KI-Online. Anggota Komisi Informasi Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dilantik Gubernur Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta Fauzi Bowo, di Gedung Balaikota DKI Jakarta, Kamis (15/03/2012). Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 157 Tahun 2012 tentang Penetapan Anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta.

Keputusan Gubernur terasebut ditetapkan pada tanggal 26 Januari 2012 yang menetapkan Farhan Yunus Basyarahil, Jhon Fresly, H. Mohammad Dawam, Hj. Siti Mariam dan Yulianto Widirahardjo sebagai anggota KI Provinsi DKI Jakarta untuk masa jabatan empat (4) tahun ke depan (Periode 2012-2016) sebagaimana ketentuan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang berbunyi. “Anggota Komisi Informasi diangkat untuk masa jabatan 4 (empat ) tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu periode berikutnya.”

Ketua Komisi Informasi Pusat Abdul Rahman Ma’mun mengatakan, dilantiknya anggota KI Provinsi DKI merupakan yang ke 13 dari 33 Provinsi. Dengan dilantiknya KI Provinsi DKI Jakarta membawa semangat provinsi-provinsi lain yang sudah memilih anggota komisi informasi namun belum dilantik.

“Pelantikan KI Provinsi DKI Jakarta masuk urutan ke 13 setelah Provinsi Nusatenggara Barat, ada pula anggota Komisi Provinsi yang terpilih tapi belum dilantik seperti di Bali, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Utara,” ungkapnya.

Untuk diketahui, Komisi Informasi merupakan lembaga mandiri yang dibentuk berdasarkan UU KIP yang mempunyai fungsi untuk menjalankan UU KIP, membuat peraturan pelaksananya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik, serta menyelesaian sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 4.

Komisi Informasi Provinsi mempunyai tugas sebagaimana ditentukan dalam Pasal 26 ayat (3) berbunyi. “Komisi Informasi provinsi dan/ atau Komisi Informasi kabupaten/ kota bertugas menerima, memeriksa, dan memutus Sengketa Informasi Publik di daerah melalui Mediasi dan/ atau Ajudikasi nonlitigasi.”

Dengan dilantiknya anggota KI Provinsi DKI Jakarta maka sengketa informasi yang sebelumnya ditanggani oleh Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) akan segera dilimpahkan ke KI Provinsi DKI Jakarta. “Sengketa informasi yang sudah masuk ke KI Pusat dan belum ditangani akan segera kami limpahkan ke KI Provinsi DKI Jakarta,” jelas Aman sapaan akrabnya.

KI Pusat tidak mempunyai kewenangan lagi untuk menyelesaikan sengketa informasi pada Badan Publik tingkat Provinsi DKI Jakarta. Menurut Aman, kewenangan untuk menyelesaikan sengketa tersebut ada di KI Provinsi DKI Jakarta sebagaimana ketentuan Pasal 27 ayat (3) yang berbunyi, “Kewenangan Komisi Informasi provinsi meliputi kewenangan penyelesaian sengketa yang menyangkut Badan Publik tingkat provinsi yang bersangkutan.”