Bojonegoro (beritajatim.com) — Untuk memperoleh informasi tentang migas warga Bojonegoro belum bisa mendapatkan secara gamblang, karena legitimasi pemerintahan pusat tidak merancang sistem penyampaian informasi yang baik. Terbukti adanya Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID) dilembaga Kominfo Kabupaten Bojonegoro belum menfasilitasi tersedianya informasi publik.

Disela-sela seminar KIP yang diselenggarakan Aliansi Jurnalistik Independen (AJI) Bojonegoro, di MCM Sabtu(17/12/11) siang, dikatakan oleh Ketua PPID Kominfo Bojonegoro, Hadi Purnomo kalau sampai sekarang belum bisa memberikan informasi migas. Walaupun sudah ada UU 14/2008 tentang keterbukaan publik.

Seharusnya, Kabupaten Bojonegoro sebagai salah satu daerah penghasil migas sangat menarik untuk diikuti. Dengan adanya Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) ini agar menjembatani masyarakat mendapat informasi sebanyak-banyaknya soal migas. “UU ini menjelaskan soal demokrasi, transparansi dan supremasi hukum dan HAM, hanya kami belum bisa memberikan kebutuhan informasi tentang migas,” kata Hadi Purnomo.

Senada Majelis Etik AJI Malang, Luthfi J Kurniawan yang juga menghadiri seminar AJI Bojonegoro menegaskan, belum banyak kabupaten memiliki PPID. Sebenarnya persoalan itu bisa terjawab melalui lembaga pemerintah, seperti PPID. Dengan begitu, tidak terjadi ketertutupan informasi.

“Bagaimana mungkin informasi itu dapat disebarluaskan atau dirahasiakan dengan baik jika belum ada pejabat/tenaga ahli yang memiliki kemampuan dalam hal penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan atau pelayanan informasi,” ungkap Luthfi.

Apalagi di Bojonegoro terdapat sumber migas seperti Blok Cepu dan Lapangan Sukowati. Karena itu, Komisi Informasi baik tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota maupun Badan Publik di berbagai instansi/lembaga lainnya harus mempersiapkan dan merekrut PPID yang kompeten dibidangnya dalam menjalankan aktifitas pengelolaan dan pelayanan informasi kepada publik. [uuk/ted] Sabtu, 17 Desember 2011 18:07:58 WIB