JAKARTA – Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menemukan dugaan penyimpangan dana Ujian Nasional (UN) tahun 2011 sebesar Rp37 miliar. Penyimpangan itu, kata Ketua Komite III DPD, Istibasjaroh, berupa dana yang seharusnya diterima oleh setiap siswa SMU, SMK dan MA sebesar Rp49 ribu, tapi yang diterima hanya Rp24 ribu.

“Terjadi indikasi penyimpangan anggaran UN sekitar Rp25 ribu per peserta UN di tingkat SLTA di seluruh Indonesia. Kejadian serupa dengan jumlah berbeda juga terjadi pada penyelenggaraan UN tahun 2010 lalu,” tegas Istibasjaroh di gedung DPD, Senayan Jakarta, Rabu (18/5).

Kejadian demi kejadian, lanjutnya, secara resmi sudah disampaikannya kepada Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas), M Nuh. “Tapi faktanya tetap saja terjadi indikasi penyelewengan anggaran UN,” tegasnya.

Dia merinci total nasional siswa SLTA yang mengikuti UN 2011, yakni 1.461.941 peserta SMA/MA dari 16.835 sekolah, dan 942.698 peserta SMK dari 8.074 sekolah. Sementara yang tidak lulus dalam UN 2011 mencapai 16.098, sedangkan siswa yang lulus 1.450.498. “Jumlah ketidaklulusan siswa itu terdiri dari siswa SMA/MA sebanyak 11.443 (0,78%) dan siswa SMK 4.655 (0,49%),” ungkapnya.

Dari jumlah keseluruhan peserta UN sebanyak 1.461.941 pelajar SLTA dikalikan dengan Rp25 ribu yang tidak disampaikan penyelenggara UN maka diduga telah terjadi tindak korupsi sekitar hampir Rp37 miliar. “Ini jumlah yang sangat signifikan,” imbuhnya.

Tindakan serupa juga terjadi pada dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). “Miliaran rupiah dana BOS ditemukan juga tidak sampai ke sekolah-sekolah dan perserta didik. Semua itu harus diusut dan dipertanggungjawabkan, karena menyangkut pendidikan khususnya anak-anak yang tidak mampu dan miskin,” tukasnya. (fas/jpnn http://www.jpnn.com/read/2011/05/18/92359/DPD-Duga-Rp37-Miliar-Dana-UN-Dikorup).

Ujian Nasional yang berada di bawah tanggung jawab Kementerian Pendidikan Nasional, seharusnya diumumkan sebab merupakan kategori informasi publik, bukan rahasia negara. Dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, studi banding ke luar negeri masuk dalam kategori “Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala”.

Pasal 9 (1) Setiap Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik secara berkala. (2) Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. informasi yang berkaitan dengan Badan Publik; b. informasi mengenai kegiatan dan kinerja Badan Publik terkait; c. informasi mengenai laporan keuangan; dan/atau d. informasi lain yang diatur dalam peraturan perundangundangan. (3) Kewajiban memberikan dan menyampaikan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling singkat 6 (enam) bulan sekali. (4) Kewajiban menyebarluaskan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami. Kementerian Pendidikan Nasional memiliki website, seharusnya juga digunakan untuk mempublikasikan tentang apa saja anggaran untuk pelaksanaan UN ini. Bukan cuma jadwal pelaksanannya.