Rencana diterbitkannya Tata Tertib Peliputan Jurnalis di DPR dikeluhkan banyak para pekerja media. Para wartawan menilai hal itu sebagai bentuk ketakutan DPR terhadap adanya kontrol dari pers.
“Ini bukti ketakutan terhadap kontrol pers,” ujar Ferdinan seorang wartawan media online di Gedung DPR, Selasa(14/2/2012).
Menurut Ferdinan, munculnya peraturan tersebut mempersulit kerja para pemburu berita di gedung parlemen. Seharusnya di era keterbukaan informasi publik, dibutuhkan akses yang cukup bagi masyarakat -diwakilkan oleh pekerja media- untuk memperoleh informasi.
“Adanya Tatib, keterbukaan informasi publik tidak ada lagi,” tegas Ferdinan.
Agus Rahmat, wartawan lainnya, juga mengeluhkan hal serupa. Ia bahkan meminta peliputan tak dikekang lewat aturan tersebut.
“Masalah aturan, lebih baik tidak diatur. Jika dibilang kesopanan, itu ranah etika saja, bisa dibicarakan tanpa harus ada aturan. Jika ada wartawan nakal, toh DPR bisa komunikasikan ke forum wartawan di DPR,” tegasnya.
Aturan tersebut juga diprotes jurnalis televisi. Indri Astuti dari perwakilan pekerja media televisi swasta, mengatakan munculnya tata tertib itu jelas menganggu kinerja awak media televisi. Pasalnya, di peraturan ada regulasi yang mengatur mekanisme siaran Live(Langsung) bagi stasiun televisi. Sejumlah ‘penderitaan’ di lapangan bakal lebih banyak dialami.
“Kalau begitu jelas (kerja awak media televisi) akan terganggu. Apalagi ada aturan, untuk Live TV di ruang komisi harus masang kamera 3 jam sebelum acara,” jelasnya.
Indri juga mengeluhkan adanya syarat pengajuan identitas atau ID Card yang dianggap sangat sulit.
“Masalah ID juga sampai ada 3 macam, juga syarat pengajuan ID dimana kita harus menyerahkan berita tentang DPR ke Sekjen untuk dapat persetujuan. Ribet, berarti enggak bisa sembarang orang masuk DPR, padahal tim peliput bekerja secara bergantian, ID enggak bisa dipindahtangankan,” pungkasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Pembatasan peliputan wartawan sudah akan mulai diterapkan, rencananya tata aturan yang dibuat oleh BURT bersama Setjen DPR nantinya akan mengatur pola-pola kerja para pemburu berita di gedung parlemen.
Lalu, seperti apakah aturan-aturan tersebut, berikut isi pasal-pasal yang tercantum dalam tata tertib DPR :
Pasal 2 rancangan peraturan DPR tentang Tata Tertib Peliputan Pers pada kegiatan DPR RI, aturan ini dibuat agar wartawan bisa tertib dan profesional dalam meliput segala aktivitas di DPR, memberitakan berdasar fakta bukan opini semata.
Pasal 4 mengatur persyaratan liputan di DPR, di mana wartawan yang bertugas di sana wajib memiliki kartu liputan DPR RI. Pengusulan kartu identitas juga cukup rumit, karena wartawan diharuskan menyertakan surat pernyataan gaji bulanan.
Pasal 7, disebutkan bahwa wartawan tidak boleh mendesak narasumber untuk bicara. Setiap anggota DPR berhak menolak setiap wawancara sesuai dengan alasan masing-masing.
Ada pula peraturan normatif yang selama ini sudah ada, seperti larangan merokok, membuat kegaduhan, dan menggunakan handphone di tengah rapat tercantum di pasal 8.
Untuk Pasal 21, disebutkan stasiun televisi harus mempersiapkan peralatan mereka 3 jam sebelum acara dimulai. Sementara pasal 24 mengatur wartawan harus berpakaian rapi.
Pasal 26 mengatur mekanisme peliputan acara kenegaraan melalui radio. Di mana wartawan radio paling lambat mengajukan izin tujuh hari sebelum acara kenegaraan. Reporter yang bertugas hanya dapat melakukan peliputan dari tempat yang telah ditentukan.
Pasal 35 menyebutkan, setiap wartawan yang meliput harus menjadi anggota koordinatoriat wartawan DPR RI dengan kartu identitas wartawan DPR RI. Sedangkan di pasal 36 disebutkan setiap anggota presroom DPR juga berhak menggunakan ruang wartawan.
Bahkan, wartawan yang tidak memenuhi kewajiban dalam peraturan ini dapat dikenai sanksi berupa teguran lisan atau tertulis, pencabutan kartu peliputan, atau dilaporkan ke Dewan Pers,demikian bunyi pasal 38 rancangan peraturan DPR tentang tata tertib peliputan pers pada kegiatan DPR RI.
Sedangkan pasal 39 mengatur ketentuan lebih lanjut akan diatur dalam tata tertib peliputan pers yang diatur Sekjen DPR RI.
http://pontianak.tribunnews.com/2012/02/14/wartawan-keluhkan-aturan-dpr-ri