Indonesia telah menyelesaikan sepuluh dari 18 persyaratan EITI, lebih dari separuh jumlah untuk mencapai status EITI-Compliant (Patuh). Sepuluh persyaratan tersebut adalah:
1. Deklarasi publik akan niat Indonesia untuk menerapkan EITI: Hal ini dilakukan oleh Menteri Keuangan merangkap Menko Ekonomi, Sri Mulyani Indrawati, pada Desember 2008.
2. Pernyataan kesediaan untuk menyertakan industri dan LSM dalam proses EITI: Hal ini dilakukan oleh Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Radjasa pada bulan Oktober 2010.
3. Penunjukan penanggung jawab EITI Indonesia : Menteri Koordina-tor Bidang Perekonomian ditugaskan oleh Peraturan Presiden 26/2010 Pasal 7.
4. Pembentukan kelompok kerja multi-pihak: Peraturan Presiden 26/2010, Pasal 10 menetapkan pembentukan Kelompok Pelaksana multi-pihak. Telah dibentuk dengan Peraturan Menteri dan dinamai Tim Pelaksana.
5. Penetapan rencana kerja: Sebuah rencana kerja dengan waktu dan biaya yang ditentukan ditetapkan oleh Tim Pelaksana pada bulan Juni 2010.
Lima langkah di atas merupakan dasar pemberian status Kandidat EITI kepada Indonesia pada bulan Oktober 2010.
6. Kesediaan untuk menyertakan LSM dalam proses EITI: Peraturan Presiden 26/2010, Pasal 10 mensyaratkan LSM untuk duduk dalam Tim Pelaksana Pasal 12 mensyaratkan perwakilan ini untuk dipilih oleh LSM sendiri.
7. Kesediaan untuk menyertakan industri dalam proses: Peraturan Presiden 26/2010, Pasal 10 mensyaratkan perwakilan dari asosiasi industri untuk berada dalam Tim Implementasi dan Pasal 12 men-syaratkan para wakil ini untuk dipilih oleh asosiasi industri yang ter-kait .
8. Penghapusan semua hambatan untuk implementasi: Peraturan Presiden 26/2010 mensyaratkan pelaksanaan EITI, dan dengan demikian menghapus sebagian besar hambatan utama. Hambatan yang tersisa sebagian besar teknis dan administrasi sifatnya.
9. Persetujuan dari definisi materialitas dan formulir pelaporan (template) oleh Tim Pelaksana : Lihat artikel mengenai hal ini di hala-man 2 dalam laporan ini.
11. Memastikan bahwa definisi materialitas dalam butir 9 mencakup semua perusahaan dan badan pemerintah yang relevan: Lihat artikel mengenai hal ini di halaman 2 dalam laporan ini.
Daftar di atas adalah sepuluh persyaratan EITI yang telah dipenuhi oleh Indonesia. Delapan persyaratan EITI yang masih perlu dipenuhi adalah:
10. Penunjukkan rekonsiliator independen: Lihat artikel tentang hal ini di halaman 3 dalam laporan ini.
12 dan 13. Pelaporan EITI oleh industri dan pemerintah didasarkan pada pembukuan yang diaudit dengan standar internasional: Dengan kemungkinan beberapa pengecualian dari sektor mineral dan ba-tubara, tidak ada industri maupun pemerintah di sini yang membuat pembukuan yang diaudit dengan standar internasional. Agar tidak bertentangan dengan Persyaratan 12 dan 13, Tim Pelaksana harus membuat pernyataan bahwa mereka menerima fakta bahwa laporan industri dan pemerintah didasarkan pada pembukuan yang diverifi-kasi menggunakan praktik pembukuan yang diterima secara umum, bukan berdasarkan pada pembukuan yang diaudit dengan standar internasional . Tim Implementasi juga harus menentukan tenggat di mana kelak industri dan pemerintah akan mulai membuat laporan EITI dengan pembukuan dengan standar internasional.
14 dan 15. Semua industri dan badan pelapor pemerintah mengirim-kan informasi sesuai dengan formulir pelaporan: Lihat artikel men-genai hal ini di halaman 4 dalam laporan ini.
16. Tim Pelaksana mengungkapkan kepuasan bahwa rekonsiliator telah bekerja sesuai dengan ketentuan-ketentuannya: ini akan diba-has setelah Laporan EITI pertama selesai.
17. Laporan EITI yang ditulis oleh rekonsiliator mengidentifikasi per-bedaan (jika ada), menjelaskan mengapa perbedaan terjadi, dan membuat rekomendasi untuk tindakan perbaikan yang mungkin: Lihat artikel mengenai hal ini di halaman 3 dalam laporan ini.
18. Laporan EITI didistribusikan secara luas, dan mekanisme diberla-kukan untuk menjamin keberlanjutan proses EITI: ini akan dibahas setelah Laporan EITI pertama selesai.
Indonesia tampaknya berada di jalur yang benar untuk melengkapi delapan persyaratan yang tersisa pada bulan April 2013, yang artinya dua setengah tahun sejak tanggal diterimanya pencalonan Indonesia ke EITI. Penentu apakah Indonesia akan dinilai Patuh EITI atau tidak adalah Validator independen, yang akan datang ke Indonesia pada awal tahun 2013