Dipertahankannya UN, setidaknya hingga tahun ajaran 2010/2011 ini patut dikatakan cukup mengherankan. Satu hal yang perlu diamati adalah pada aspek anggaran. Sebagaimana pernah disampaikan Koordinator Divisi Monitoring Pelayanan Publik Indonesia Corruption Watch (ICW) Ade Irawan di Jakarta, Selasa Menurutnya, proses anggaran untuk UN begitu tertutup, padahal komponennya banyak.
“Kenapa UN ngotot dipertahankan, kita wajib curiga, Mendiknas harus memperjelas penggunaan uang itu, karena dilihat dari prosedur operasional standar (POS), anggaran UN itu tidak hanya dikelola oleh pemerintah (Depdiknas),” ujar Ade.
Ade mengatakan, anggaran UN sangat besar, mulai dari APBN, APBD, bahkan dari masyarakat juga ada. Dia bilang, jika dihitung-hitung bisa mencapai Rp 1 triliun.
“Keterbukaan pemakaiannya itu yang mesti didorong, karena selama ini tidak pernah terbuka dan disosialisasikan ke masyarakat. Temuan kami, banyak guru yang terlambat mendapatkan anggaran UN sehingga harus meminta pada orangtua murid. Begitu dana itu turun, uang dari orangtua murid tidak dikembalikan, itu kan masalah,” ujarnya.
Keterbukaan
Tahun 2009 lalu, pemerintah telah menganggarkan dana Rp 572,850 miliar untuk menyukseskan pelaksanaan UN 2010 dari tingkat SD hingga SMA/sederajat. Biaya tersebut sudah termasuk biaya pelaksanaan Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional (UASBN) bagi murid SD, madrasah ibtidaiyah (MI), serta SDLB dan Paket Kesetaraan.
“Biaya tersebut untuk pelaksanaan Ujian Nasional, termasuk di dalamnya biaya untuk sosialisasi, pembuatan soal, yang ditujukan baik untuk pusat maupun daerah,” ujar Mansyur Ramly, Kepala Penelitian dan Pengembangan Pendidikan Departemen Pendidikan Nasional, di Kantor Departemen Pendidikan Nasional, Selasa (8/4/2009) silam, di situs resmi Depdiknas.
Mansyur menjelaskan, untuk tingkat SD, misalnya, anggaran yang dibutuhkan untuk pelaksanaan UN mencapai Rp 54,6 miliar. Jumlah tersebut ditambah biaya sosialisasi untuk pelaksanaan UN sebanyak Rp 27,6 miliar.
Sementara itu, untuk pelaksanaan UN SMP membutuhkan dana sebanyak Rp 189,6 miliar, sedangkan SMA sebesar Rp 120,4 miliar. Dana sosialisasi yang dibutuhkan untuk pelaksanaan UN tingkat SMP hingga SMA mencapai Rp 18,8 miliar.“Dana ini (Rp 18,8 miliar) sudah termasuk biaya untuk pembuatan soal,” ujar Mansyur.
Guna memperlancar pelaksaan UN tingkat sekolah menengah (SMP dan SMA) pemerintah juga menganggarkan dana sebesar Rp 57,9 miliar bagi Tim Pemantau Independen (TPI).
Menanggapi data tersebut, Koordinator Indonesia Budget Center (IBC) Arif Nur Alam mengatakan bahwa pada akhir pelaksanaannya, anggaran tersebut tidak pernah diumumkan dan dievaluasi. Dia menduga kuat, ada sesuatu yang bersifat keuntungan di balik tetap digelarnya UN.
“Namun, agak kesulitan untuk membuktikannya, karena Depdiknas tidak pernah mengumumkan total anggaran yang dihabiskannya untuk pelaksanaan UN,” ujar Arif.
Arif menyayangkan bahwa tidak ada keinginan Depdiknas untuk membuka persoalan ini ke publik. “Kalau ini tetap dipaksakan tanpa kejelasan alokasi, maka patut diduga ada sesuatu sehingga ada keinginan pemerintah untuk mempertahankan UN,” ucapnya.
Ujian Nasional yang berada di bawah tanggung jawab Kementerian Pendidikan Nasional, seharusnya diumumkan sebab merupakan kategori informasi publik, bukan rahasia negara. Dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, studi banding ke luar negeri masuk dalam kategori “Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala”.
Pasal 9 (1) Setiap Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik secara berkala. (2) Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. informasi yang berkaitan dengan Badan Publik; b. informasi mengenai kegiatan dan kinerja Badan Publik terkait; c. informasi mengenai laporan keuangan; dan/atau d. informasi lain yang diatur dalam peraturan perundangundangan. (3) Kewajiban memberikan dan menyampaikan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling singkat 6 (enam) bulan sekali. (4) Kewajiban menyebarluaskan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami. Kementerian Pendidikan Nasional memiliki website, seharusnya juga digunakan untuk mempublikasikan tentang apa saja anggaran untuk pelaksanaan UN ini. Bukan cuma jadwal pelaksanannya.