PENGUMUMAN

01 / KIP-DKI / VII / 2011

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Panitia Seleksi Anggota Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta, menerima Pendaftaran Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta pada tanggal 7 s/d 19 Juli 2011, bagi yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Memiliki integritas dan tidak tercela;
  3. Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  4. Memiliki pengetahuan dan pemahaman di bidang keterbukaan Informasi Publik sebagai bagian dari hak asasi manusia dan kebijakan publik;
  5. Bersedia melepaskan keanggotaan dan jabatannya dalam Badan Publik apabila diangkat menjadi anggota Komisi Informasi;
  6. Bersedia bekerja penuh waktu;
  7. Berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat mendaftar, dan
  8. Sehat jiwa dan raga.

Pendaftaran pada Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta d/a :
Dinas Komunikasi, Informatika dan Kehumasan Provinsi DKI Jakarta Gedung Balai Kota Blok E Lt 1 Jln. Medan Merdeka Selatan No. 8-9 Jakarta Pusat dengan menyerahkan dokumen atau melalui e-mail : pansel_kip@jakarta.go.id, sebagai berikut :

  1. Mengisi Formulir Pendaftaran
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk DKI Jakarta
  3. Pasfoto diri terbaru berwarna ukuran 4×6 sebanyak 4 (empat) lembar;
  4. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
  5. Daftar riwayat hidup yang menjelaskan juga bahwa yang bersangkutan memiliki :
    1. Pengetahuan dan pemahaman di bidang keterbukaan informasi publik; dan
    2. Pengalaman dalam aktivitas Badan Publik.
  6. Surat Pernyataan kesanggupan bekerja penuh waktu;
  7. Surat Pernyataan kesanggupan melepas keanggotaan dan jabatannya dalam Badan Publik apabila diangkat menjadi anggota Komisi Informasi Daerah;
  8. Foto copy Akte Kelahiran / Akte Kenal Lahir; dan
  9. Surat Keterangan Dokter Rumah Sakit Pemerintah.
  10. Bagi PNS/TNI/POLRI harus melampirkan surat izin dari pimpinan terkait.

Pendaftaran dilakukan pada setiap hari kerja Senin – Jumat, pada pukul 09.00 s.d 16.00 WIB bertempat di Ruang sekretariat Panitia Seleksi, dengan batas terakhir penerimaan pada tanggal 19 Juli 2011 pukul 16.00 WIB.Berkas penerimaan dibuat rangkap 2(dua).

Khusus bagi calon yang mendaftar melalui e-mail tetap diwajibkan menyerahkan berkas rangkap 2(dua) melalui surat tercatat/kilat khusus dengan cap pos paling lambat tanggal 19 Juli 2011 pukul 16.00 WIB.

Keputusan Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta tidak dapat diganggu gugat.

Jakarta, 7 Juli 2011

PANITIA SELEKSI
KOMISI INFORMASI DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA
KETUA,

Ttd

DANARDONO SIRADJUDIN