Pemkot Dinilai Ingkar Janji
SERPONG-Pemkot Tangsel dinilai ingkar janji terhadap kesepakatan yang telah disetujui oleh kedua belah pihak antara Suhendar (pihak pemohon) dan Pemkot Tangsel (sebagai pihak termohon). Hal tersebut sesuai dengan hasil mediasi pertama di Komisi Informasi Banten pada tanggal 20 Januari 2011.
Salah satu hasil mediasi pertama adalah Pemkot bersedia memberikan 21 dokumen (perwal dan perda) paling lambat tanggal 31 Januari, tetapi kesepakatan telah diingkari oleh Pemkot Tangsel. Hingga tanggal yang disepakati Pemkot tidak menyerahkan dokumen yang diminta.
Wakil Koordinator Tangerang Public Transparency Watch (TRUTH) Suhendar mengatakan, dirinya dan rekan Agil Nopembryanto ke Pemkot Tangsel pada Senin, 30 Januari dengan keperluan ingin mengambil dokumen yang sudah disepakati. “Tetapi pada saat kami datang, Pak Sekda tidak ada dengan alasan sedang sibuk mengurusi sertijab,” ungkapnya dalam rilis yang diterima Radar Banten, Rabu (1/2).
Dikatakan Suhendar, gagal bertemu Sekda Dudung E Diredja, lalu pihaknya bertemu Asda III Pemkot Tangsel Muhammad. Namun, Muhammad pun berkelit bahwa dirinya sudah tidak menjabat Asda III, karena dimutasi menjadi Kepala Disperindag. “Pemkot sepertinya tidak ada niatan baik untuk memberikan dokumentasi yang kami minta,” katanya.
Namun, pada Selasa (31/1), lanjut Suhendar, staf Setda memberitahukan bahwa dokumen yang disepakati telah siap. Tetapi, sayangnya hanya tujuh perda dan perwal. Pada kesepakatan awal, TRUTH meminta sepuluh perda dan sebelas perwal. “Ini bentuk ketidakprofesionalan Pemkot dalam menangani dokumen. Pemkot beralasan dokumen yang kurang masih di SKPD masing-masing,” terangnya.
Menurutnya, Pemkot telah ingkar atas hasil keputusan mediasi yang difasilitasi oleh Komisi Informasi Banten. Hal ini juga sebagai potret arogansi Pemkot untuk tidak konsisten dengan lembaga Komisi Informasi. Komisi Informasi juga merupakan lembaga yang dibentuk oleh UU, dalam hal ini UU 14/2008. “Oleh karena itu, jika Pemkot benar-benar cerdas dan modern, maka selayaknya bisa menghargai keberadaan lembaga yang sederajat karena sama-sama dibentuk oleh UU,” tegasnya.
Mantan Asda III Muhammad mengatakan, dirinya telah melakukan upaya maksimal untuk memenuhi hasil kesepakatan mediasi pertama, termasuk untuk 34 dokumen terkait anggaran. “Namun, sehubungan saya telah dimutasi maka secara otomatis tanggung jawab ini bukan lagi menjadi tanggung jawab saya, melainkan pejabat yang saat ini menjabat hasil mutasi,” kilahnya. (riz/man/ags/del)
sumber : Radar Banten
02 Februari 2012