KabarIndonesia – Salah satu amanah dari UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap kabupaten/kota. Di Sulsel, baru 4 kabupaten yang memiliki PPID, Toraja Utara, Bulukumba, Pangkep dan Luwu Utara. Lainnya belum ada. Di Kabupaten Luwu masih sebatas rancangan.
Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Luwu Irsyad Djafar menilai ketidakseriusan Pemkab untuk menjalankan UU KIP No 14 tahun 2008. Kelambanan pembentukan PPID ini membuat masyarakat kebingungan untuk mencari informasi dan dokumen padahal mendapatkan informasi itu merupakan hak azasi manusia. ”Diminta kapada Bupati Luwu agar mempercepat proses pembentukan PPID untuk memenuhi kebutuhan pelayanan informasi masyarakat,” kata Irsyad pada sebuah diskusi menyoal peran media, keterbukaan informasi publik dan kualitas layanan publik di Kab. Luwu pada akhir tahun 2011 kemarin.
Secara terpisah, Kabag Humas Luwu Lahmuddin mengatakan pihak Pemkab Luwu sudah merespon surat edaran Menkominfo yang meminta pembentukan PPID di setiap kabupaten/kota. Meski sudah lewat tenggak waktu yang ditentukan, per 23 Agustus 2011 lalu, tapi akan tetap akan membentuk PPID meski masih dalam proses. ”Sekarang sudah ada draf SKnya, dan posisinya sekarang di Kabag Hukum untuk dipelajari,” kata Lahmuddin mengakui jika draf SK PPID sudah ada karena dia yang membuat rancangannya.
http://www.kabarindonesia.com/berita.php?pil=13& jd=Belum+Ada+PPID%2C+LIRA+Menilai+Pemkab+Luwu+Abaikan+Hak+Informasi+Rakyat&dn=20120111153931