinsi dan atau Komisi Informasi Kabupaten/Kota ? yang sebagaimana diamanatkan undang-undang harus terbentuk dua tahun sejak undang-undang tersebut disahkan atau pada 2010 ? untuk mempercepat kesiapan dan perluasan wilayah kerja Komisi Informasi secara nasional.

Apabila semua ini dapat dilaksanakan dengan baik, maka pada tahun 2010 yakni ketika UU Nomor 14 tentang Keterbukaan Informasi Publik berlaku, maka masyarakat akan menyongsong hadirnya Komisi Informasi yang bergigi dan berguna bagi kita semua. Semoga.

Penulis adalah News Producer ANTV/Anggota Komisi Informasi Pusat Terpilih Periode 2009-2013