Pemkot Dinilai Ingkar Janji

SERPONG-Pemkot Tangsel dinilai ingkar janji terhadap kesepakatan yang telah disetujui oleh kedua belah pihak antara Suhendar (pihak pemohon) dan Pemkot Tangsel (sebagai pihak termohon). Hal tersebut sesuai dengan hasil mediasi pertama di Komisi Informasi Banten pada tanggal 20 Januari 2011.
Salah satu hasil mediasi per­tama adalah Pemkot ber­sedia mem­berikan 21 dokumen (per­wal dan perda) paling lambat tanggal 31 Januari, tetapi ke­sepakat­an telah diingkari oleh Pemkot Tangsel. Hingga tanggal yang disepakati Pemkot tidak menyerahkan dokumen yang diminta.
Wakil Koordinator Tangerang Pub­­lic Transparency Watch (TRUTH) Suhendar me­ngata­kan, dirinya dan rekan Agil No­­pem­­bryanto ke Pemkot Tang­sel pada Senin, 30 Januari dengan keperluan ingin meng­ambil dokumen yang sudah disepakati. “Tetapi pada saat kami datang, Pak Sekda tidak ada dengan alasan sedang sibuk mengurusi sertijab,” ungkapnya dalam rilis yang diterima Radar Banten, Rabu (1/2).
Dikatakan Suhendar, gagal bertemu Sekda Dudung E Diredja, lalu pihaknya bertemu Asda­ III Pemkot Tangsel Mu­ham­mad. Namun, Muhammad pun berkelit bahwa dirinya sudah tidak menjabat Asda III, karena dimutasi menjadi Kepala Dis­perindag. “Pemkot seperti­nya tidak ada niatan baik untuk memberikan dokumentasi yang kami minta,” katanya.
Namun, pada Selasa (31/1), lan­jut Suhendar, staf Setda mem­­beritahukan bahwa do­ku­men yang disepakati telah siap. Tetapi, sayangnya hanya tujuh perda dan perwal. Pada kesepakatan awal, TRUTH me­minta sepuluh perda dan sebelas perwal. “Ini bentuk ketidak­profesio­nalan Pemkot dalam me­nangani dokumen. Pemkot beralasan do­kumen yang kurang masih di SKPD masing-masing,” terangnya.
Menurutnya, Pemkot telah ingkar atas hasil keputusan mediasi yang difasilitasi oleh Komisi Informasi Banten. Hal ini juga sebagai potret arogansi Pemkot untuk tidak konsisten dengan lembaga Komisi Infor­masi. Komisi Informasi juga me­rupakan lembaga yang dibentuk oleh UU, dalam hal ini UU 14/2008. “Oleh karena itu, jika Pemkot benar-benar cerdas dan modern, maka selayaknya bisa menghargai keberadaan lembaga yang sederajat karena sama-sama dibentuk oleh UU,” tegasnya.
Man­tan Asda III Muhammad me­ngatakan, dirinya telah me­laku­kan upaya maksimal untuk memenuhi hasil kesepakatan mediasi pertama, termasuk untuk 34 dokumen terkait anggaran. “Namun, sehubungan saya telah dimutasi maka secara oto­matis tanggung jawab ini bukan lagi menjadi tanggung jawab saya, melainkan pejabat yang saat ini menjabat hasil mutasi,” kilahnya. (riz/man/ags/del)

sumber : Radar Banten
02 Februari 2012