MAKASSAR, FAJAR — Meskipun sudah resmi diundangkan, namun undang-undang keterbukaan informasi publik masih belum diterapkan secara optimal. Masih banyak instansi publik yang masih tertutup dan enggan memberikan informasi serta data yang menjadi hak bagi masyarakat untuk diketahui.
Menurut Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Sulawesi Selatan, Azwar Hasan, dari semua lembaga publik yang ada, kepolisian merupakan satu dari sedikit lembaga publik sudah merespons undang-undang tersebut.
“Polri sudah menerbitkan Peraturan Kapolri tentang tata cara pelayanan dan peraturan informasi publik. Polisi juga sudah membuat standar operasional prosedur (SOP) KIP, serta membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi,” ujar Azwar saat menjadi narasumber dalam diskusi tentang Keterbukaan Informasi Publik di Kepolisian Indonesia di Hotel Denpasar, Rabu 11 Januari. Diskusi diselenggarakan oleh Federasi Kontras.
Sementara itu, Kepala Biro Monitoring dan Dokumentasi KontraS, Syamsul Alam Agus menjelaskan, Polri yang sudah menindaklanjuti UU Keterbukaan Informasi Publik pun, sebenarnya belum sepenuhnya memberi informasi dan dokumen yang berhak diketahui publik.
Alam yang ikut menjadi narasumber dalam diskusi tersebut, menjelaskan hasil pemantauan KontraS yang dilakukan di tujuh Provinsi yaitu Aceh, Sumut, Jakarta, Surabaya, Sulawesi, Nusra, dan Papua.
Dia juga menjelaskan hasil pemantauan respon pelayanan publik di 10 kantor kepolisian (Polres) di Markas Besar Kepolisian di Jakarta. Pemantauan dilakukan dengan mengirimkan sebanyak 115 permintaan informasi dan dokumen kepada masing-masing kantor Polres/Polresta/Polrestabes. Alam menjelaskan, di beberapa Kantor Kepolisian di Daerah, beberapa Polda masih enggan memberi informasi dan dokumen lengkap terkait kasus yang melibatkan kalangan mayoritas dan elite.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulselbar, AKBP Chevy Achmad Sopari, mengatakan, meskipun belum optimal, setidaknya Polri sudah menerapkan KIP. Meskipun, masih terkesan normatif.
“Kita masih terkendala anggaran. Untuk Polda Sulsel saja, kita hanya mendapat Rp57 Juta untuk PPID. Sementara kita butuh banyak perangkat teknologi, dan infrastruktur. Sementara, masing-masing Polres di daerah juga masih banyak yang belum punya PPID,” ujar dia. (sbi/pap)
http://www.fajar.co.id/read-20120111211652-banyak-instansi-publik-abaikan-kip