Studi banding DPR RI ke luar negeri, seharusnya diumumkan sebab merupakan kategori informasi publik, bukan rahasia negara. Dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, studi banding ke luar negeri masuk dalam kategori “Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala”. Pasal 9 (1) Setiap Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik secara berkala. (2) Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. informasi yang berkaitan dengan Badan Publik; b. informasi mengenai kegiatan dan kinerja Badan Publik terkait; c. informasi mengenai laporan keuangan; dan/atau d. informasi lain yang diatur dalam peraturan perundangundangan. (3) Kewajiban memberikan dan menyampaikan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling singkat 6 (enam) bulan sekali. (4) Kewajiban menyebarluaskan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami.

DPR memiliki website, seharusnya digunakan untuk mempublikasikan berbagai rencana studi banding mereka. Bukan cuma tanggal keberangkatannya, melainkan alasan studi banding tersebut. Pasal 3  Undang-Undang ini bertujuan untuk: a. menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik;

Perilaku DPR seperti ini seharusnya tidak boleh dibiarkan. Pasal 35 (1) Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi berdasarkan alasan berikut: a. penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17; b. tidak disediakannya informasi berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.