Sebanyak 37 calon anggota Komisi Informasi DKI Jakarta menjalani tes tahap kedua di LPT UI, Salemba, Jakarta Pusat. Sebelumnya saat tes pertama mereka menjalani materi psikotes, sedangkan tes tahap kedua merupakan tes tertulis dengan materi pertanyaan seputar Undang-undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Secara umum, pelaksanaan tes hari ini adalah melakukan uji kemampuan dari para peserta mengenai pengetahuan undang-undang yang berkaitan dengan berbagai keterbukaan informasi publik,” ujar Danardono Siradjudin, Ketua Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta, kepada beritajakarta.com, Kamis (28/7).
Danar menyebutkan, sebenarnya lebih dari 50 formulir pendaftaran yang diambil oleh calon anggota Komisi Informasi. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, hanya 47 formulir saja yang dikembalikan. Setelah dilakukan pengecekan kelengkapan administrasi, hanya 39 formulir dinyatakan layak untuk maju pada tahap berikutnya. Sementara, 8 formulir lainnya dinyatakan gugur karena syarat dan ketentuan administrasi yang tidak lengkap.
“Mereka yang lolos seleksi pada tahap awal itu sudah kami umumkan pada tanggal 25 Juli lalu,” katanya.
Danar menambahkan, dari 39 peserta yang lolos seleksi tahap pertama, 2 peserta di antaranya dinyatakan gugur. Penyebabnya, 1 peserta terlambat mengikuti seleksi tahap kedua sampai dua jam, sementara 1 peserta lainnya mengundurkan diri. Sehingga, jumlah peserta yang secara resmi ikut dalam seleksi tersebut hanya 37 calon. Secara teknis, tambah Danar, pelaksanaan tes yang dilakukan sepenuhnya diserahkan pada pihak Universitas Indonesia (UI). Sebab, pihak UI lebih paham secara detail dan lebih berpengalaman dalam pelaksanaan tes tersebut.
Nantinya hasil tes hari ini, akan diumumkan pada 8 Agustus mendatang. Bagi peserta yang lolos pada tahap ini, selanjutnya akan diminta untuk mengikuti beberapa tahapan lain, yaitu wawancara dan dinamika kelompok. Namun sebelumnya, para peserta akan diminta untuk membuat makalah tentang keterbukaan informasi publik yang kemudian diserahkan pada pansel untuk diberi penilaian. Dari hasil tes wawancara dan dinamika kelompok tersebut, selanjutnya pansel akan memilih 10 peserta yang akan didaulat menjadi anggota Komisi Informasi, untuk selanjutnya diajukan ke DPRD untuk melakukan fit dan proper test. “Tapi sebelum dibawa ke DPRD, 10 peserta yang terpilih tersebut akan dilaporkan dahulu ke gubernur. Selanjutnya, gubernur sendiri yang akan menyerahkan ke DPRD. Nanti DPRD akan mengerucutkan lagi menjadi 5 orang,” urainya.
Dijelaskan Danar, pembentukan Komisi Informasi sesuai dengan amanat Undang-undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Untuk di Indonesia, baru ada 10 provinsi yang telah memiliki lembaga tersebut, sedangkan di Provinsi DKI Jakarta masih dalam proses pembentukan. “Yang dilakukan pansel di sini adalah membantu Pemprov DKI dalam menyeleksi calon anggota Komisi Informasi,” ujarnya.
Komisi Informasi ini dapat menjadi penengah jika ada permasalahan mengenai informasi yang boleh atau tidak diberikan kepada masyarakat. Mengingat, beberapa informasi ada yang bersifat rahasia.
Menurut Danar, penerimaan calon anggota Komisi Informasi DKI Jakarta hanya dikhususkan untuk warga yang ber-KTP DKI. Mengingat nantinya sengketa yang akan ditangani berada di wilayah DKI Jakarta. Selama ini, sengketa informasi yang terjadi di ibu kota masih ditangani oleh Komisi Informasi Pusat. “Mudah-mudahan Komisi Informasi DKI pada akhir tahun ini sudah terbentuk,” harapnya.