BOYOLALI--DPD Golkar Kabupaten Boyolali akhirnya melayangkan surat ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah. Hal ini dilakukan setelah tidak dipenuhinya keterbukaan informasi publik yang diminta partai ke Pemkab Boyolali.

Keterbukaan informasi ini mengenai salinan keputusan Bupati Boyolali tentang mutasi PNS dan DUK PNS di lingkup Pemkab Boyolali. DPD Golkar Boyolali melalui surat no 009/Golkar II-22/I/2012 meminta informasi perihal data mutasi PNS. Akan tetapi, sesuai UU no14/2008 tentang keterbukaan informasi publik sudah melewati batas waktu tak kunjung diberikan.

“Kami mendukung penuh keputusan DPD untuk menyurati provinsi terkait keterbukaan publik ini. Publik berhak tahu informasi dan transparansi Pemkab dalam kebijakannya. Salah satunya mutasi PNS yang selama ini terjadi,” papar anggota Fraksi Nurani Partai Golkar, Agus Ali Rosyidi saat ditemui Solopos.com di gedung DPRD Boyolali, Kamis (1/3/2012).

Agus mengatakan pihak DPD telah melayangkan permintaan data salinan tersebut tertanggal 25 Januari 2012 lalu. Akan tetapi, hingga kini belum ada jawaban dari Pemkab. Dikatakan, sesuai UU no 14/2008 Pasal 22 ayat 7 disebutkan batas waktu paling lambat 10 hari sejak diterimanya permintaan tertulis terhadap surat permohonan informasi publik.

Begitu halnya yang tercantum dalam Pasal 36 ayat 2 yaitu paling lambat 30 hari sejak diterimanya keberatan secara tertulis. Namun, setelah batas ini lewat Bupati pun tidak memenuhi permintaan informasi yang diajukan.
“Informasi publik perlu disampaikan kepada masyarakat. Berdasarka alasan-alasa itu partai pun mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi ke provinsi,” tandasnya.