UU No. 5 Tahun 1999 mengatur larangan persekongkolan yang dilakukan oleh pelaku usaha yang memiliki dampak negatif baik secara aktual maupun potensial terhadap persaingan. Ketentuan hukum yang melarang persekongkolan sebagaimana disebut sebelumnya diatur dalam Bagian Keempat tentang Persekongkolan yang meliputi:
a. Persekongkolan dalam tender (Pasal 22)
b. Persekongkolan untuk memperoleh rahasia perusahaan pesaing (Pasal 23)
c. Persekongkolan untuk menghambat produksi dan/atau pemasaran pesaingnya
(Pasal 24)
Dalam Pedoman ini pembahasan difokuskan pada penjelasan atas ketentuan larangan persekongkolan untuk memperoleh rahasia perusahaan pesaing (persekongkolan informasi) (Pasal 23).
Pasal 23 berbunyi sebagai berikut:
“Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mendapatkan informasi kegiatan usaha pesaingnya yang diklasifikasikan sebagai rahasia perusahaan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.”
Pasal 23 melarang pelaku usaha untuk melakukan persekongkolan dengan pihak lain untuk memperoleh informasi mengenai kegiatan usaha pesaing yang diklasifikan sebagai rahasia perusahaan.
Pendekatan yang digunakan dalam Pasal 23 ini adalah pendekatan rule of reason yang melihat dan memperhatikan dampak atau efek yang ditimbulkan dari persekongkolan tersebut terhadap persaingan.

UU No. 5 Tahun 1999 mengatur larangan persekongkolan yang dilakukan oleh pelaku usaha yang memiliki dampak negatif baik secara aktual maupun potensial terhadap persaingan. Ketentuan hukum yang melarang persekongkolan sebagaimana disebut sebelumnya diatur dalam Bagian Keempat tentang Persekongkolan yang meliputi:

a. Persekongkolan dalam tender (Pasal 22)

b. Persekongkolan untuk memperoleh rahasia perusahaan pesaing (Pasal 23)

c. Persekongkolan untuk menghambat produksi dan/atau pemasaran pesaingnya (Pasal 24)

Dalam Pedoman ini pembahasan difokuskan pada penjelasan atas ketentuan larangan persekongkolan untuk memperoleh rahasia perusahaan pesaing (persekongkolan informasi) (Pasal 23).

Pasal 23 berbunyi sebagai berikut:“Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mendapatkan informasi kegiatan usaha pesaingnya yang diklasifikasikan sebagai rahasia perusahaan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.”

Pasal 23 melarang pelaku usaha untuk melakukan persekongkolan dengan pihak lain untuk memperoleh informasi mengenai kegiatan usaha pesaing yang diklasifikan sebagai rahasia perusahaan.Pendekatan yang digunakan dalam Pasal 23 ini adalah pendekatan rule of reason yang melihat dan memperhatikan dampak atau efek yang ditimbulkan dari persekongkolan tersebut terhadap persaingan.

Penerbitan Draft Pedoman Pasal 23 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Rahasia Perusahaan ini dimaksudkan guna mendapatkan feedback yang sesuai dari para stakeholder dan masyarakat terkait KPPU. Diharapkan dengan adanya draft ini stakeholder dan masyarakat dapat memberi masukan dan saran yang sesuai.

Draft pedoman tersebut dapat diunduh di sini.

Tanggapan stakeholder dan masyarakat sangat diharapkan guna kemajuan bangsa. Harap mengirimkan feedback dalam 30 hari ke depan yakni paling lambat pada 20 Februari 2012 ke alamat email : infokom@kppu.go.id.

Penulis: intan, Kategori: Berita, Jan 19, 2012