SAMARINDA – Sebanyak 15 calon komisioner atau anggota Komisi Informasi (KI) Kaltim mengikuti fit and proper test di Samarinda, Selasa (24/1). Uji kepatutan dan kelayakan ini dilakukan anggota Komisi I DPRD Kaltim untuk mencari 5 komisioner KI Kaltim dan 5 anggota cadangan.

Kepala Dinas Kominfo Kaltim, H Moh Jauhar Efendi menyatakan, dilakukannya fit and proper test ini berarti langkah komisioner KI Kaltim untuk mulai melaksanakan tugas dalam mengawal pelaksanaan UU No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) semakin dekat. “Fit and proper test merupakan final dari seluruh rangkaian seleksi penjaringan calon selama ini,” ucap Jauhar.

Jauhar menaruh harapan besar kepada Komisi I DPRD Kaltim untuk mempercepat proses rekapitulasi hasil penilaian guna menentukan 10 nama terbaik. Semakin cepat rekomendasi nama-nama tersebut tentu akan mempercepat pula ditetapkan nama-namanya ke dalam SK Gubernur yang selanjutnya dilantik menjadi komisioner.

“Semua tergantung DPRD. Kalau DPRD cepat melakukan rekapitulasi dan menentukan pemeringkatan calon anggota untuk diserahkan ke Gubernur, maka KI Kaltim cepat terbentuk dan cepat pula beroperasi. Sebab, saya mengharapkan hasil rekapitulasi dapat selesai Februari,” pintanya seraya menargetkan selambatnya akhir Maret 2012 KI Kaltim sudah beroperasi.

Jauhar pun berharap komisoner terpilih nanti dapat bekerja secara profesional. Bekerjasama dengan berbagai pihak, sehingga mampu membawa KI mejadi komisi yang keberdaaannya dapat dirasakan masyarakatDPRD. Sedang untuk mendukung kinerja komisioner KI Kaltim, sebut dia, anggota Komisi I DPRD Kaltim dalam waktu dekat berencana melakukan orientasi ke Jatim sebagai provinsi yang lebih dulu membentuk KI.

Rencana orientasi itu juga, menurut Jauhar, akan melibatkan unsur Dinas Kominfo Kaltim yang secara ex officio atau berdasarkan hukum ditetapkan sebagai sekretariat KI Kaltim. Tujuan orientasi ini untuk mencari informasi secara jelas dan terinci tentang tugas pokok dan fungsi (tupoksi) KI dalam peranannya mengawal UU KIP.

KI sendiri seperti diketahui merupakan lembaga independen yang mengawal implementasi UU KIP. Tugas pokoknya melakukan mediasi ketika pencari informasi dan badan publik bersengketa dalam proses permohonan memperoleh informasi. Namun, sebut Jauhar, jika mediasinya buntu, KI melakukan ajudikasi non letigasi yang intinya memutus perkara dengan dua kemungkinan. Memerintahkan badan publik untuk menyerahkan informasi sesuai yang dimohon, atau memerintahkan badan publik menolak memberi informasi jika informasinya bersifat tertutup atau dikecualikan.

Selain itu, urai Jauhar, KI juga bertugas memberikan pencerahan ke masyarakat terkait KIP sendiri, sehingga masyarakat memahami KIP dan mekanisme memperoleh informasi. “Tujuannya agar semua badan publik bekerja efisien. Sebab, dengan KIP akan memudahkan masyarakat melakukan pengawasan terhadap kinerja badan publik, atau dengan kata lain KIP mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dan terlibat melakukan pengawasan,” katanya seraya menimpali, KI Kaltim hanya memediasi sengketa informasi terkait dana APBD, sedang jika sengketa informasinya terkait dana APBN akan menjadi kewenangan KI Pusat. (arf-dil/diskominfo).